Fadli Zon dan Fahri Hamzah: Tanda kehormatan dinilai 'untuk bungkam kritik', Presiden Jokowi sebut 'Inilah negara demokrasi'

Fahri Hamzah

Sumber gambar, Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Fahri Hamzah menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/08).
    • Penulis, Callistasia Wijaya
    • Peranan, Wartawan BBC News Indonesia
  • Waktu membaca: 5 menit

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemberian tanda jasa dan kehormatan kepada 53 orang, termasuk Fahri Hamzan dan Fadli Zon, telah melalui pertimbangan matang. Namun, seorang pengamat menilai hal tersebut sebagai upaya pemerintah membungkam kritik.

Pemberian tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya kepada dua politikus, Fahri Hamzah dan Fadli Zon, digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 13 Agustus 2020.

Dalam keterangannya, Presiden Jokowi mengatakan penghargaan diberikan kepada beliau-beliau yang memiliki jasa terhadap bangsa dan negara.

"Ini lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Jadi pertimbangannya sudah matang," kata presiden.

fadli zon fahri hamzah

Sumber gambar, ANTARA News/Fianda Rassat

Keterangan gambar, Fahri Hamzah dan Fadli Zon pernah menjabat sebagai wakil ketua DPR dan sering mengeluarkan kritik ke pemerintah.

Soal Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang selama ini kerap mengkritik pemerintah, Presiden Jokowi mengatakan perbedaan tersebut justru menggambarkan kehidupan demokrasi yang dipegang teguh oleh Indonesia.

"Bahwa misalnya ada pertanyaan mengenai Pak Fahri Hamzah kemudian Pak Fadli Zon yang berlawanan dalam politik, berbeda dalam politik, ini bukan berarti kita ini bermusuhan dalam berbangsa dan bernegara. Inilah yang namanya negara demokrasi," kata Presiden.

"Jadi saya berkawan baik dengan Pak Fahri Hamzah, berteman baik dengan Pak Fadli Zon. Inilah Indonesia," imbuhnya.

Status Bintang Mahaputera itu akan membuat dua politikus menerima sejumlah hak, termasuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata ketika mereka meninggal dunia.

'Merangkul oposisi hingga kepentingan Pilkada'

Bintang Mahaputera Nararya, penghargaan yang diberikan warga sipil yang dianggap berjasa, akan diberikan pada dua mantan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, pada peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke-75 pada 17 Agustus mendatang.

Hal itu pertama kali diungkap Menkopulhukam Mahfud MD dalam akun Twitter resminya.

Hentikan X pesan
Izinkan konten X?

Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Peringatan: Konten pihak ketiga mungkin berisi iklan

Lompati X pesan

Fadli Zon yang juga politisi Gerindra mengatakan dalam akun Twitternya bahwa penghargaan itu adalah sebuah kehormatan baginya.

Sementara, Fahri Hamzah mengatakan ia sudah menerima informasi bahwa ia akan menerima penghargaan itu, sebagaimana diberitakan Antara.

Peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lucky Sandra Amalia, menilai pemberian penghargaan bermakna politis, melihat latar belakang Fadli Zon dan Fahri Hamzah yang kerap mengkritik pemerintahan Joko Widodo.

Sofyan Wanandi

Sumber gambar, ANTARA/Bayu Prasetyo/am.

Keterangan gambar, Tahun 2019, Sofjan Wanandi, adalah salah satu penerima Bintang Mahaputera Nararya.

Lucky Sandra melihat penghargaan itu diberikan untuk membungkam kritik, juga untuk merangkul pihak oposisi, yang sebelumnya berlawanan di Pilpres, untuk kepentingan Pilkada mendatang.

"Pemberian ini untuk membungkam dua pihak, yakni pihak yang berseberangan (Fadli dan Fahri), dan kepada pengikutnya di bawah karena mereka aktif sekali di media sosial dan followers-nyabanyak," kata Lucky.

Saat ini, Lucky mengatakan Fadli getol mengkritik cara pemerintah menangani Covid-19, sementara Fahri mengkritik kapabilitas Jokowi dalam memerintah.

Ia menambahkan hal itu juga terkait dengan Pilkada mendatang.

Pemberian penghargaan itu, kata Lucky, bermakna pemerintah merangkul oposisi dan menghilangkan apa yang disebutnya sebagai 'residu' perpecahan Pilpres tahun 2019 yang diwarnai politik identitas.

Hal itu juga disebutnya dapat mengurangi kritik yang mungkin didapat 'kubu penguasa terkait dinasti politik'.

"Pihak-pihak partai penguasa tahu bahwa mereka mencalonkan 'dinasti' yang akan kontroversial, dan pasti ribut. Keributan itu terutama akan datang dari pihak yang berseberangan dengan mereka.

