Hukuman mati untuk pemimpin kedua Jamaat-e-Islami

Mir Quasem Ali

Sumber gambar, AP

Keterangan gambar, Mir Quasem Ali diadili dengan 14 dakwaan dan delapan dinyatakan terbukti.

Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kedua untuk pemimpin partai beraliran Islam terbesar kedua di negara itu terkait kejahatan saat perang melawan Pakistan tahun 1971.

Raja media Bangladesh, Mir Quasem Ali, menghadapi 14 dakwaan, antara lain membiarkan teror terjadi di Chittagong, dan delapan di antaranya dinyatakan terbukti.

Pekan lalu, Ketua Partai Jamaat-e-Islami, Motiur Rahman Nizami, yang berusia 71 tahun sudah lebih dulu diganjar dengan hukuman mati.

Pendukung Jamaat-e-Islami sudah menyatakan seruan untuk aksi mogok nasional sebagai protes atas vonis untuk kedua pemimpinnya.

Pengadilan mengatakan Mir Quasem Ali memimpin warga Bangladesh pendukung tentara Pakistan yang membiarkan teror terjadi di Chittagong, kota terbesar kedua di Bangladesh pada masa perang yang akhirnya memisahkan Bangladesh dari Pakistan.

Pemerintah Bangladesh memperkirakan sekitar tiga juta orang tewas dalam perang kemerdekaan yang berlangsung sekitar sembilan bulan tersebut namun sejumlah pihak meragukan jumlah itu.

Motiur Rahman Nizami

Sumber gambar, AP

Keterangan gambar, Ketua Partai Jamaat-e-Islami, Motiur Rahman Nizami, lebih dulu diganjar hukuman mati.

Pengadilan untuk kejahatan perang pada masa tersebut dibentuk oleh Perdana Menteri Sheikh Hasina pada tahun 2010 namun para pengkritik mengatakan pengadilan ditujukan untuk menjadikan musuh politiknya sebagai sasaran.

Organisasi hak asasi manusia, Human Rights Watch, sebelumnya mengatakan prosedur pengadilan itu tidak memenuhi standar internasional.