Covid-19: Penanganan protokol pandemi oleh aparat menuai kritikan di media sosial, pegiat sebut 'dampak dari ketidakseriusan pemerintah'

Hukuman

Sumber gambar, ANTARA FOTO/IRSAN MULYADI

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan laporan masyarakat terkait insiden pelecehan dalam penegakan protokol kesehatan, akan ditangani secara tegas.

Wiku mengatakan hal itu menyusul kasus dugaan pelecehan dan pemerasan terdahap seorang perempuan saat ia melalui proses tes cepat virus corona di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Pengamat menyebut penegakan protokol Covid-19 rentan mengalami penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.

Pihak kepolisian telah menetapkan petugas kesehatan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Menanggapi penyalahgunaan kekuasaan

Dua insiden pelecehan terkait penanganan protokol Covid-19 oleh aparat menuai kritikan di media sosial.

Dalam suatu kejadian, polisi pada awal pekan ini telah menetapkan seorang petugas tes cepat Covid-19 sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan dan pemerasan terhadap seorang perempuan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Sebelumnya, perempuan itu mengutarakan melalui akun media sosial miliknya bahwa setelah ia mendapatkan hasil reaktif dari tes cepat Covid-19, petugas terkait menawarkan untuk memanipulasi hasil agar ia bisa terbang.

Sementara, dalam suatu kejadian terpisah lainnya, sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan seorang perempuan yang tidak mengenakan masker dihukum melakukan squat, atau jongkok, sambil dikelilingi oleh sejumlah aparat laki-laki yang memantau.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, YLBHI, Asfinawati mengatakan, penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi ini bisa menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat di lapangan.

Alasannya, menurutnya, hukuman-hukuman yang diterapkan tidak ada dalam kerangka hukum yang resmi.

"Pasti ada kejadian abuse of power dan sebetulnya hukuman-hukuman seperti squat jump itu kan tidak eksis yah di dalam hukum.

"Hukumannya biasanya kalau di jalan raya, tilang, misalnya, atau disuruh pakai masker, disuruh pulang, nggak boleh masuk," kata Asfinawati kepada BBC News Indonesia via telpon.

"Atau kalau di dalam Undang-undang kedaruratan kesehatan masyarakat, kalau dia sudah menimbulkan akibat, yaitu ada kedaruratan masyarakat, artinya ada klaster baru, ya dia bisa kena pidana.

"Tapi itu kan the last resort yang sangat jauh. Jadi, menurut saya, dari bentuk-bentuk penghukumannya saja, itu sudah sebuah abuse of power, apalagi jika terkait dengan pelecehan seksual, dan lain-lain."

"Dan itu sebenarnya agak mudah diprediksi karena dia tidak eksis di dalam hukum - hukuman-hukumannya - maka ya dia akan mudah berkembang kepada hal-hal lain," tambahnya.

Hukuman

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Keterangan gambar, Warga menjalani hukuman "push up" saat terjaring razia masker di Medan, Sumatera Utara, Rabu (23/9/2020). Razia masker tersebut guna mencegah penularan COVID-19 sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Menurut Asfinawati, masyarakat harus berani menanggapi penyalahgunaan kekuasaan, termasuk dengan menggunakan platform media sosial.

Hal itu, menurutnya, penting demi mendapat respon yang cepat dari pihak berwenang.

"Jadi yang harus mengkontrol itu adalah publik sendiri dan menurut saya peluangnya justru ada di media sosial. Dan dari sana baru kita meminta tanggung jawab negara," tutur Asfinawati.

"Sebetulnya kan kalau standar yang bertanggung jawab terhadap semua kekarantinaan kesehatan masyarakat, di dalam aturannya adalah presiden.

"Dan kalau dibawahnya ada kepala daerah. Nah, sebetulnya kalau kita mau mengadu sebetulnya ke kepala daerah.

"Tapi kalau kita melakukan pengaduan tanpa publikasi, biasanya akan lama sekali itu responnya."

