Homoseksual kini tidak melanggar hukum di Seychelles

Negara pulau di Afrika, Seychelles, mendekriminalisasi hubungan seks homoseksual.
Kantor berita pemerintah melaporkan parlemen telah melakukan amandemen terhadap hukum warisan zaman penjajahan yang menyatakan kegiatan homoseksual dapat dihukum penjara sampai 14 tahun.
Kondisi ini berbeda dengan negara-negara di sebagian besar benua Afrika yang melarang homoseksualitas.
- <link type="page"><caption> Suaka Uni Eropa untuk homoseksual dari Afrika</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2013/11/131107_afrika_homoseksual" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Larangan atas perilaku homoseksual akan dicabut di Malawi</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2012/05/120518_malawi_homoseksual" platform="highweb"/></link>
Para pemimpin gereja di Seychelles, yang sebagian besar penduduknya beragama Katolik Roma, menentang perubahan yang diusulkan Presiden James Michel.
Dari 28 anggota parlemen yang memberikan suara, setengahnya mendukung, setengah lainnya abstain.
"Undang undang dasar kami secara jelas menyatakan semua orang sejajar dan inilah yang diyakini partai kami," kata pemimpin kelompok oposisi Francesca Monnaie dari Gerakan Demokratis Popular kepada SNA seperti dikutip kantor berita AFP.
"Karena itulah saya tidak melihat alasan mengapa kita harus mendiskriminasi kelompok tertentu berdasarkan orientasi seksual mereka," tambahnya.
Negara lain di benua itu, Afrika Selatan, memiliki kerangka hukum paling liberal di dunia sejak diakhirinya apartheid pada tahun 1994.
Tetapi homoseksualitas tetap menjadi masalah tabu di banyak negara dan hukum yang represif diterapkan.









