Simpang siur pelaporan harta Budi Waseso

Sumber gambar, AFP
Kabareskrim Mabes Polri Budi Waseso membantah pemberitaan bahwa ia tidak mau melaporkan harta kekayaannya. Padahal Wapres Jusuf Kalla telah mendukungnya. Mengapa terjadi kesimpang-siuran ini? Benarkah media memelintir ucapannya?
Semula, berbagai media memberitakan, Budi mengatakan tidak mau mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK dan malah meminta KPK sendiri untuk menelusuri harta kekayaan yang dimilikinya.
Belakangan, ia membantah telah mengatakan hal itu.
"Oh iya dong (akan melaporkan harta kekayaan), itu kan kewajiban, ya. Kalau sudah selesai (diisi) pasti dilaporkan," kata Budi Waseso seperti dikutip Kompas, Selasa (2/6).
Budi Waseso memberi kesan, bahwa media telah memutar-balikkan ucapannya terdahulu.
"Kawan-kawan (media) jangan (pernyataan saya) dibalik-balik. Mohon maaf, karena ada pesanan sponsor, hal itu lalu dibalik-balik, jangan," tambah Budi pula, dalam laporan Kompas.
Sebelumnya laporan tentang sikap Budi Waseso yang disebutkan tak mau melaporkan harta kekayaan, disambut berbagai komentar.
Sebagian besar mempertanyakannya, dan mencemaskan bahwa ini bisa mendorong para pejabat lainnya mengambil sikap serupa, persis sebagaimana para tersangka korupsi mempraperadilankan KPK setelah Komjen Budi Gunaan memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Namun ada pula yang mendukung. Tak kurang dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, dilaporkan media, menyebutkan bahwa tidak masalah apabila Kabareskrim tidak melaporkan harta kekayaannya. ALasan Jusuf Kalla, Budi Waseso pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK ketika menjabat sebagai Kapolda Gorontalo.
Dan lebih dari itu, menurut Kalla, seperti dikutip Kompas, : "Memang saya tahu beliau (Budi Waseso) itu hartanya memang tidak banyak karena sederhana sekali."
Mengapa bisa terjadi kesimpangsiuran ini? Benarkah media telah memutar-balikkan ucapan Budi Waseso sebelumnya?
Apa yang harus dilakukan untuk mencegah kesimpang siuran serupa? Lepas dari pernyataan Budi Waseso, apakah ketentuan mengenai kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi pejabat negara mesti dilengkapi sanksi hukum bagi mereka yang menolak atau tidak melaksanakannya?
Dan apa yang harus dilakukan oleh Presiden Joko Widodo untuk mencegah dan memberantas korupsi?
Silakan kirim pendapat Anda melalui indonesia@bbc.co.uk atau lewat Facebook BBC Indonesia maupun Twitter.
Komentar Anda akan dipublikasikan melalui situs BBC Indonesia dan siaran radio pukul. 05.00 dan Pk. 06.00 melalui radio mitra BBC Indonesia di berbagai daerah, pada Kamis 5 Juni 2015.









