Kebijakan ganjil-genap diperluas: Daftar lengkap jalan dan waktunya

Sumber gambar, Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Pemerintah DKI Jakarta resmi memperluas kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan pribadi roda empat.
Kebijakan ini mulai berlaku Kamis, 9 September 2019, dengan masa uji selama satu bulan mulai Kamis (08/08).
Salah satu alasannya, kualitas udara di Jakarta memburuk sehingga perlu dibatasi penggunaan kendaraan pribadi roda empat.
"Terkait dengan kualitas lingkungan, jika kita tetapkan pembatasan lalu lintas dengan data yang kami lakukan evaluasi pada semester I kemarin, kualitas udara pada koridor-koridor di jalan yang ditetapkan ganjil-genap itu meningkat," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupto di Balaikota, Rabu (08/08).

Sumber gambar, Dishub DKI Jakarta
Syafrin menambahkan, alasan lainnya untuk meningkatkan kecepatan kinerja lalu lintas, seperti dilaporkan wartawan Muhammad Irham untuk BBC News Indonesia.
Lebih lanjut Syafrin mengatakan, dalam kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta juga akan menambah waktu masa berlakunya ganjil-genap.
Tidak berlaku untuk kendaraan roda dua
Semula pukul 16.00 - 20.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB. Sementara untuk waktu pemberlakuan ganjil-genap di pagi hari akan tetap sama yaitu mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB.

Sumber gambar, ANTARA/APRILLIO AKBAR
"Di siang hari kita memahami akan banyak kendaraan yang masuk ke Jakarta, ini juga akan kita tetapkan apa yang disebut dengan transport demand managemen, di mana pada waktu-waktu tersebut, kami akan lakukan penerapan tarif parkir yang tinggi," kata Syafrin.
Selain itu, Syafrin juga memastikan pemberlakukan kebijakan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.
Kendaraan roda empat yang dikecualikan
Kendaraan lain yang dikecualikan dalam kebijakan adalah kendaraan yang membawa disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dengan motor listrik, kendaraan pengangkut BBM, kendaraan pimpinan negara, plat TNI/Polri, dan kendaraan pejabat negara asing, kendaraan yang memberikan pertolongan kecelakaan.
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, I Made Agus Prasatya mengatakan, institusinya siap untuk menerjunkan anggotanya dalam rangka sosialisasi.

Sumber gambar, ANTARA/APRILLIO AKBAR
"Saat ini adalah masa sosialisasi hingga 8 September nanti, bila ada yang melanggar akan diberikan tindakan preventif. Tapi saat pemberlakuan pada 9 September nanti bila ada pelanggaran akan dilakukan tindakan penegakan hukum," ungkap Made.
Selain itu, kepolisian juga akan melengkapi rambu-rambu lalu lintas di ruas-ruas jalan yang terdampak ganjil-genap.
Berikut daftar lengkap jalan yang akan diberlakukan kebijakan ganjil-genap:
1. Jl. Pintu Besar Selatan
2. Jl. Gajah Mada
3. Jl. Hayam Wuruk
4. Jl. Majapahit
5. Jl. Medan Merdeka Barat
6. Jl. M.H Thamrin
7. Jl. Jenderal Sudirman
8. Jl. Sisingamangaraja
9. Jl. Panglima Polim
10. Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl. TB Simatupang)
11. Jl. Suryopranoto
12. Jl. Balikpapan
13. Jl. Kyai Caringin
14. Jl. Tomang Raya
15. Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun)
16. Jl. Gatot Subroto
17. Jl. M.T Haryono
18. Jl. H.R. Rasuna Said
19. Jl. D.I Panjaitan
20. Jl. Jendral A. Yani (mulai simpang Jl. Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jl. Bekasi Timur Raya)
21. Jl. Pramuka
22. Jl. Salemba Raya
23. Jl. Kramat Raya
24. Jl. Senen Raya
25. Jl. Gn. Sahari, dan Segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk Tol dan segmen pintu keluar Tol sampai dengan persimpangan terdekat.










