You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
Pembentukan kodam dan ratusan batalyon baru, hingga kewenangan di dunia maya – Bagaimana posisi militer di tahun kedua Prabowo?
- Penulis, Faisal Irfani
- Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
- Waktu membaca: 13 menit
Pemerintahan Prabowo Subianto yang sudah berumur lebih dari satu tahun dianggap cenderung militeristik karena melibatkan tentara di hampir setiap kebijakannya.
Prabowo mengakui bahwa dia mendengar kritik terkait relasinya dengan militer. Dia meresponsnya dengan berkata, "Apa benar [Prabowo mau hidupkan militerisme]?"
Tangis Lenny Damanik seketika pecah saat dia mengucapkan kalimat bahwa anaknya, yang berusia 15 tahun, Mikael Histon Sitanggang, tewas akibat dianiaya prajurit TNI berpangkat Sersan Satu Riza Pahlivi.
Kehilangan anak memukul telak Lenny. Kemarahannya kian meninggi setelah menyaksikan pelaku hanya dihukum 10 bulan penjara.
Peristiwa yang menimpa Mikael terjadi pada 2024 silam. Dia dan temannya sedang menonton tawuran di Medan, Sumatra Utara. Mikael ditangkap aparat keamanan bertepatan dengan berhamburannya massa tawuran.
Begitu dicokok, Mikael, yang tidak ikut tawuran, justru kena bogem mentah. Dia dihajar. Dia langsung dibawa ke rumah sakit oleh teman-temannya untuk menjalani perawatan.
Sayang, kondisi Mikael memburuk dan nyawanya tak tertolong.
Di hadapan para hakim Mahkamah Konstitusi, dalam sidang, Rabu (14/01), Lenny berupaya mencari keadilan.
"Kehadiran saya di hadapan Yang Mulia bukan untuk kepentingan pribadi maupun golongan tertentu, melainkan semata-mata untuk menyampaikan fakta dan pandangan yang saya ketahui," kata Lenny.
"Kematian anak saya telah membunuh saya, dan [kemudian] datang lagi putusan yang diberikan lebih tidak adil lagi."
Sekira 12 menit Lenny bersuara atas kenyataan meninggalnya sang anak, dalam kapasitas sebagai saksi di sidang permohonan uji materi Undang-Undang TNI.
MK mengaku UU TNI adalah beleid yang paling banyak digugat, mencapai 20 kali. Hal ini, menurut salah satu hakim MK, Suhartoyo, memperlihatkan masyarakat menaruh perhatian serius kepada sektor keamanan.
UU TNI sendiri pertama kali disahkan pada 2004, enam tahun sejak Reformasi 1998 menggulung kekuasaan Soeharto. Tujuan undang-undang ini adalah mengatur kedudukan tentara supaya tidak melebihi batas kewenangannya: urusan pertahanan negara.
Berjarak 21 tahun setelahnya, pemerintahan Prabowo Subianto menandatangani pemberlakuan revisi terhadap UU TNI. Publik meresponsnya dengan demonstrasi yang menjalar di banyak kota, mendesak revisi itu dibatalkan.
Kecemasan publik berangkat dari anggapan betapa revisi tersebut hanya akan mengembalikan posisi militer sama seperti di era Orde Baru: yang meluas, yang sangat berpengaruh, yang pada akhirnya mempersempit gerak masyarakat sipil.
Aksi massa yang dibarengi dugaan kekerasan aparat itu tidak mengubah pendirian pemerintah. Revisi UU TNI tetap disahkan, dan pemerintah sendiri berkukuh aturan yang ada tidak menempatkan fungsi militer menjadi melebar.
Dosen hukum tata negara di Universitas Islam Indonesia, Rahadian Diffaul, menilai revisi UU TNI merupakan momentum krusial yang menandai dimulainya rezim militer ala Prabowo.
"Kita tidak tahu [sekarang] masuk ke dalam zaman apa. Ini ranahnya teman-teman akademisi ilmu politik yang mungkin lima atau sepuluh tahun ke depan untuk memberi nama pada periode ini," ujarnya.
Membangun komando teritorial
Ambisi penguatan militer di pemerintahan Prabowo tergambar melalui, salah satunya, pemekaran teritorial tentara, merujuk analisis dari peneliti ISEAS-Yusof Ishak Institute, Made Supriatma.
Di level Komando Daerah Militer (Kodam), unit setingkat provinsi, jumlahnya akan "hampir menyamai seluruh provinsi di Indonesia," kata Made. Sejauh ini, baru terdapat 21 Kodam.
