Bos kapal feri Korea Selatan divonis 10 tahun penjara

Kim Han-sik

Sumber gambar, AP

Keterangan gambar, Kim Han-sik ketika menggelar jumpa pers beberapa pekan setelah Sewol tenggelam.

Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada pimpinan perusahaan kapal Sewol yang tenggelam dan menewaskan lebih dari 300 orang, sebagian besar anak-anak

Kim Han-sik, 71, dinyatakan bersalah tidak menerapkan prosedur keselamatan secara benar di kapal.

Dalam sidang terungkap bahwa feri dimodifikasi agar dapat memuat kargo lebih banyak.

Pengadilan mengatakan Kim Han-sik mengizinkan feri secara rutin mengangkut muatan melebihi batas dan menyetujui renovasi ilegal untuk menambah kapasitas penumpang.

<link type="page"><caption> Kapal Sewol</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/search/?q=sewol" platform="highweb"/></link> mengangkut 476 orang, sebagian besar anak-anak sekolah, tenggelam setelah kehilangan keseimbangan pada 16 April 2014.

Wartawan BBC di Korea Selatan Stephen Evans mengatakan selama ini pihak-pihak yang disalahkan terpusat pada kapten dan anak buah kapal yang tertangkap kamera meninggalkan kapal sementara penumpang diperintahkan tetap berada di kapal.

"Namun pengadilan memutuskan perusahaan juga melakukan kesalahan. Perusahaan membeli feri Sewol meskipun sudah tua dan kemudian mengubah bentuk feri supaya dapat mengangkut barang lebih banyak," lapor Evans.

Pengadilan juga mengatakan perusahaan juga seharusnya memastikan muatan kargo disusun secara benar. Kenyataannya, seperti dilaporkan Stephen Evans, muatan berupa kendaraan-kendaraan tergelincir di kapal dan kemudian memiringkan kapal.

Awal bulan ini kapten kapal Sewol, <link type="page"><caption> Lee Joon-seok</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2014/11/141111_feri_sewol" platform="highweb"/></link>, diganjar hukuman 36 tahun. Sedangkan pemilik perusahaan meninggal dunia ketika buron.