Kolombia segera hukum berat pelaku penyiraman air keras

Natalia Ponce

Sumber gambar, EPA

Keterangan gambar, Natalia Ponce de Leon menunjukkan wajahnya untuk pertama kali pada acara penandatanganan UU , setelah menjalani setidaknya 20 kali operasi.

Presiden Kolombia, Juan Manuel Santos, telah menandatangani undang-undang yang menetapkan hukuman lebih keras terhadap para pelaku serangan air keras.

Berdasarkan undang-undang tersebut, siapapun yang melakukan penyiraman air keras akan dijerat hukuman penjara antara 12 hingga 50 tahun.

Sejumlah serangan dengan menggunakan zat asam atau air keras ini menjadi perhatian utama di Kolombia selama dekade terakhir.

Sekitar 100 orang - kebanyakan dari mereka adalah perempuan - diperkirakan menjadi sasaran pada setiap tahunnya.

Para penyerang tersebut bisa laki-laki atau perempuan, mulai dari para tetangga yang merasa tidak puas sampai kepada pasangan-pasangan yang cemburu.

Undang-undang tersebut telah disetujui oleh Senat pada bulan November 2015 lalu.

Acara pencanangan undang-undang tersebut berlangsung di istana presiden di Bogota dan dihadiri oleh sejumlah korban penyerangan air keras.

'Serangan konyol'

Di antara para korban yang hadir adalah Natalia Ponce de Leon. Dia menjadi juru kampanye penyeruan hukuman lebih berat terhadap pelaku penyiraman air keras setelah wajah dan bagian-bagian lain dari tubuhnya cacat akibat serangan zat asam sulfat pada Maret 2014.

Dia menjadi sasaran tetangganya, Jonathan Vega, yang terobsesi dengan dirinya dan marah setelah cintanya ditolak.

"Undang-undang baru ini membantu memperbaiki celah hukum yang besar dan akan membantu mencegah serangan konyol yang membuat banyak dari kita menderita," kata Ponce.

Presiden Kolombia

Sumber gambar, EPA

Keterangan gambar, Presiden Kolombia, Juan Manuel Santos memuji keberanian dan ketegaran Natalia Ponce.
Korban air keras
Keterangan gambar, Sebagian besar korban serangan air keras di Kolombia adalah perempuan.

Santos memuji perjuangan para korban untuk mendapatkan hak-hak mereka dan undang-undang baru.

"Kami tidak ingin melihat lebih banyak orang-orang hancur," katanya pada upacara tersebut.

Di bawah undang-undang baru, mereka yang "menggunakan jenis bahan kimia" untuk menyakiti seseorang akan dipenjara selama antara 12 dan 20 tahun, tapi vonis hukuman dapat bertambah hingga 50 tahun penjara bagi mereka yang membuat para korbannya menjadi cacat.

Kategori serangan dengan menggunakan asam sulfat atau air keras ini jauh berada di bawah kekerasan fisik, seperti pemukulan, dan hukumannya pun relatif singkat.

Hingga saat ini, sangat sedikit jumlah pelaku yang dijerat hukuman karena melakukan serangan air keras tersebut.