Tambang emas di Aceh: Aktivis dan masyarakat akan terus tolak rencana produksi PT EMM

Sumber gambar, Alfath Asmunda
Aktivis lingkungan dan mahasiswa Aceh menyatakan akan terus berupaya menghentikan rencana operasi produksi perusahaan tambang emas, PT Emas Mineral Murni, walaupun Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta menyatakan tak berwenang memutus izin operasi produksi.
Rencana PT EMM melakukan eksplorasi di Aceh sudah dimulai sejak 2006 dan pada 2009 dikeluarkan izin usaha sementara pada 2017 perusahaan ini mengantungi izin operasi produksi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, BKPM.
Tetapi izin ini ditolak masyarakat sampai kalangan DPRD karena pemberian izin dianggap melampaui kewenangan pemerintahan Aceh.
Dalam putusannya Kamis (11/04), PTUN Jakarta menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara izin tambang PT EMM dan menilai gugatan yang dilayangkan oleh lembaga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh prematur sebab gugatan tidak didahului upaya penyelesaian di luar pengadilan.
"Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima. Membebankan para penggugat membayar biaya perkara sebesar 351 rupiah," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, M. Arief Pratomo, Kamis (11/04), seperti dilaporkan wartawan Muhamad Irham untuk BBC News Indonesia.
Kuasa Hukum Walhi Aceh, Muhammad Reza Maulana, mengatakan akan mengajukan banding dalam waktu 14 hari ke depan.
"Karena (putusan) pengadilan menyatakan tidak berwenang, kita akan uji itu di pengadilan tinggi. Mudah-mudahan pengadilan tinggi nanti memiliki logika hukum yang baik," kata Reza Maulana usai sidang.
Hutan lindung
BKPM mengeluarkan Surat Keputusan Kepala BKPM No. 66/I/IUP/PMA/2017 terkait Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT EMM tertanggal 19 Desember 2017.
Berkat surat itu, PT EMM memiliki izin pertambangan sebesar 10.000 hektare di Nagan Raya dan Aceh Tengah. Dari jumlah itu, sebagaimana diklaim Walhi Aceh, lebih 6.000 hektar berada di kawasan hutan lindung yang menjadi jalur lintasan dan habitat harimau Sumatera.
Karena itu, menurut Walhi, pemberian izin ini bertentangan dengan Undang Undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh No. 15 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Karena yang berwenang menerbitkan izin pada lintas kabupaten adalah gubernur Aceh, dan itu tidak ada. Bahkan gubernur Aceh tidak pernah tahu tentang proses pengambilan keputusan, sampai izin produksi itu tidak tahu. Pemerintah Aceh sendiri mengakui itu," kata Reza Maulana.

Sumber gambar, Alfath Asmunda
Dalam gugatan ini Walhi Aceh menyampaikan 63 bukti surat, seperti surat keputusan DPR Aceh yang menyatakan IUP Operasi Produksi PT. EMM bertentangan dengan kewenangan Aceh.
Bukti lain yang dilampirkan dalam persidangan lainnya adalah surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan PT. EMM tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Sementara itu, pihak BKPM yang berada di pengadilan menolak untuk dimintai keterangan mengenai keputusan ini.
"Tidak usah," kata salah satu kuasa hukum dari BKPM.
Aksi massa di Aceh
Sementara itu, di Banda Aceh, aksi menolak izin usaha pertambangan PT EMM memasuki hari ketiga pada Kamis (11/4).
Berdasarkan pemantauan wartawan Alfath Asmunda, jalan depan kantor Gubernur Aceh dipenuhi oleh para mahasiswa yang berdatangan dari berbagai daerah di Aceh dan mengatasnamakan diri Barisan Pemuda Aceh (BPA).
Massa yang menggunakan almamater kampus masing-masing membawa poster dan spanduk berisi tuntutan menolak izin usaha pertambangan yang berada di kawasan hutan lindung Beutong, Nagan Raya.
Koordinator Aksi Korps BPA, Mutawali, mengatakan massa yang dipimpinnya itu tidak akan mundur sampai izin PT EMM dicabut.

Sumber gambar, Alfath Asmunda
Pada Kamis (11/4), Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyatakan di hadapan massa mahasiswa itu bahwa dirinyta sepakat menolak keberadaan tambang di kawasan Beutong Nagan Raya dan Pegasing di Aceh Tengah.
"Saya sepakat bahwa ini harus kita gugat tapi caranya sedang kita cari kalau setuju apapun hasil PTUN kita bentuk tim, duduk bersama. Kita buat apa yang harus kita kerjakan dan saya, pemerintah Aceh menegaskan berada di sisi yang sama dengan saudara-saudara," ungkap Nova.
Lantas Plt Gubernur menandatangan selembar surat pernyataan bernomor 164/A/KORPSBPA/IV/2019 yang diajukan massa demonstran.
Adapun poin yang disepakati tersebut antara lain, siap melakukan gugatan melalui pemerintah Aceh sebagai bentuk mempertahankan kekhususan Aceh dan membela rakyat Aceh serta siap menerbitkan rekomendasi pencabutan izin PT EMM.









