Antiorang asing, warga Singapura dihukum penjara

Sumber gambar, AP
Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada seorang pria yang mengoperasikan situs berisi komentar-komentar antiorang asing.
Yang Kaiheng, 27, divonis setelah sebelumnya didakwa berdasarkan undang-undang penghasutan yang berlaku di Singapura. Undang-undang itu melarang segala tindakan yang mendorong kebencian rasial.
- <link type="page"><caption> Pembantu asal Filipina dibuat kelaparan di Singapura</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2016/03/160323_dunia_singapura_pembantu" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Perawat dipenjara karena kritik rakyat Singapura</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2015/09/150921_majalah_internet_singapura" platform="highweb"/></link>
Menurut hakim, situs yang diberi nama The Real Singapore menurunkan konten kontroversial semata-mata untuk menarik iklan.
Dikatakan oleh hakim, sentimen nasionalis dapat menimbulkan akibat-akibat yang tak bisa diprediksi, sebagaimana ditunjukkan dalam referendum Inggris yang memutuskan keluar dari Uni Eropa.
Jaksa penuntut sebelumnya meminta hukuman lebih berat dengan alasan tulisan-tulisan yang dipersoalkan itu "dibuat untuk menyulut kebencian terhadap orang asing di Singapura". Ditambahkannya, yang terutama menjadi sasaran adalah warga Filipina, warga Cina dan warga negara India yang bekerja di Singapura.
<span >Di antara tulisan yang dibuat-buat itu menyebutkan bahwa keluarga Filipina membuat onar dalam festival Hindu pada 2015.
Yang Kaiheng mengaku bersalah atas enam dakwaan penghasutan.





