Larangan fatwa Bangladesh dicabut

MA Bangladesh
Keterangan gambar, MA memutuskan fatwa boleh diterbitkan tetapi dilakukan oleh orang-orang berpendidikan

Mahkamah Agung Bangladesh mencabut larangan penerbitan fatwa tetapi menegaskan fatwa tidak boleh dipaksakan.

Dalam putusannya, MA mengatakan fatwa dalam masalah-masalah keagamaan bisa diterbitkan tetapi hanya boleh dibuat oleh orang-orang yang berpendidikan.

Mahkamah Agung juga menyatakan tak seorang pun boleh dipaksa untuk menerima fatwa, lapor wartawan BBC di Dhaka Anbarasan Ethirajan.

MA Bangladesh juga melarang kekerasan fisik dan penyiksaan mental.

Selain itu, MA menyatakan siapapun tidak boleh dihukum atas dasar fatwa.

Putusan ini dikeluarkan menyusul upaya banding yang diajukan sekelompok ulama terhadap putusan Pengadilan Tinggi pada 2001.

Pengadilan Tinggi menyatakan semua jenis fatwa adalah ilegal menyusul serangkaian kasus pemukulan dan pencambukan terhadap sejumlah perempuan. Namun sekelompok ulama itu berpendapat fatwa adalah bagian integral dalam kehidupan Islam.

Kecaman

Sultana Kamal dari organisasi hak asasi manusia Ain O Salish Kendra mengatakan putusan terbaru ini akan melindungi kaum perempuan.

"Putusan ini sejatinya sangat positif. Kami sepenuhnya yakin putusan ini akan membantu kaum perempuan melindungi diri dari penyiksaan yang seringkali terjadi atas nama fatwa," kata Kamal.

Para aktivis mengatakan puluhan fatwa diterbitkan setiap tahun dalam pertemuan desa. Sejumlah perempuan dicambuk di depan umum karena dituduh berselingkuh atau mempunyai anak di luar perkawinan.

Kematian seorang anak perempuan berusia 14 tahun setelah dicambuk di tempat umum awal tahun ini memicu kecaman di Bangladesh sendiri maupun di luar negeri.

Remaja itu dituduh menjalin asmara dengan saudara sepupunya tetapi sanak keluarganya mengatakan dia mengalami pelecehan seksual.

Hampir 90% dari sekitar 160 juta penduduk Bangladesh adalah Muslim, sebagian besar Muslim moderat.