Pilkada serentak: Siapa kandidat terkait dinasti politik di wilayah Anda?

pilkada

Sumber gambar, Ulet Ifansasti/Getty Images

Keterangan gambar, Para petugas sebuah tempat pemungutan suara di Daerah Istimewa Yogyakarta pada pemilu 2014 lalu sengaja memakai kostum wayang.

Meski Orde Baru tumbang sejak dua dekade lalu, namun salah satu elemennya, nepotisme, tampak masih kuat di politik Indonesia.

Dalam pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 Juni 2018, hubungan kekerabatan antara kandidat yang sedang mengajukan diri dengan para petahana masih ditemukan. Di mana saja?

Pada Pilkada 2018, dari gelaran di 17 provinsi, setidaknya ada enam bakal calon kepala daerah yang berasal dari dinasti politik, memiliki hubungan keluarga dengan inkumben, seperti di Kalimantan Barat, Maluku Utara, NTB, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sumatera Selatan.

Anggota keluarga yang mencalonkan diri atau sudah maju sebagai kandidat pun bukan hanya anak serta suami atau istri, tapi juga sampai keponakan, ipar, kakak, dan adik yang turun menjadi kandidat.

Presentational grey line

Siapa saja kandidat-kandidat dengan hubungan kekeluargaan ke sosok petahana, di mana mereka berkampanye, dan apa posisi mereka? Coba cek lewat infografis kami di bawah ini.

Presentational grey line
Election banner
*Kandidat tidak memenuhi syaratSumber: Komisi Pemilihan Umum, Perludem
Harap aktifkan JavaScript untuk melihat konten ini.
pilkada

Sumber gambar, Barcroft Media via Getty Images

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pernah mengatakan bahwa dinasti politik di Indonesia adalah salah satu upaya untuk melanggengkan kekuasaan.

"Dinasti politik di Indonesia dan kaitannya dengan korupsi, agak signifikan, kalau tidak bisa dikatakan relatif signifikan, kaitannya dengan korupsi. Karena memang karakter dinasti politik di Indonesia, dia hadir dengan mengabaikan integritas, kompetensi, dan kapasitas, ketika mereka dinominasikan untuk merebut suatu kekuasaan atau sebuah posisi publik," kata Titi.

Alhasil, mereka yang diajukan sebagai calon kepala daerah dari dinasti politik, menurut Titi, tak melalui proses kaderisasi, rekrutmen yang demokratis, atau proses penempaan aktivitas politik yang terencana, sehingga kandidat yang muncul pun sekadar 'untuk memperkokoh kekuasaan'.

Larangan keluarga inkumben mencalonkan diri sebenarnya pernah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 7 huruf r. Namun Mahkamah Konstitusi membatalkan dan menghapus pasal tersebut dalam perkara uji materi pada tahun yang sama.