Aung San Suu Kyi 'tidak bisa' jadi capres Myanmar

Aung San Suu Kyi

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Aung San Suu Kyi saat menandatangani daftar hading sidang parlemen, Kamis 25 Juni.

Parlemen Myanmar menolak amandemen konstitusi yang melarang tokoh oposisi Aung San Suu Kyi mencalonkan diri sebagai presiden.

Pemungutan suara Kamis 25 Juni -yang berlangsung setelah perdebatan selama tiga hari- dengan 388 yang mendukung, atau kurang dari batasan 75% suara dibutuhkan untuk mensahkannya.

Walau Myanmar sudah mulai menempuh reformasi politik sejak tahun 2010 lalu, parlemen Myanmar masih didominiasi oleh tentara dan mantan jenderal.

Sebelum pemungutan suara ini, Suu Kyi mengatakan 'perubahan sejati' di Myanmar tergantung pada perubahan konstitusi.

<link type="page"><caption> Rancangan konstitusi</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2015/06/150610_dunia_myanmar_konstitusi" platform="highweb"/></link> ingin mencabut klausul yang mencegah Suu Kyi menjadi presiden dan yang mempertahankan peran militer dalam politik dengan mengijinkan fraksi angkatan bersenjata menguasai seperempat kursi parlemen.

Liga Nasional Demokrasi, NLD, pimpinan Suu Kyi diperkirakan akan mendapat suara yang besar dalam pemilihan umum yang rencananya akan berlangsung akhir tahun ini walau tanggal persisnya belum ditentukan.

Suu Kyi tidak bisa mencalonkan diri sebagai presiden karena pasal yang menetapkan seseorang tidak bisa menjadi presiden jika memiliki anak 'warga asing' dan Suu Kyi menikah dengan mendiang Michael Aris, warga Inggris.

Tahun 1990 NLD meraih kemenangan dalam pemilu, namun junta militer tidak mengakuinya dan merebut kekuasaan sebelum mengelar pemilihan umum tahun 2010, yang dianggap tidak berlangsung secara demokratis.