'Empati pada masyarakat itu penting dari para petugas'

Sementara, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat merujuk pada kerangka hukum yang sudah ada, walupun turunannya dapat dikembangkan oleh pihak-pihak di tingkat daerah.

"Aturan dibuat oleh pusat. Berbagai peraturan - surat edaran dan lain-lain, termasuk Inpres No.6 Tahun 2020 tentang penegakan kedisiplinan, penegakan hukum terkait itu.

"Disitu juga ditulis siapa yang berwenang melakukannya, baik pemerintah daerah, TNI, Polri.

"Pendekatannya seperti apa, semua ada disitu. Kalau supaya ada sanksi hukum yang jelas, diikuti dengan peraturan daerah, dan juga peraturan kepala daerah," kata Wiku via telpon.

"Di sisi yang lain, ada instrumen undang-undang, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018, ada undang-undang tentang bencana, wabah, lalu lintas, KUHP apa bila orang melawan petugas.

"Jadi instrumen hukumnya sudah ada dan aparat di daerah juga sudah tahu itu. Sekarang adalah harus diimplementasikan oleh seluruh apparat yang ada di daerah.

"Jangan ragu untuk melakukannya," tambahnya.

Meski demikian, Wiku mengatakan jika ditemukan penyelewengan oleh aparat di lapangan, masyarakat mesti melaporkannya demi kelangsungan penangan pandemi.

Apalagi jika ada dugaan standar ganda, dimana aparat tegas terhadap publik namun tidak pada sesama.

"Jadi pelaksanaanya kalau sampai ada diskriminasi seperti itu laporkan saja. Ini adalah proses belajar kita semua.

"Nggak boleh kita bermain-main dengan seperti itu, kalaupun ada. Makanya buktikan, laporkan," ujar Wiku.

"Saya nggak melihat salah-benar dalam konteks misalnya masyarakat disalahkan nggak pake protokol kesehatan dan seterusnya, nggak bisa begitu juga. Ini kan proses belajar.

"Tapi dalam proses belajar itu harus ada penegakan kedisiplinan dan itu tidak boleh pandang bulu. Semuanya sama. Dan empati pada masyarakat itu penting dari para petugas."

Hukuman

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Keterangan gambar, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghukum warga yang melanggar untuk membersihkan sungai saat terjaring Razia Penggunaan Masker di Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/9/2020). Pemerintah Kota Solo memberi sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan dengan membersihkan sungai, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan warga agar selalu mengenakan masker ketika berada di tempat umum.

Inisiator koalisi warga, Lapor Covid-19, Irma Hidayana menjelaskan bahwa protokol kesehatan yang diterapkan mencerminkan pendekatan ketidakseriusan pemerintah dalam mengendalikan transmisi virus Sars-Cov-2 di masyarakat.

Sehingga, Irma menambahkan, hal itu menciptakan kondisi yang membuka ruang untuk potensi terjadinya penyelewengan penegakan protokol.

"Ini ekses, impact dari kebijakan yang menurut saya tidak serius. Kalau pemeritahnya serius mengendalikan infeksi, saya kira tidak akan terjadi itu yah kesulitan protokol-protokol, penegakan protokol kesehatan dan lain sebagainya.

"Karena memang maunya sungguh-sungguh transmisi dikendalikan, orang tidak boleh melakukan perjalanan, atau ke mal - sehingga hal-hal seperti tadi itu tidak terjadi," kata Irma via telpon.

"Ditutup saja dulu selama beberapa waktu dulu, dipastikan semua orang ada di rumah. Kita pernah melakukan itu dan cukup berhasil yah. Pemerintah aja yang tidak mau," tambahnya.

Irma mengacu pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang pernah diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada April hingga Mei.

Setelah sempat memasuki periode PSBB transisi sejak awal Juni, dimana sejumlah besar restriksi dilonggarkan, Jakarta kembali memasuki PSBB Total pada pertengahan September.

Namun, pembatasan-pembatasan pada periode yang kedua ini lebih longgar daripada yang sebelumnya, termasuk antara lain dimana perkantoran dan pusat pembelanjaan diizinkan beroperasi.