"Tahun 2026, tahap ini, itu akan dibangun lima Kodam. Tahun lalu, enam Kodam sudah dibikin. Lalu pada 2027, itu [tambah] lima lagi, dan sampai 2029 jadi tinggal tiga [Kodam] yang dibangun," ujar Made.
Keberadaan Kodam baru dimaksudkan guna menguatkan struktur birokrasi yang "pararel antara militer, polisi, serta pejabat sipil. Itu maunya Prabowo," ucapnya.
Tidak berhenti di Kodam, pemerintahan Prabowo turut mempertebal unit-unit militer di bawahnya.
Pemerintah, Made menerangkan, bakal membangun 150 batalyon teritorial (Yonif) setiap tahunnya. Fungsi yang melekat pada batalyon teritorial tidak sekadar "kesatuan tempur," melainkan juga yang lain.
"Oleh Prabowo, satu batalyon teritorial itu ada kompi-kompi pertanian, peternakan, perikanan, serta kesehatan. Biasanya satu batalyon ada empat kompi: A, B, C, dan D. Ini fungsinya ditambah," tutur Made.
"Tahun ini dibentuk 100 atau 150 [batalyon], tahun depan juga akan dibentuk 100. Sampai nanti pada 2029, menurut rencananya, itu terbentuk 514 batalyon teritorial pembangunan."
Batalyon-batalyon ini, Made melanjutkan, disebar ke seluruh kabupaten atau kota di Indonesia, di bawah payung Komando Distrik Militer (Kodim).
Yang berdiri di bawah Kodim tidak hanya batalyon teritorial. Pada 2023, saat Prabowo masih menjabat Menteri Pertahanan (Menhan), program Komponen Cadangan (Komcad) diluncurkan. Komcad, pendek kata, ialah rekrutmen militer yang ditujukan kepada kelompok sipil.
Kini, Komcad "dibikin dua batalyon setiap kabupaten atau kota," kata Made.
"Jadi, Kodim itu akan membawahi satu batalyon teritorial pembangunan dan dua batalyon Komcad," ujarnya.
Eksistensi batalyon teritorial membikin "fungsi Kodim berubah sepenuhnya," menurut Made.
Pasalnya, dulu, Kodim ialah komando teritorial yang tidak punya pasukan tempur. Sekarang, Kodim memiliki itu—plus batalyon yang menjalankan fungsi produksi pembangunan.
Konsep militer di era Prabowo didefinisikan Made tengah mengalami "perluasan yang sangat masif." Tidak cuma pada aspek fungsi, yang bertambah ke urusan lainnya, tapi juga dari segi kebutuhan sumber daya manusia.
Made mencontohkan, satu batalyon membutuhkan sekitar 700 personel. Kalau "keuangan negara senantiasa mengizinkan penambahan batalyon baru," angka itu dikalikan 514—sesuai kota atau kabupaten di seluruh Indonesia.
"Mungkin berada di rentang lebih dari 200.000 personel TNI baru," sebut Made.
Ini belum menghitung akumulasi dari bangunan anyar di lingkup Kodam, Brigade Infanteri (di bawah Kodam), hingga Kodim. Hitung-hitungan Made memproyeksikan total tentara yang lahir lewat penambahan itu adalah satu juta personel per 2029 mendatang—akhir dari periode pertama Prabowo.
Pembangunan komando teritorial—dan fungsi-fungsi di bawahnya—merupakan cara Prabowo "untuk mengintegrasikan program strategisnya dengan militer," menurut Made.
Ilustrasinya kira-kira seperti ini.
"Kemudian kenapa [dibentuk] batalyon pembangunan, sebenarnya ini untuk produksi mendukung ketahanan pangan. Caranya dengan meningkatkan produksi pertanian di mana tentara menjadi pemimpin," kata Made.
"Jadi, tentara memproduksi beras, ikan, kambing, atau sapi yang nantinya akan dipakai juga untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis [MBG] atau distribusi Koperasi Merah Putih."
Prabowo, Made menggaris bawahi, "percaya sekali bahwa semua programnya hanya bisa dilakukan oleh militer."
"Dari swasembada pangan, MBG, sampai Koperasi Merah Putih, itu semua ada jejak-jejak militer di dalamnya," ujar Made.
'Prabowo adalah militer sejati'
Membaca situasi kiwari, manakala militer mempunyai ruang lebih dalam campur tangan pemerintahan, tak lepas dari sejarah hubungan antara tentara dengan republik itu sendiri, demikian kata dosen hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII), Rahadian Diffaul.
