Rokok tanpa merek, mungkinkah diterapkan?

- Penulis, Endang Nurdin
- Peranan, BBC Indonesia
Cerita perjalanan di kawasan-kawasan wisata Indonesia merupakan salah satu cara yang diangkat perusahaan-perusahaan rokok untuk iklan melalui media.
Langkah ini dilakukan di tengah pembatasan iklan, antara lain tidak boleh ada adegan atau ajakan untuk merokok, namun merek dan logo masih diijinkan.
Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan untuk menerapkan larangan total pada iklan, promosi dan sponsor rokok melalui Rancangan Peraturan Pemerintah.
Menteri Kesehatan Endang Sedianingsih menyatakan larangan iklan yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat ini akan dilakukan secara bertahap.
Tetapi di sisi lain, upaya ini terbentur karena dampaknya terhadap perekonomian dan juga lapangan kerja.
Lalu, sejauh mana larangan iklan rokok ini dapat diterapkan?
Bagaimana dengan rokok tanpa merek dan logo seperti yang akan diterapkan oleh pemerintah Australia pada tahun 2012, apakah memungkinkan untuk diterapkan?
"Peraturan iklan rokok, termasuk bungkus rokok tanpa nama, diangkat untuk menurunkan permintaan (rokok), nah bila permintaan turun, pasokan kami pasti turun dan kesempatan tanam juga menyempit," kata Abdus Setiawan, ketua Asosiasi Petani Tembakau.
"Padahal alternatif lain masih belum ada untuk tanaman bakau, terutama di daerah kering, tempat tanaman bakau yang bisa bertahan, dan yang lain tidak, jadi akan mempersempit lapangan kerja dan kesempatan untuk berusaha," kata Abdus kepada BBC Indonesia.
Indonesia, termasuk segelintir negara yang masih mengijinkan iklan rokok bebas di media dalam dan luar ruang.
Negara tetangga seperti Thailand, Malaysia maupun Singapura sudah lama melarang hal tersebut.
Tidak akan terjadi

Walaupun ada pembatasan untuk iklan melalui media, perusahaan rokok sering menjadi sponsor untuk berbagai kegiatan termasuk olahraga dan konser musik.
Sudaryanto, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia, menyatakan penerapan peraturan rokok tanpa logo dan merek tidak akan terjadi di Indonesia karena dampaknya terlalu besar.
"Saya kira tidak akan terjadi di Indonesia karena konsekuensinya akan luar biasa," kata Sudaryanto.
Dampak yang disebut Sudaryanto menyangkut apa yang ia sebut lumpuhnya industri yang pada ujungnya berakibat pada pendapatan negara dan juga tenaga kerja.
"Produk rokok terbesar sekitar 90% adalah kretek dan diperlukan merek tertentu untuk perkenalan produk," kata Sudaryanto lagi.
"Identitas produk itu perlu dan industri apa pun punya hak untuk memperkenalkan produk," tambahnya.
Saat ini, iklan rokok di Indonesia di media konvensional dibatasi dengan antara lain tidak menampilkan adegan rokok, namun dapat menampilkan merek dan logo.
Jutaan tenaga kerja
Namun di lapangan, iklan yang paling gencar dilakukan adalah melalui berbagai acara olahraga, konser musik dan kesenian.
Narga Shakri Habib, seorang praktisi periklanan di Jakarta, mengatakan dari sisi sarana iklan, tampilan rokok tanpa merek sama sekali tidak ada artinya.
"Bila tidak boleh memperlihatkan merek sama sekali, lalu apa yang akan dikomunikasikan? Ini akan sangat tidak efektif," kata Narga.
Narga menyatakan penjualan rokok tidak pernah berkurang di Indonesia namun justru meningkat karena antara lain sarana iklan di luar media.
Industri rokok Indonesia melibatkan sekitar enam juta tenaga kerja mulai dari petani, karyawan di pabrik sampai distributor.
Pendapatan negara melalui cukai rokok tahun 2010 mencapai Rp60 triliun.
Besarnya tenaga kerja dan sumbangan cukai dari industri rokok, menurut Muhaimin Moeftie, ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia, Gaprindo, akan tidak memungkinkan penerapan rokok tanpa merek.
"Dengan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah soal larangan iklan rokok) saja sudah banyak yang protes, apalagi bila sampai ada rokok tanpa merek...akan lebih besar lagi," kata Moeftie.
"Jumlah pabrik rokok sekitar tiga ribu, dan yang paling banyak industri rumahan. Banyak juga kaki lima dengan bisnis rokok, dan jumlahnya juga besar sekali," tambahnya.
Larangan total bertahap
Muhaimin Moeftie menyatakan pihaknya mengharapkan rencana pemerintah untuk menerapkan larangan total iklan rokok dapat dilakukan secara bertahap dari sisi peraturan dan juga waktu.
"Misalnya soal billboard, saat ini yang diijinkan dengan luas 200-300 meter persegi sedangkan di dalam RPP adalah 16 meter persegi, ini kan terlalu dramatis," kata Moeftie.
"Dalam waktu sekian tahun misalnya diturunkan dulu 100 meter persegi dan tahun berikutnya juga... Bila larangan di media, yah pertama misalnya media cetak dulu dan di TV diatur lagi waktu penayangannnya.
Saat ini waktu penayangan iklan rokok di TV yang diijinkan adalah dari pukul 21.30-05.00 WIB supaya tidak ditonton anak-anak.
Haris Tayib, ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI), juga menyatakan hal senada.
"Industri ini besar sekali dan melibatkan banyak tenaga kerja... Promosi rokok lambat laun akan lebih dikurangi, tapi harus secara bertahap," kata Tayib.
"Orang-orang ini dialihkan ke industri lain. Dipersiapkanlah mereka. Kalau tidak, bisa dibayangkan berapa juta orang yang kehilangan pekerjaan."