"Saya pikir membungkamnya selain yang umum, ini juga karena sedang mendekati Pilkada. Pemerintah membutuhkan dukungan," ujarnya.

Bobby

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Septianda Perdana /foc.

Keterangan gambar, DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan resmi mengusung menantu Presiden Joko Widodo Bobby Nasution dan Aulia Rahman sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Sandra merujuk pada pencalonan anak Jokowi, Gibran Rakabuming, pada Pilkada Solo, dan mantunya, Bobby Nasution pada Pilkada Medan.

Selain itu, nama anak Wakil Presiden Ma'ruf Amin Siti Nur Azizah muncul di bursa pemilihan Walikota Tangerang Selatan.

Sesuai aturan dan 'tak ada dendam politik'

Namun, tudingan itu dibantah oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin.

Ia mengatakan pemerintah Jokowi sudah biasa dengan kritik dan pemberian penghargaan itu sudah sesuai aturan.

presiden

Sumber gambar, NTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc

Keterangan gambar, Tand Kehormatan akan diberikan pada perayaan kemerdekaan Indonesia ke-75.

Ia mengatakan penghargaan itu sesuai usul DPR yang disepakati oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Negara, sesuai UU No. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, juga aturan turunannya.

"Fadli dan Fahri itu kan mantan pimpinan lembaga yang luar biasa, DPR RI, maka DPR mengusulkan itu. Ini sesuai regulasi yang ada, normalnya begitu," kata Ngabalin.

Ia menambahkan, terkait Bintang Mahaputera Nararya, dewan terkait biasanya menghabiskan waktu hingga tiga atau empat bulan untuk memutuskan apakah seseorang layak menerima penghargaan itu.

Ngabalin membantah pula ada motif politik menjelang Pilkada dalam pemberian penghargaan itu.

Keterangan video, Wawancara eksklusif Presiden Joko Widodo

Sebelumnya, Fadli dan Fahri beberapa kali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan saat menjabat sebagai anggota Dewan.

Salah satunya di bulan November 2016, saat keduanya dituding memanaskan situasi dalam demo dugaan penistaan agama yang dilakukan mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Saat itu, Fahri Hamzah dilaporkan pula ke Bareskrim oleh sekelompok masyarakat yang menuduhnya melakukan makar terhadap pemerintah melalui orasinya di demo tentang dua cara menjatuhkan presiden.

Namun, baik Fadli dan Fahri membantah tuduhan provokasi maupun makar. Hingga akhir jabatan mereka, MKD tidak menjatuhkan sanksi pada mereka mengenai hal itu.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan masyarakat bebas menilai sosok Fadli Zon dan Fahri Hamzah, melihat adanya pro dan kontra di masyarakat mengenai kelayakan dua sosok itu untuk menerima penghargaan itu.

"Sekaligus juga memberikan value bahwa Jokowi tidak punya dendam dan interest apa-apa... tidak punya dendam politik," ujar Ngabalin.

'Obral penghargaan'

Sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asvi Warman Adam, melihat pemberian penghargaan itu sebagai 'obral penghargaan', sesuatu yang kata Asvi juga terjadi di era mantan presiden Soeharto dan Habibie.

Pada tahun-tahun yang lalu Asvi juga melihat penghargaan itu bahkan diberikan pada istri-istri pejabat.

tmp

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

Keterangan gambar, Salah satu hak yang diterima penerima Tanda Kehormatan Bintang adalah mereka bisa dimakamkan di TMP Kalibata.

Menurut Asvi Wardam, salah satu konsekuensi dari penghargaan itu adalah terkait pemakaman karena menurut peraturan yang berlaku, penerima Bintang Mahaputera berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional ketika wafat.

"Konsekuensinya ada masalah dengan TMP Kalibata yang sudah hampir penuh itu. Kalau Bintang Nararya itu diobral juga, mereka harus pikirkan nanti sudah penuh bagaimana?" ujar Asvi.

Meski begitu, Asvi mengatakan dia tidak melihat pemberian penghargaan pada Fadli Zon dan Fahri Hamzah sebagai masalah karena peringkat Bintang Nararya yang rendah, jauh di bawah Gelar sebagai Pahlawan Nasional.

Selain Fahri dan Fadli, menurut keterangan Menkopolhukam Mahfud MD, penghargaan bintang Mahaputera juga akan diberikan pada beberapa orang lainnya, seperti mantan ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Suhardi Alius.

bbc

Siapa yang berhak menerima Bintang Mahaputera Nararya?

Menurut UU 20/2009 yang berhak menerima penghargaan itu adalah mereka yang:

  • berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara;
  • pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/ atau
  • darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
bbc