RKUHP : 'Berpotensi menjerat korban perkosaan yang melakukan aborsi hingga melestarikan perkawinan anak'

Sumber gambar, Davies Surya/BBC
- Penulis, Callistasia Wijaya
- Peranan, Wartawan BBC News Indonesia
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), yang dijadwalkan untuk disahkan 24 September tahun ini, berpotensi menjerat korban perkosaan yang melakukan aborsi serta melanggengkan praktik perkawinan anak.
Meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengklaim bahwa isi RKUHP sudah hampir tuntas, sejumlah organisasi masyarakat mengatakan rancangan peraturan itu masih jauh dari sempurna.
The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut beberapa pasal yang berpotensi membuka ruang diskriminasi bagi para perempuan, seperti menjerat korban perkosaan yang melakukan aborsi.
Rancangan teranyar RKUHP tertanggal 28 Agustus 2019 Pasal 470, mencantumkan bahwa setiap perempuan yang menggugurkan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan kandungannya dapat dipidana maksimal empat tahun.

Sumber gambar, Davies Surya/BBC
Peraturan itu tidak mencantumkan pengecualian terhadap korban perkosaan atau pun alasan medis, meski hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan tahun 2009.
Anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi, mengatakan DPR masih akan menambahkan pengecualian mengenai kondisi darurat medis untuk melakukan aborsi.
Namun, tidak untuk korban perkosaan.
"Di dalam konteks Islam ketika itu sudah 40 hari itu tidak boleh digugurkan lagi," kata Taufiqulhadi.
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati, mengatakan RKUHP, yang jika disahkan akan menggantikan KUHP warisan pemerintahan Hindia Belanda 100 tahun yang lalu, seharusnya membawa kebaruan dalam hukum pidana di Indonesia.
RKUHP itu, tambahnya, harusnya dan menjadi mengevaluasi hukum yang saat ini tengah berlaku.
Ia mengatakan usia kehamilan, yang menjadi prasyarat aborsi, telah memicu kriminalisasi pada korban perkosaan, sebagaimana terjadi pada WA di Jambi dan BL di Jakarta.
"Harapannya, perumus RKUHP juga meneliti kembali apakah batasan 6 minggu atau 40 hari itu sudah cukup memberikan perlindungan bagi temen-teman korban perkosaan," ujarnya.

Sumber gambar, PA
Maidina mengatakan banyak korban perkosaan yang tidak tahu dirinya hamil selepas 40 hari atau terlambat bertindak karena takut melapor.
Maka, ujarnya, batasan waktu untuk melakukan aborsi seharusnya dilakukan berdasarkan penelitian yang valid.
Beban para korban pun akan bertambah karena kata Maidina, negara tidak menyediakan bantuan hukum atau psikologis bagi korban perkosaan, apalagi menawarkan bantuan untuk merawat bayi itu.
"Masa kita mau sejahat itu sama korban perkosaan? Udah nggak boleh aborsi, negara juga nggak provide service untuk ke depannya," ujar Maidina.
Bisa membuka peluang perkawinan anak
I Komang Sutrisna, Ketua Aliansi Satu Visi, sebuah organisasi yang fokus pada kesehatan reproduksi, mengatakan peraturan seperti itu malah akan membuat remaja terpaksa melakukan aborsi yang tidak aman.
Atau, kata Komang, mereka akan terpaksa untuk melakukan perkawinan dini karena sudah hamil, meski kondisi psikologis mereka tertekan.
"Banyak implikasi sosial yang ikut setelah UU ini disahkan... Perkawinan anak akan lebih banyak," ujarnya.

Sumber gambar, CHAIDEER MAHYUDDIN
Lebih lanjut, ICJR menilai pasal mengenai 'hukum yang hidup di masyarakat' (living law) juga dipercaya dapat mendorong angka perkawinan anak.
RKUHP itu mengatur jika seseorang melakukan perbuatan yang menurut 'hukum yang hidup dalam masyarakat' dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, ia diancam dengan pidana.
Tidak dirinci apa yang dimaksud dengan 'hukum yang hidup di masyarakat' tersebut.
Namun, anggota Komisi III DPR RI, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan yang disebut dengan aturan itu adalah hukum adat di suatu tempat.
"Hukum adat itu dianggap sah, dianggap sebagai penyelesaian hukum pidana umum yang berlaku," ujar Taufiqulhadi.
ICJR menilai peraturan yang tidak spesifik itu bisa menjadi pasal 'karet' di kemudian hari, yang bisa berimplikasi pada perkawinan anak.

Sumber gambar, UNICEF
Sebagai contoh, peneliti ICJR, Maidina Rahmawati, mengatakan di Sulawesi Selatan ada adat yang mengharuskan seseorang gadis untuk dinikahkan dengan laki-laki yang membawanya lari.
"Jadi kewajiban adatnya dikawinkan. Nah ruang ini bisa menyebabkan daerah-daerah untuk melanggengkan perkawinan anak," kata Maidina.
Menurut data ICJR, 25% anak perempuan telah mengalami perkawinan anak.
Sekitar 89% perkawinan anak itu terjadi karena keinginan orang tua karena anak masih sering dianggap sebagai beban orang tua.

Sumber gambar, Davies Surya/BBC
Selain itu, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Riri Khariroh, beranggapan banyak hukum adat yang isinya mendiskriminasi perempuan.
"Jangan sampai perempuan ini rentan untuk dikriminalisasi (karena ketentuan ini)," ujar Riri.
Ia menyarankan peraturan adat yang akan diacu harus lebih spesifik diatur dalam RUU Masyarakat Adat, bukan dalam bentuk peraturan yang dibuat oleh masing-masing daerah.
'Tunda pengesahan RUU bermasalah'
Selain masalah aborsi dan living law, peraturan mengenai perzinahan dan 'kumpul kebo' juga masih menjadi bahan perdebatan.
Menurut peraturan itu, setiap orang yang tidak menikah, tapi melakukan hubungan seksual atau hidup bersama, bisa dipidana berdasarkan aduan suami, istri, orang tua atau anaknya.
Pada praktiknya, ketika terjadi kasus perzinahan, perempuan lebih rentan terkena kriminalisasi, ujar peneliti ICJR, Maidina Rahmawati.
Melihat masih banyaknya pasal yang kontroversial, ICJR mempertanyakan alasan DPR untuk buru-buru mengesahkan aturan itu.
"Kalau kita lihat keseluruhannya masih banyak yang berantakan," ujar Maidina.

Sumber gambar, ZUL PATTINGALLOANG
Ia pun menuntut DPR untuk menunda pengesahan aturan itu dan membenahi pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah.
Meski begitu, Anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi, mengatakan pada dasarnya RKUHP sudah selesai.
Ia mengatakan anggota DPR masih akan menyisir setiap pasal untuk memastikan tidak ada ketentuan yang tidak jelas, tapi revisi yang ada tidak akan substansial.













