Johnny Depp dituduh sebagai 'pemukul istri', kalah dalam kasus pencemaran nama baik atas klaim koran Inggris

Johnny Depp kalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap koran the Sun atas artikel yang menyebutnya "pemukul istri".

Depp, 57 tahun, menggugat koran itu yang menulis artikel bahwa ia memukul mantan istrinya Amber Heard, tindakan yang ia sanggah. The Sun mengatakan artikel itu akurat.

Hakim Nicol mengatakan the Sun telah membuktikan bahwa apa yang tertulis di artikel itu "secara substansi benar."

Juru bicara the Sun mengatakan terima kasih kepada Amber Heard atas "keberaniannya".

Kuasa hukum Depp menyebut aktor Hollywood itu akan banding.

Pengadilan itu berlangsung selama 16 hari pada Juli lalu di Royal Courts of Justice, London.

Dalam satu pernyataan, kuasa hukum Heard di Amerika Serikat mengatakan, "Bagi mereka yang hadir di pengadilan tinggi London, keputusan ini tidaklah mengejutkan."

"Kami akan segera mengajukan bukti yang lebih banyak di AS," katanya.

Depp menggugat Heard dalam kasus terpisah di AS, atas kolom yang dia tulis di Washington Post. Depp mengatakan artikel itu menunjukkan dia bersikap keras terhadap Heard.

"Depp membuat Heard takut"

Dalam putusannya Senin (02/11), hakim mengatakan "Saya menemukan bahwa dugaan serangan terhadap Heard oleh Depp telah terbukti berdasarkan standar hukum sipil."

Tuduhan itu terjadi pada rentang waktu antara 2013-2016, tahun saat pasangan itu bercerai.

Dalam salah satu insiden di Australia pada 2015, Depp diduga secara fisik dan verbal menyerang Heard dalam kondisi terus menenggak minuman keras dan menggunakan narkoba.

Depp menuduh Heard melukai jarinya, namun hakim mengatakan Heard tidak bertanggung jawab atas luka itu.

"Dengan melihat semua bukti, saya menerima bahwa dia adalah korban sejumlah serangan oleh Depp di Australia, kata Hakim Nicol.

"Itu tanda dalamnya kemarahan dia dan dia mengakui membuat grafiti dengan darah jarinya dan kemudian merasa masih belum cukup, dengan jari yang terluka itu, ia tetap menulis pesan-pesan," tambah hakim.

"Saya menerima bukti dia terkait serangan yang dilakukan (Depp). Kejadian itu tentu menakutkan. Saya terima bahwa Depp membuat dia ketakutan."

Hakim mengatakan 12 dari 14 dugaan insiden kekerasan rumah tangga terjadi.

Hakim Nicol mengatakan bukti yang diajukan Depp bahwa Heard membuat hoaks dan bahwa Heard adalah mata duitan.

Namun hakim mengatakan, "Saya tidak terima penyebutan karakter tentang Heard."

Kuasa hukum Depp, Jenny Afia mengatakan, "Keputusan ini salah (menyesatkan) sekaligus membingungkan."

Ia juga mengatakan, "Kutusan itu cacat dan akan aneh bila Depp tidak mengajukan banding."

Juru bicara the Sun mengatakan Senin (31/10),"The Sun tetap berpegang teguh pada upaya bagi para kroban kekerasan rumah tangga selama lebih dari 20 tahun."

"Korban kekerasan rumah tangga tidak boleh diam dan kami berterima kasih kepada hakim atas pertimbangan hati-hatinya dan terima kasih kepada Amber Heard atas keberaniannya memberikan bukti di sidang."

Badan amal Woman's Aid mengatakan siapapun yang mengalami kekerasan rumah tangga "harus didengar dan dipercaya."

Sementara kuasa hukum Depp, David Sherborne mengatakan kasus klien mereka menyangkut "membersihkan namanya."