Myanmar dituntut izinkan TPF PBB, Menlu RI di tiba di Yangon

Sumber gambar, SUZAUDDIN RUBEL/AFP
- Penulis, Heyder Affan
- Peranan, BBC Indonesia
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi sudah berada di Myanmar dan akan bertemu dengan Aung San Suu Kyi membicarakan upaya penyelesaian masalah Rohingya.
Retno Marsudi tiba Minggu (3/9) tengah malam, disambut Duta Besar Indonesia untuk Myanmar Ito Sumardi beserta dua pejabat tinggi Myanmar.
Dan Senin (04/09) pagi ini, Menlu direncanakan melanjutkan perjalanan ke ibukota Myanmar, Naypyidaw, untuk bertemu penguasa de facto Daw Aung San Suu Kyi, dilanjutkan pertemuan dengan beberapa menteri Myanmar.
"Pertemuan akan dilakukan seharian. Pada sore harinya, Menlu akan kembali ke Yangon," kata juru bicara Kemenlu Armanatha Nasir, dalam keterangan pers Biro Kepresidenan, Senin pagi.
"Dan, pada Selasa pagi, 5 September, Menlu RI akan menuju ke Dhaka Bangladesh untuk melakukan pertemuan dengan Menlu bangladesh membahas, membahas masalah pengungsi Rohingya," tambah Armanatha Nasir.
Sementara itu, berbagai lembaga pemantau Hak Asasi manusia (HAM) melanjutkan desakan agar Pemerintah Myanmar mengizinkan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Dewan HAM PBB untuk masuk dan mengungkap kebenaran peristiwa kekerasan di negara bagian Rakhine, tempat tinggal umat sebagian besar Muslim Rohingya.
TPF kasus Rohingya, yang dibentuk Dewan HAM PBB pada Maret 2017, sejauh ini belum mendapatkan izin melakukan tugasnya ke Myanmar, karena otoritas negara itu menolak keberadaan tim tersebut.
Pemerintah Myanmar sejak awal menyatakan tidak ada hal yang disebut sebagai pembersihan etnis minoritas Muslim Rohingya di Myanmar, seperti yang dituduhkan lembaga pegiat HAM internasional.
Dalam laporan 2016 lalu, lembaga HAM internasional, Amnesty International, menyebut aparat Myanmar telah sengaja melakukan pembunuhan kepada warga sipil, menembak secara serampangan, dan menangkap pemuda Rohingya tanpa alasan jelas.

Sumber gambar, EMRUL KAMAL/AFP
Belakangan, menurut Amnesty, aksi kekerasan kelompok militan Rohingya yang menyebabkan puluhan masyarakat Buddha dan aparat Myanmar tewas, dibalas dengan 'operasi militer' yang berujung pelanggaran HAM terhadap komunitas Rohingya.
Pada pekan ketiga Agustus lalu, kelompok militan Rohingya yang bersenjatakan pisau dan bom buatan menyerang lebih dari 20 pos polisi di Rakhine utara, kata pemerintah Myanmar.
Bentrokan-bentrokan lain dilaporkan terjadi pada akhir pekan, membuat ribuan warga sipil dari kedua komunitas tersebut terusir. Dilaporkan bahwa sejumlah warga sipil juga meninggal dunia.
Karena itulah, Amnesty International Indonesia, IAI, menganggap kehadiran TFP PBB untuk mengungkap peristiwa kekerasan di negara itu mesti diberi tempat oleh pemerintah Myanmar.
"Melihat gentingnya situasi kemanusiaan di Rakhine, pemerintah Indonesia seharusnya mendesak pemerintah Myamnar untuk mengizinkan TPF untuk mengungkap kebenaran," kata pimpinan Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, di Jakarta, Minggu (03/09).

Sumber gambar, AFP
Tim pencari fakta (TPF) PBB ini dipimpin oleh Marzuki Darusman, yang sebelumnya juga pernah bergabung dalam TPF yang menyelidiki pelanggaran HAM di Korea Utara.
Selain pernah memimpin Komnas HAM dan menjadi Jaksa Agung, pria kelahiran 1945 ini juga pernah memimpin Tim Gabungan Pencarian Fakta (TGPF) kerusuhan di Indonesia pasa masa 1998.
'Tanpa prasangka'
Sementara, Marzuki Darusman mengatakan di Myanmar saat ini terjadi ekskalasi kekerasan yang sangat cepat, sehingga memerlukan percepatan pengiriman TPF ke lapangan dalam dua pekan ke depan.

Sumber gambar, BBC
"Dan kami menyerukan kepada pemerintah Myanmar untuk uluran kerjasama sebaik-baiknya yang memungkinkan tim peneliti TPF untuk dapat memperoleh peluang melakukan pencarian fakta," kata Marzuki Darusman kepada wartawan, Minggu (03/09).
Dia kemudian meminta pemerintah Myanmar tidak perlu mengkhawatirkan keberadaan TPF dalam menjalankan tanggungjawabnya.
"TPF melaksanakan tugasnya dengan pikiran terbuka dan tidak ada prasangka yang kami gunakan untuk melakukan penelitian. Ini penelitian yang terbuka dan diarahkan oleh fakta-fakta di lapangan," tegasnya.
"Fakta-fakta yang dikumpulkan sesuai dengan fakta di lapangan dan juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah," tegas Marzuki.









