Covid-19: Kisah relawan penyintas kekerasan seksual di tengah pandemi, 'Pelecehan itu kenanya di psikis, lukanya di batin'

Kekerasan terhadap perempuan

Sumber gambar, Dasril Roszandi/NurPhoto via Getty Images

Keterangan gambar, Maraknya aduan kekerasan terhadap perempuan tak hanya dari ranah privat di lingkungan rumah tangga, namun juga kekerasan di ranah publik dan komunitas.

Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat pada masa pandemi Covid-19. Maraknya aduan kekerasan terhadap perempuan tak hanya dari ranah privat di lingkungan rumah tangga, namun juga kekerasan di ranah publik dan komunitas.

Seorang perempuan di Yogyakarta, Santi - bukan nama sebenarnya - mengaku mengalami pelecehan seksual dari rekannya di organisasi mahasiswa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Kejadian pahit itu dia alami ketika keduanya menjadi relawan sebuah organisasi yang mendistribusikan bantuan selama pandemi Covid-19.

Santi masih ingat malam itu pada April silam, ketika terduga pelaku berinisial RIA tiba-tiba menyentuh anggota tubuhnya, seperti "memeluk" dan "mencium" tanpa persetujuannya.

Santi yang sudah mengenal RIA sejak lama, mengaku "kaget" dan "takut" ketika mendapat perlakuan itu. Dia bingung hingga akhirnya mendapat bantuan lembaga pendampingan konseling kekerasan terhadap perempuan. Dia menghendaki RIA minta maaf dan tak mengulangi perbuatannya.

"Keinginan saya agar pelaku jera, buat organisasi yang dia ada di dalamnya itu mereka memberikan sanksi atau punishment buat dia," tutur Santi dengan nada getir kepada wartawan di Yogyakarta yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Furqon Ulya, pada pertengahan Mei silam.

Dia mengaku kecewa dengan perilaku RIA yang disebutnya melecehkan hak-hak perempuan dan bertolak belakang dengan dunia aktivisme yang selama ini digelutinya.

"Soalnya dia kan aktivis yang sudah biasa menyuarakan hak-hak perempuan, seharusnya juga sesuai apa yang disuarakan," imbuhnya kemudian.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Santi, adalah salah satu kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani oleh Rifka Annisa, lembaga konseling kekerasan terhadap perempuan di Yogyakarta.

Direktur Rifka Annisa, Defirentia One Muharomah mengatakan situasi pandemi membuat perempuan kian rentan mengalami kekerasan. Mereka tak hanya berisiko terpapar virus, tapi juga berisiko menjadi korban kekerasan berbasis gender.

"Jadi perempuan mengalami beban risiko berkali lipat di masa bencana," tegas One.

Merujuk laporan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perempuan (UN Women) jumlah kekerasan terhadap perempuan cenderung meningkat selama pandemi karena kekhawatiran akan keamanan, kesehatan, dan uang meningkatkan tensi dan ketegangan akibat kondisi kehidupan yang sempit dan terbatas.

Seorang perempuan mengangkat papan bertulisan dukungan pada hak-hak perempuan.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Merujuk data UNWomen, banyak negara melaporkan peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan

Merasa takut dan risih

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Santi, bermula pada Minggu (12/04) ketika RIA dan Santi mencari tukang pijat setelah lelah mengantarkan bantuan selama pandemi Covid-19.

Santi memaparkan setelah tiba di kosnya, RIA tak kunjung segera pergi mencari tukang pijat. Dia malah memintanya untuk memijatnya, setelah mengaku khawatir terpapar virus corona jika dipijat oleh tukang urut.

"Kamu aja lah yang mijitin, aku lebih percaya orang terdekat," ujar Santi menirukan ucapan RIA kala itu.

Santi berusaha menolak secara halus, namun RIA terus memintanya hingga akhirnya dia menuruti permintaan itu. RIA kemudian membuka bajunya dan membiarkan Santi memijat punggungnya.

Santi yang mengaku pada saat itu dia merasa takut dan risih, mencari cara agar bisa keluar dari situasi itu dengan melakukan panggilan video dengan temannya.

Agar RIA keluar dari kamarnya, Santi menyiasati dengan mengajak RIA mencari makan di luar. RIA, menurut Santi, setuju. Namun, di warung mereka terpaksa membungkus makanan karena tempat itu akan tutup. Santi lalu menyarankan makan di trotoar, namun RIA menolaknya.

Getty Images/Ikon Images

Sumber gambar, Getty Images/Ikon Images

Keterangan gambar, "Mau nolak nggak enak, tapi saya juga bingung," aku Santi

Santi mengusulkan lagi untuk makan di kontrakan temannya agar bisa ramai-ramai, tapi RIA juga menolaknya. Santi menyebut RIA mengusulkan makan di hotel yang sudah RIA pesan.

