Perlukah kampanye di media sosial dibatasi?

Peserta pemilu untuk saat ini tak diperbolehkan memakai media sosial, seperti Facebook dan Twitter, untuk berkampanye.
Dalam keterangan kepada Kompas.com, komisioner KPU Arief Budiman mengatakan media sosial masuk dalam kategori media massa pada umumnya, dan periode kampanye di media massa ini sudah ada jadwalnya, yaitu 16 Maret hingga 5 April 2014.
Komisioner KPU lain, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kepada BBC Indonesia menjelaskan bahwa pada dasarnya anggota masyarakat <link type="page"><caption> tetap dibolehkan menyuarakan</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/multimedia/2013/10/131010_audio_kampanye.shtml" platform="highweb"/></link> dukungan kepada peserta pemilu, baik legislatif maupun presiden, walaupun hal ini bisa diartikan sebagai kampanye.
Menanggapi pembatasan kampanye melalui media sosial, aktivis LSM Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyatakan lebih baik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak terlalu banyak membuat aturan terkait kampanye.
Rangkuti beralasan kedua lembaga itu akan kesulitan mengontrol atau menegakkan peraturan yang telah dibuat.
"Jangankan yang di sosial media, yang kasat mata saja mereka tak mampu melakukan pengawasan," kata Ray Rangkuti.
Ia menyarankan KPU dan Bawaslu fokus ke hal-hal yang lebih penting, misalnya soal sumber dana kampanye.
Komentar Anda
Bagaimana menurut Anda pembatasan kampanye terhadap peserta pemilu di media sosial?
Apakah KPU memang perlu mengeluarkan peraturan tentang kampanye di media sosial?
Apakah kampanye di media sosial menurut Anda memiliki peran yang sangat penting di pemilu?
Apakah KPU dan Bawaslu akan efektif mengawasi kampanye di media sosial?
Komentar bisa dikirim melalui email ke indonesia@bbc.co.uk atau melalui halaman BBC Indonesia di Facebook.









