Mantan wapres Kongo diganjar 18 tahun penjara

Sumber gambar, EPA
Mantan pemimpin pemberontak Kongo, Jean-Pierre Bemba, dihukum penjara 18 tahun oleh Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) terkait kejahatan perang dan kekerasan seksual.
Bemba, yang juga pernah menjabat wakil presiden Republik Demokratik Kongo, dinyatakan bersalah pada bulan Maret karena kejahatan yang dilakukan di negara tetangga, Republik Afrika Tengah (CAR) sepanjang 2002-2003.
- <link type="page"><caption> Mantan wapres Kongo tetap diadili</caption><url href="Mantan wapres Kongo tetap diadili" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> PBB: Genosida Kongo</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2010/08/100827_congogenocide" platform="highweb"/></link>
Dia dituduh gagal menghentikan milisinya dalam melakukan pembunuhan dan perkosaan namun pengacaranya menesgakan akan mengajukan banding.
Hakim menjatuhkan hukuman antara 16 sampai 18 tahun untuk lima dakawaan perkosaan, pembunuhan, dan penjarahan.
Karena Bemba sudah mendekam selama delapan tahun di penjara, maka lama hukuman akan disesuaikan.
Lewat keputusan ini berarti untuk pertama kalinya ICC memusatkan perhatian pada perkosaan sebagai senjata perang dan untuk pertama kalinya pula seseorang dihukum atas kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya.
Hakim ICC di Den Haag, Sylvia Steiner, mengatakan Bemba gagal mengontrol milisi pribadi yang dikirim ke CAR, sehingga mereka melakukan perkosaan 'sadis' pembunuhan dan penjarahan yang 'sangat kejam'.