"Mau nolak nggak enak, tapi saya juga bingung," aku Santi.

Dengan gamang, Santi menurutinya karena berpikir makan di lobi hotel. Tapi mereka malah masuk ke kamar dan RIA menguncinya. Penyintas sempat bertanya kepada RIA kenapa pintu kamar dikunci, tapi RIA tidak menjawabnya.

Sempat heran den perilaku RIA, namun Santi menepisnya dan mereka akhirnya makan bersama.

"Terus dia mulai meluk saya, mulai cium-cium di bagian leher. Dia mulai maksa meluk, malah tambah dikencengin terus, kaya berusaha mencium bibir saya. Saya nggak mau, berusaha nolak," tutur Santi menuturkan pengalamannya malam itu.

Penolakan Santi tak digubris RIA, dia malah mencoba untuk meraba payudara Santi.

Ketakutan, Santi langsung beranjak pergi dari kamar hotel itu.

Sukiratnasari, pendamping hukum kasus Santi menyebut apa yang dilakukan oleh RIA termasuk kategori pelecehan seksual karena menyentuh anggota tubuh tanpa persetujuan (consent).

"Perbuatannya masuk kategori pelecehan seksual," ujarnya,.Merujuk pada 15 jenis kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual adalah adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Ia termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.

Dua kali pelecehan seksual

Lebih jauh, Sukiratnasari menambahkan berdasar pada kronologi peristiwa itu, Santi mengalami dua kali pelecehan seksual.

Dua kali pelecehan yang ia maksud adalah adalah perbuatan yang dilakukan RIA di kamar kos penyintas, yakni dengan meminta dipijat, dan perbuatan RIA ketika di kamar hotel seperti merangkul dan meraba payudara dari belakang sampai berusaha mencium bibir penyintas.

perempuan, kekerasan seksual

Sumber gambar, Luis Sinco/Los Angeles Times via Getty Images

Apa yang dialami oleh Santi, menurut Sukiratnasari, dikategorikan pelecehan seksual sebab ketika RIA tak pernah menanyakan kepada penyintas apakah keberatan dengan perbuatannya atau tidak.

"Tindakan yang dilakukan seperti meminta penyintas memijat padahal penyintas tidak nyaman, ini wujudnya pelecehan seksual," terang Sukiratnasari.

Defirentia One dari lembaga pendamping kekerasan terhadap perempuan Rifka Annisa menyebut consent memiliki tiga elemen, yaitu meminta izin sebelum melakukan tindakan ke seseorang (ask permission), menghargai apapun respons orang tersebut (respect) dan berpikiran positif (good feeling).

Secara teknis, lanjut Defirentia One, consent bisa ditunjukkan dengan kata-kata iya, yes, atau oke.

"Tapi bukan berarti seseorang yang mengeluarkan kata-kata itu sudah pasti setuju, karena harus ada aspek good feeling," jelas Defirentia One.

"Dan dalam beberapa kasus, kata yes tidak diikuti dengan good feeling karena adanya tekanan yang tidak terlihat atau relasi kuasa sehingga seseorang tidak berdaya," imbuhnya.

Consent, lanjut Defirentia One, harus positif dan entusiastik. Sehingga kalau bilang yes tapi masih timbul rasa yang tidak enak, cemas, sungkan, takut, atau bingung, itu namanya bukan consent yang positif.

"Jika kita mengalami hal tersebut, ya asertif segera sampaikan bahwa tidak nyaman," katanya.

poster anti kekerasan seks

Sumber gambar, Getty Images

Langkah paling awal, lanjut Difirentia One, bagi yang mengalami kejadian tersebut bisa menolaknya secara tegas dan mengatakan kalau tidak setuju dengan tindakannnya atau mengatakan bahwa tindakannya salah.

"Dan dalam relasi kuasa, kekerasan terjadi karena pelaku menyalahgunakan kuasanya untuk melakukan sesuatu yang melawan kehendak seseorang dan menimbulkan dampak negatif secara psikologis, fisik, seksual, sosial, dan bahkan ekonomi," jelas One.

Mediasi berujung pengakuan

Mediasi antara penyintas dan terduga pelaku beberapa kali gagal karena RIA beberapa kali mengelak mengakui perbuatannya dan enggan meminta maaf. Bahkan, sempat timbul gesekan di tengah mediasi.

Dalam perkembangan terbaru, Syafiatudina, pendamping RIA dalam kasus ini, mengatakan RIA telah mengakui perbuatannya.