Rahadian bilang, merujuk penyampaian sejarawan Salim Said, bahwa proses kelahiran militer Indonesia unik: dari unsur rakyat.
Karena berasal dari "unsur rakyat," militer "memosisikan diri sebagai penengah apabila terjadi kekacauan," ujar Rahadian.
"Kemudian pihak militer sendiri terpecah ke dalam dua pandangan: yang menginginkan militer menganut profesionalisme seperti yang dimiliki [negara-negara] Eropa atau militer turut dalam pemerintahan seperti yang ada di Amerika Latin," paparnya.
Dan tibalah masa doktrin "Jalan Tengah" yang dicetuskan AH Nasution.
Doktrin ini, sama seperti namanya, menjadi "kompromi" dalam membagi urusan serta kewenangan militer. Militer tidak hanya mengurus pertahanan, tapi juga pemerintahan.
Oleh Orde Baru, "Jalan Tengah" ala Nasution dikokohkan melalui kebijakan dwifungsi ABRI—sekarang TNI.
"Bahwa militer ini selalu menjadi obat, selalu menjadi penyelesai masalah ketika terjadi kemandekan bernegara," kata Rahadian.
"Pada akhirnya, militer, anggota aktif TNI, ditugaskan di posisi-posisi sipil untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan sipil yang tidak selesai."
Paradigma semacam itu "sulit sekali untuk dihilangkan," menurut Rahadian. Bahkan tatkala Soeharto turun kekuasaan, penghapusan konsep dwifungsi ABRI tidak sepenuhnya sukses terealisasi.
Usai 1998, "tarik ulur dua realita politik" mengiringi nuansa pemerintahan Indonesia.
Kelompok sipil menghendaki militer fokus terhadap isu pertahanan nasional. Sebaliknya, militer merasa kontribusi mereka atas pembangunan tidak boleh ditampik begitu saja.
"Sehingga dari tarik ulur ini muncul yang terakhir adalah slogan multifungsi TNI," ucap Rahadian.
"Bahwa ada angan-angan permasalahan negara, mungkin, bisa diselesaikan oleh potensi yang dimiliki [anggota] TNI aktif, yang saat ini sedang berdinas."
Perlahan, kecenderungan untuk menyediakan karpet bagi militer semakin jelas terpampang, utamanya saat Prabowo terpilih sebagai presiden, ujar Rahadian.
Prabowo sendiri, menurut Rahadian, adalah "seorang militer sejati." Kenyataan tersebut memengaruhi bagaimana dia bakal menjalankan roda pemerintahan.
Pada sisi lain, "demokrasi merupakan sistem yang lamban" dan "Indonesia belum berhasil melewati masa transisi dari Orde Baru ke Reformasi," ujar Rahadian.
Alhasil, kata dia, gaya kepemimpinan Prabowo yang "sangat mengedepankan militer" mengambil panggung. Beberapa indikator dapat disimak lewat, misalnya, perluasan jabatan sipil yang diisi perwira militer atau cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Keduanya, merujuk analisa Rahadian, adalah produk dari "potret paling gamblang" corak militerisme pemerintahan Prabowo: revisi UU TNI.
"Makin diperkuat dengan adanya pandangan bahwa militer merupakan kelas sosial yang [posisinya] di atas atau lebih baik dari kelas [masyarakat] sipil yang dulu diyakini militer waktu Orde Baru," kata Rahadian.
Memasuki tahun kedua pemerintahannya, Rahadian memandang rezim Prabowo "akan lebih banyak mempraktikkan sistem administrasi dengan gaya militer." Baik itu dalam komunikasi ketatanegaraan, kelembagaan, sampai legislasi.
"Nuansa militer bakal sering ditemukan," kata Rahadian.
Meski begitu, Rahadian mengingatkan tidak semua perkara harus melibatkan tentara. Mengukur sejauh mana partisipasi tentara merupakan tugas pemerintahan Prabowo.
"Pada ranah apa militer sebaiknya tidak diterjunkan, pada ranah apa itu menjadi domainnya militer, pada ranah apa itu menjadi domainnya sipil, dan pada ranah apa itu [tentara] bisa diperbantukan," ujar Rahadian.
Memasuki ruang yang riuh
Revisi UU TNI menghasilkan perubahan atas ketentuan salah satu pasal yang memungkinkan militer turun ambil bagian dalam penanggulangan ancaman pertahanan siber.
Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM, Dewa Ayu Angendari, mengkhawatirkan keberadaan klausul tersebut justru membuka peluang diterapkannya pengawasan ketat maupun pembungkaman kebebasan berpendapat kepada masyarakat sipil.
Kecemasan itu mengemuka lantaran penetapan fungsi militer dalam rangka "ketahanan siber" tidak dibarengi dengan kerangka teknis.
Di sejumlah negara lain, Dewa memberi gambaran, mekanisme siber—surveillance—harus melewati mekanisme kontrol yang rigid, selain pemenuhan prinsip pada transparansi.
"Artinya memang tidak bisa digunakan secara semena-mena," ujar Dewa.
"Di Indonesia ini yang belum jelas. Undang-undangnya saja dibuat terkesan tertutup dan terburu-buru, apalagi nanti implementasinya," tuturnya.
Menurut Dewa, konsekuensi yang akan terjadi apabila pelibatan tentara dalam perkara siber ini ditempuh secara serampangan ialah penangkapan terhadap mereka yang mengkritisi kebijakan pemerintah.
Akhir Agustus 2025 kemarin, tatkala demonstrasi besar meletus, banyak orang ditangkap dengan landasan unggahan di media sosial.
Dewa berkata, tidak adanya garis batas yang memisahkan mana kebebasan berekspresi dan mana penyebaran disinformasi atau penghasutan—seperti dituduhkan negara—membikin kehadiran pasal keterlibatan militer di ranah siber sangat rentan disalahgunakan untuk mempertegas kuasa rezim.
Sementara dari warga sendiri, kontrol siber, sebagaimana diatur UU TNI, mampu menyebarkan ketakutan sehingga yang terjadi berikutnya yakni penyensoran diri (self-censorship).
"Karena daripada saya ditangkap, lebih baik saya tidak mengkritisi presiden atau rezim politik saat ini," ujar Dewa.
"Jadi, masyarakat kemudian menjadi takut untuk mengeluarkan atau mengekspresikan dirinya di media digital," tuturnya.
Frasa "pertahanan siber" atau "kedaulatan siber," menurut Dewa, membuka tafsir yang sangat lentur dan kerap kali bergantung dengan seperti apa otoritas ingin menerjemahkannya.
Pada masa 10 tahun pemerintahan Joko Widodo, kelenturan yang muncul di ranah siber telah mengakibatkan represi yang tidak sedikit.
Dewa memandang situasi serupa sangat mungkin terulang dalam skala yang memprihatinkan, dengan menonjolnya peran militer di era Prabowo. Pasalnya, tambah Dewa, kontrol dan pengawasannya pun tidak mengarah ke perbaikan yang diharapkan.
"Ketika mekanisme kontrol dan oversight-nya tidak berjalan, maka kembali lagi ruang-ruang untuk abusing power yang sudah tersentralisasi itu menjadi semakin besar," ujar Dewa.
"Enggak ada oversight, enggak ada kontrol, dan enggak ada transparansi. Saya cukup pesimis kalau melihat ini ke depannya."
'Menumpulkan institusi sipil'
Pelibatan tentara di banyak kebijakan pemerintahan Prabowo menandakan bahwa "presiden lebih percaya ke institusi militer" untuk "merealisasikan keberhasilan program maupun janji kampanyenya," kata Direktur Imparsial, organisasi sipil di sektor keamanan, Ardi Manto Adiputra.
Ardi melihat kebiasaan ini bakal menyebabkan "dampak cukup serius bagi tata kelola pemerintahan yang bersih."
Pertama, dengan mengerahkan militer untuk mengerjakan tugas-tugas yang tidak memiliki relevansi dengan kewenangan utamanya, pertahanan, TNI "menjadi lemah dan tidak profesional."
"Sehingga negara lain akan menganggap kekuatan militer kita itu lemah kalau melihat tentara justru mengurusi hal yang bukan prioritasnya," ujarnya.
Kedua, keberadaan militer berpeluang dalam "menumpulkan institusi sipil untuk berkembang dan berinovasi." Alasannya, sebut Ardi, ruang gerak mereka tertutup oleh militer.
Ardi menekankan bahwa semakin besar kewenangan yang diberikan pemerintah kepada militer, otomatis semakin besar pula potensi untuk mengalami gesekan dengan kelompok lain, terlebih masyarakat sipil.
Orde Baru, Ardi meneruskan, membuktikan kekuasaan besar bagi militer justru memunculkan ketidakpercayaan kepada masyarakat sebab tindakan sewenang-wenang.
