Warga Selandia Baru kelahiran Australia terancam hukuman mati di Cina

Seorang warga negara Selandia Baru kelahiran Australia diadili di Cina dalam kasus penyeludupan narkoba jenis methamphetamine.
Jika terbukti bersalah, terdakwa yang bernama Peter Gardner dapat dihukum mati.
Gardner ditahan pada November lalu di Guangzhou dengan tuduhan membawa lebih dari 30kg narkoba dalam kopernya.
Cina memiliki hukum keras tentang narkoba: mereka yang tertangkap membawa lebih dari 50gram dapat terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Organisasi pemantau HAM Amnesty International menyebutkan Cina merupakan negara yang paling banyak melaksanakan hukuman mati, meskipun jumlahnya sulit untuk diverifikasi karena pemerintah Beijing tidak merilis data tersebut.
Kementerian luar negeri dan perdagangan Selandia baru dalam pernyataan kepada BBC mengatakan staf konsulat di Guangzhou membantu Gardner dan konjen akan hadir dalam persidangan.
Dalam siaran langsung dari pengadilan Kamis (07/05) Gardner, yang tidak terlihat dalam tayangan televisi, terdengar menyampaikan pengakuan telah membuat "kesalahan besar"dan menyebabkan keluarganya "merasa malu".
"Saya meminta maaf, saya sangat menyesalinya.... Saya telah melanggar hukum dan tidak bisa lolos dari konsekuensi hukum," kata dia.
Gardner menambahkan akan bekerja sama untuk mengidentifikasi penyeludup narkoba Cina, dan menyatakan dia tidak pernah terbukti memiliki kasus narkoba di Australia dan Selandia Baru.

Sumber gambar, CFP
Seperti diberitakan Australian Broadcasting Corporation, Gardner ditangkap di bandara Guangzhou ketika berupaya untuk terbang ke Sydney dengan membawa dua koper berisi narkoba.
Pasangannya yang merupakan warga negara Australia, Kalynda Davis, yang bepergian bersamanya, juga ditahan.
Tetapi dia dibebaskan tanpa dikenakan dakwaan pada Desember lalu, setelah penyelidik di Cina memutuskan dia tidak terlibat.
Kampanye Anti-narkoba
Beberapa waktu lalu, dua warga negara Australia <link type="page"><caption> Andrew Chan dan Myuran Sukumaran</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2015/05/150504_australia" platform="highweb"/></link>, dieksekusi di <link type="page"><caption> Indonesia</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/04/150429_analisis_eksekusi" platform="highweb"/></link> karena terbukti menyeludupkan narkoba.

Sumber gambar, AFP
Pada September lalu, pejabat Australia menyatakan beberapa warga negaranya menghadapi hukuman mati di Cina dalam kasus narkoba, diantaranya tertangkap di Guangzhou, yang dikenal sebagai "pusat" methamphetamine. Australia merupakan salah satu pasar.
Cina berupaya untuk memberantas perdagangan narkoba, dan telah menahan sejumlah orang ternama, termasuk selebriti seperti anak Jackie Chan, Jaycee.
Kantor berita pemerintah Xinhua memberitakan tahun lalu, lebih dari 168.000 tersangka kejahatan narkotika ditahan dan polisi menangkap sdikitnya 70 ton narkoba, termasuk 26 ton methamphetamine.
Sementara itu, methamphetamine menjadi jenis narkoba yang paling berbahaya bagi komunitas Australia, sebagian besar diimpor dari India dan Cina.