Perempuan yang akrab disapa Dina ini mengatakan RIA telah meminta maaf atas tindakannya yang sudah menyakiti penyintas dan bertanggung jawab atas tindakannya dengan menyanggupi tuntutan dan mengikuti kesepakatan yang telah dibuat antara pihak penyintas dan RIA.

"Iya dia (RIA) mengakui," kata Dina, "dan (RIA) berjanji tidak akan mengulanginya di masa mendatang".

Dalam mediasi, kata Dina, disepakati ada tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.

"Yang terjadi adalah ada tindakan menyentuh bagian tubuh, dan itu mengarah pada pelecehan seksual, karena tidak melibatkan consent atau kesepakatan dan itu menciptakan trauma pihak pelapor (penyintas)," kata Dina.

Menanggapi respons RIA atas pelecehan seksual yang dia alami, Santi mengaku permintaan maaf saja belum cukup.

"Pelaku harus benar-benar sadar kalau dia itu salah, dan benar-benar berjanji sama dirinya sendiri kalo nggak mengulangi lagi ke siapapun," ujar Santi.

relawan Covid-19

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Maulana Surya/

Keterangan gambar, Di masa pandemi, banyak organisasi relawan yang sukarela membantu di berbagai sektor, termasuk mendistribusikan hasil panen petani

Harus ada sanksi tegas

Melihat masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi dan salah satu korbannya adalah seorang relawan, menurut Defirentia One, menyadarkan bahwa masalah kekerasan terhadap perempuan seharusnya beririsan dengan masalah HAM lainnya.

Menurutnya, dalam persoalan kepedulian dan menggalang solidaritas untuk menolong warga terdampak bencana, juga harus memperkuat solidaritas dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

"Nah itu mereka banter kalau teriak soal HAM, soal korupsi, soal isu lingkungan, soal demokrasi, tapi HAM perempuan mereka abaikan," ujar Defirentia One dengan nada heran.

Jadi relawan bencana, lanjut Defirentia One, juga harus memiliki perspektif gender dan teredukasi tentang kekerasan terhadap perempuan.

Relawan perlu dibekali pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, sekaligus informasi mengenai lembaga layanan rujukan untuk pendampingan penyintas.

"Dan yang terpenting juga adalah komitmen tindakan tegas pada pelaku untuk menjamin agar kejadian kekerasan seksual tidak berulang dan pemenuhan hak keadilan bagi korban," ujar Defirentia One.

Defirentia One juga melihat pentingnya peran kontrol masyarakat atau dari komunitas secara luas sehingga kasus kekerasan terhadap perempuan tidak terus berulang.

"Jangan sampai ada pengabaian sehingga kasus-kasus kekerasan seksual selama masa pandemi menjadi semakin tersembunyi," ungkapnya.

Dalam kasus RIA, selain aktif di relawan Covid-19 dan menjadi narahubung, RIA juga tercatat pernah menjabat sebagai ketua umum PC IMM AR Fakhruddin, dan aktivis di Social Movement Institute (SMI).

perempuan, kekerasan seksual

Sumber gambar, Barcro via Getty Images

Hingga kini, dia masih tercatat sebagai anggota organisasi relawan tersebut. Namun, menurut Dina, RIA sudah mendapat sanksi berupa pencabutannya sebagai narahubung pada organisasi relawan itu.RIA juga diwajibkan mengikuti konseling wajib (mandatory counseling).

"RIA diambil tanggung jawabnya selama ini dan pelimpahan tanggung jawabnya dilimpahkan ke orang lain dan dia punya waktu untuk proses konseling," kata Dina.

Kendati tak menindak tegas pelaku pelecehan seksual, Dina menyebut organisasi relawan tempat RIA bernaung telah membuat standar operasional prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan pelecehan seksual.

"Kami juga akan membuat SOP apa yang yang harus dilakukan ketika ada laporan pelecehan seksual," kata Dina.

Untuk mewujudkan keadilan bagi penyintas, Sukiratnasari yang merupakan pendamping hukum Santi, menegaskan akan terus memantau apakah RIA telah melakukan tuntutan yang disepakat, yakni menjalani konseling wajib.

"RIA harus menjalankan mandatory konseling, agar dia sadar bahwa perbuatannya salah dan tidak mengulanginya lagi," cetusnya.

Santi berharap setelah mengikuti konseling RIA dapat menerapkannya di kehidupannya, sehingga tak mengulangi pelecehan seksual yang dia lakukan agar tak ada lagi perempuan yang mengalami trauma seperti dirinya.

"Jangan menganggap remeh hal kaya gini, soalnya pelecehan itu kenanya di psikis, lukanya di batin. Ini yang saya rasain selama ini," tutur Santi.