"Orde Baru betul-betul menjadikan institusi militer, ABRI saat itu, menjadi penopang kekuasaannya, dan pada akhirnya melakukan tindakan represif kepada rakyat, pembungkaman terhadap kebebasan berserikat dan berekspresi publik," tegas Ardi.
"Nah, ini yang harus diantisipasi, harus dicegah, dengan tidak melibatkan tentara, tentunya, pada hal-hal atau tugas-tugas yang bukan merupakan tugas pokoknya itu sendiri."
'Ada yang teriak-teriak Prabowo hidupkan militerisme'
Menanggapi kritik maupun tudingan yang menyebut pemerintahannya bercorak militerisme, Prabowo Subianto mengaku bersyukur.
Dengan demikian, dia bisa mengevaluasi gaya kepemimpinannya.
"Kritik dan koreksi adalah menyelamatkan. Jadi, saya terima kasih kalau ada yang teriak-teriak kalau Prabowo ini mau hidupkan kembali militerisme," ungkapnya saat perayaan Natal nasional di Jakarta.
"Barulah saya koreksi. Apa benar? Kami lihat, panggil ahli hukum, [berdiskusi soal] mana batas kepemimpinan yang terlalu otoriter."
"Kalau kritik, malah kita harus bersyukur. Kalau saya dikoreksi, saya menganggap bahwa saya dibantu, saya diamankan. Kadang-kadang kita tidak suka dikritik, tidak suka dikoreksi, tapi sesungguhnya itu mengamankan," sambung Prabowo.
Pengambilan kebijakan yang bersinggungan dengan tentara disebut Prabowo selalu didasari pertimbangan yang masuk akal.
Dalam konteks penambahan komando teritorial, misalnya, tujuannya yaitu untuk memperkuat sistem pertahanan negara.
Bagi Prabowo, perluasan komando teritorial yang termanifestasi lewat pembentukan Kodam hingga batalyon infanteri baru adalah "prioritas strategis."
Di samping itu, pelibatan tentara secara masif diakui Prabowo sebagai bentuk konkret mewujudkan respons yang lebih cepat dan efektif terhadap berbagai ancaman militer dan non-militer seperti terorisme, separatisme, serta bencana alam.
Prabowo juga berkenan militer mampu mendukung pelaksana mandat di daerah dalam menuntaskan pencapaian program pemerintah, salah satunya yaitu ketahanan pangan.
Menanggapi tuduhan betapa peran militer dianggap melampaui kewenangan utamanya, seperti termaktub dalam ketentuan Operasi Militer Selain Perang (OSMP), pihak Komisi I DPR RI, yang "bermitra" dengan TNI, memastikan keberadaan tentara sangat relevan serta berdasarkan UUD 1945.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, meminta publik tidak khawatir mengenai keterlibatan militer dalam banyak program pemerintah. Proses pengawasan dari DPR, klaim Utut, senantiasa dipastikan berjalan.
"Mekanisme pengawasan yang dilakukan Komisi I ini dapat dilaksanakan melalui rapat kerja pembentukan panitia kerja maupun melalui kunjungan kerja," tutur Utut.
Sedangkan terkait kemunculan militer di dunia siber, pemerintah menyatakan tugas TNI sifatnya perbantuan, bukan pokok. Kewenangan TNI tetaplah pada pertahanan di darat, laut, serta udara.
"Penggunaan frasa pertahanan siber [di revisi Undang-Undang TNI] adalah untuk menegaskan peran dukungan TNI dalam penanggulangan ancaman siber dan menghindari tumpang tindih dengan lembaga siber lainnya, sekaligus membedakannya dari tugas pokok TNI secara keseluruhan," papar Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.
Supremasi sipil merupakan esensi utama dari keberlanjutan tata kelola pemerintahan Indonesia, menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menyodorkan contoh revisi Undang-Undang TNI yang ditegaskannya "tidak mengembalikan konsep dwifungsi TNI."
Dari pasal-pasal yang dibahas, Dasco mengatakan, "tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI." Dasco menjamin DPR dan pemerintah berkomitmen dalam menjaga kekuasaan sipil.
Tidak jauh berbeda, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menyebut dwifungsi militer telah lenyap.
"Jangankan jasad, arwahnya pun enggak ada," dia menyampaikan di depan para wartawan, Maret 2025.
Sjafrie mengungkapkan apa yang pernah dilakukan Orde Baru tidak akan lagi diulang oleh pemerintahan Prabowo.
"Orde Baru kita enggak pakai lagi. Sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat terhadap demokrasi dan supremasi sipil," jelasnya.