Usulan pembentukan Komisi Kebenaran Aceh

Pemerintah Indonesia didesak membentuk satu komisi kebenaran dan rekonsiliasi untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM di Aceh selama konflik.
Desakan ini dikeluarkan oleh organisasi HAM, Amnesty International, yang menyebut korban pelanggaran HAM di Aceh mencapai antara 10.000 hingga 30.000 orang.
"Para korban pelanggaran HAM selama konflik masih menunggu kebenaran, keadilan dan pemulihan nama baik," kata Direktur Asia-Pacific Amnesty International, Isabelle Arradon.
Ia menyatakan persoalan yang tidak dituntaskan mengakibatkan penderitaan keluarga korban.
"Keluarga korban tidak tahu apa yang terjadi pada sanak-saudaranya yang diculik dan hilang. Mereka berjuang untuk memperoleh kejelasan tentang semua ini, tapi orang-orang yang bertanggung jawab atas kejahatan dibiarkan bebas," kata Isabelle.
Menanggapi desakan ini, Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo menyatakan persoalan Aceh bukan hal yang gampang untuk diselesaikan.
Pemerintah, katanya, tidak bisa terburu-buru karena khawatir pendekatan tersebut justru akan memunculkan persoalan baru.
Soal komisi kebenaran, Harkristuti mengatakan kalau disepakati dibentuk, maka komisi itu harus menunggu selesainya pembuatan undang-undang tentang komisi kebenaran di DPR.
Pendapat Anda
Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di Aceh adalah perlu untuk mengungkap fakta sebenarnya tentang peristiwa itu, sehingga nantinya masyarakat yang menjadi korban bisa mendapatkan keadilan. Selain itu dengan pembentukan komisi ini, paling tidak menunjukkan kepada rakyat Aceh dan dunia bahwa pemerintah serius ingin merangkul dan melayani rakyat Aceh dengan sebaik-baiknya. (Zain di Yogyakarta)
KKR perlu dibentuk di Aceh untuk membuktikan kepada Masyarakat Aceh bahwa Aceh mendapat haknya. Tidak perlu menunggu regulasi UU KKR Nasional karena itu akan menjadi alasan bagi salah satu pihak, untuk menggagalkan usul pembentukan KKR. Harus ada terobosan hukum yang baru yang berdiri sendiri atau ad hoc yang bisa mengakomodir kedua pihak. Akan sangat baik jika dimediasi oleh organisasi internasional. (Haikal)
Masalah pelanggaran HAM di Aceh belum tuntas. Perlu ada terobosan baru. Jangan sampai nyawa, darah, dan martabat dikorbankan begitu saja. Siapapun yang memerintahkan operasi militer di Aceh harus bertanggung jawab. Kalau perlu dibawa ke makamah internasional. (Muzakir)
Menurut saya perlu pembentukan KKR untuk Aceh. Tidak perlu tunggu sidang di DPR. Kalau tunggu itu,maka upaya penyelsaian masalah HAM di Aceh bakal tidak terwujud. Badan HAM internasional seharusnya mendesak pemerintah Indonesia agar secepatnya membentuk KKR. Tapi,pemerintah kelihatannya tidak ada kemuan untuk itu. Maka para korban bentuk sendiri dan desak pemerintah Indonesia agar segera selesaikan masalah HAM di Aceh. (Bonefasius Jehandut)
Kami rasa pembentukan KKR atau apa pun jenisnya ditiadakan saja, karena itu akan membuka luka lama. Cukup didata para korban konflik dan beri mereka konpensasi. Sementara mereka yang terlibat diminta bertanggung jawab atas pembunuhan yang terjadi di Aceh dan meminta maaf melalui media. Yangg perlu dipikirkan hari ini adalah bagaimana mensejahterakan mereka. (Chiar)
KKR Tidak Akan berhasil mengusut kasus pelanggaran HAM di Aceh kalau badan HAM international tutup mata soal pelanggaran HAM Aceh. Saya adalah anak korban HAM masa DOM. Tahun 1990. Ayah saya di culik pada akhir 1990 jam 11.00 malam. Sampai sekarang saya tidak tahu di mana kuburnya. Pemerintah Aceh sepertinya tidak perduli dengan persoalan HAM. (Adnan Prang)









