Trotoar Jakarta, antara pejalan kaki, PKL dan keadilan ruang perkotaan

Sumber gambar, ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan trotoar hasil program revitalisasi untuk pedagang kaki lima (PKL) terus menuai pro dan kontra.
Pejalan kaki menganggap wacana itu bakal mengurangi hak mereka, bahkan merusak ketertiban dan keindahan kota.
Namun merujuk pengalaman berbagai kota di dunia, PKL juga disebut berhak memanfaatkan ruang kota. Anies kini didesak mempertemukan para pihak yang bertentangan demi solusi menang-menang dan berkelanjutan.
Pelebaran trotoar tahun 2019 dilakukan Pemprov DKI di 31 ruas jalan yang masuk rute angkutan publik. Program berbiaya Rp1,1 triliun itu dicanangkan selesai akhir tahun 2020.
Revitalisasi jalur pedestrian tersebut diklaim untuk mendorong warga Jakarta beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.
Kehilangan akses
Belakangan, Anies menyebut sebagian trotoar juga bakal menampung PKL. Hingga saat ini ketentuan detail penggunaan jalur pedestrian untuk lapak perdagangan belum terbit alias masih dikaji.
Koalisi Pejalan Kaki menilai Anies tak transparan terkait revitalisasi trotoar. Jika pelebaran trotoar sejak awal juga dinyatakan untuk mengakomodasi PKL, mereka bakal langsung menentang proyek itu.

Sumber gambar, Jewel SAMAD/AFP
Alfred Sitorus, ketua koalisi itu, menilai Anies tidak konsisten.
"Pernyataan pertama Pemprov, trotoar kan bukan untuk PKL, tapi untuk pejalan kaki. Tapi sekarang untuk PKL juga. Ini yang membuat publik geram," kata Alfred.
Alfred khawatir, pejalan kaki bakal kembali kehilangan akses seperti yang disebutnya terjadi di beberapa lokasi binaan PKL Pemprov DKI.
Kesemrawutan trotoar berisi PKL disebutnya sebagai preseden, bahwa regulasi apapun akan sulit menertibkan para pelapak jalanan.
"Sekarang Pemprov punya lokasi binaan, di situ pun tidak ada ruang sisa bagi pejalan kaki, kami merasa hanya sebagai tamu di atas trotoar."
"Kami pesimis terkait pengaturan. Ada syarat lebar lima meter untuk pejalan kaki dan aturan lain-lain. Satpol PP akan bingung mana yang boleh mereka tertibkan," ujar Alfred.

Sumber gambar, Andrew Lichtenstein/Corbis/Getty Images
Para penentang wacana ini mendasarkan argumentasi mereka pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan, bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas trotoar.
Mereka juga mengutip putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pasal 25 ayat (1) dalam Perda 8/2007 tentang ketertiban umum.
Warung makan di trotoar
Pasal itu mengatur hak gubernur DKI menetapkan bagian jalan atau trotoar sebagai tempat usaha PKL.
Di sisi lain, Anies mendasarkan wacananya pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 3/2014. Pasal 13 dalam beleid itu menyebut jaringan pejalan kaki dapat digunakan untuk kegiatan usaha kecil formal.
Lampiran peraturan menteri itu rinci menyebut syarat kegiatan usaha kecil formal atau warung makan di trotoar.
Syaratnya antara lain, lapak PKL dan bangunan harus berjarak 1,5 sampai 2,5 meter. Perbandingan lebar ruang dagang dan akses pejalan kaki juga harus 1:1,5.

Sumber gambar, JEWEL SAMAD/AFP
William Sarana, anggota Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta, berkeras trotoar harus bebas dari aktivitas PKL. Menurutnya, Pemprov DKI harus menempatkan pedagang jalanan ke dalam gedung perkantoran hingga pasar modern.
"Pemprov harus punya data berapa jumlah PKL di Jakarta, lalu riset tempat yang bisa menampung mereka."
"Yang berbahaya, kalau menempatkan PKL di trotoar luas, nanti PKL liar yang tidak berizin akan datang," kata William.
Sementara itu, Fraksi PKS di DPRD DKI mendukung wacana Anies. Partai yang menyokong Anies dalam pilkada 2017 itu mensyaratkan, prioritas trotoar tetap untuk pejalan kaki.
"Ini terkait ketertiban umum, maka harus ada ketentuan, aturan teknis bisa disesuaikan," kata Ketua Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi.
"Kalau PKL tidak mengikuti ketentuan harus diberi sanksi. Ini solusi bersama, yang jalan kaki enak, yang makan juga nyaman," ujarnya.

Sumber gambar, AGUSTIN PAULLIER/AFP
Tapi apakah trotoar dan PKL merupakan dua entitas yang harus dipisahkan?
Jawabannya tidak, kata Alghifari Aqsa, pengacara publik yang pernah terlibat dalam Street Vendor Project (SVP) di New York, Amerika Serikat.
'Penyangga ekonomi'
Proyek nirlaba itu dibiayai Georgetown University untuk memberi akses bantuan hukum bagi para PKL di New York.
"Prinsipnya adalah keadilan ruang bagi pengendara, pejalan kaki, dan PKL. Pembagian ruang di pinggir jalan sebuah konsep keadilan di perkotaan," kata Alghifari.
"Masalahnya, terkadang ada trotoar yang seluruhnya tertutup karena aktivitas PKL. Ini kemudian menimbulkan konflik dengan pejalan kaki."
"Di situlah semestinya pemerintah berperan untuk mempertemukan dua kepentingan itu," ujarnya.

Sumber gambar, Richard Baker/In Pictures/Getty Images
Selama polemik penggunaan trotoar bergulir, Anies berulang kali menyebut New York sebagai percontohan yang ia rujuk.
Sebenarnya tak hanya New York, Alghifari berkata, sejumlah kota lain di dunia juga menghadapi isu ini dengan pendekatan beragam.
Untuk menuntaskan polemik ini secara berkeadilan, Alghifari menyebut lapak di trotoar perlu dipandang sebagai penopang vital kehidupan masyarakat kelas bawah.
"Di Amerika, PKL adalah profesi awal bagi para imigran. Mereka datang dari negaranya yang berperang, jadi PKL sebelum beralih ke profesi lain. Artinya ini betul-betul penyangga ekonomi masyarakat.
"Ini soal keadilan ruang, bagaimana kota bisa ramah terhadap seluruh kelompok masyarkat, bukan cuma kelas menangah, pejalan kaki, tapi juga kelas bawah yang sedang bertahan hidup," ujarnya.
Soal trotoar Jakarta, Alghifari mendorong Anies tidak menuntaskan pro-kontra secara sepihak. Duduk satu meja bersama Koalisi Pejalan Kaki disebutnya kunci mendapatkan solusi menang-menang.










