Singapura 'mundur besar' dalam soal gay

Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengecam keputusan pengadilan Singapura yang menyatakan bahwa larangan hubungan seks antara kaum gay sesuai dengan konstitusi.
Pengadilan banding pada hari Rabu (29/10) menolak dua kasus yang menentang Pasal 377A dengan alasan pasal itu melanggar hak-hak warga negara kaum gay.
Menurut Pasal 377A, pria yang terlibat dalam "perbuatan tidak senonoh" baik di ruang pribadi maupun di ruang umum dapat dikenai hukuman penjara sampai dua tahun.
Singapura, yang sebagian besar penduduknya masih konservatif, telah menyaksikan perdebatan sengit dalam beberapa tahun terakhir ini mengenai hak-hak kaum gay.
Human Rights Watch menyebut keputusan ini sebagai "kemunduran besar dalam kesetaraan hak-hak", dengan menambahkan bahwa hal ini "menginjak-injak hak asasi mendasar untuk mendapatkan privasi, kesetaraan dan nondiskriminasi".
Pada hari Kamis (30/10), 14 kelompok hak asasi manusia mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan pengadilan telah melewatkan peluang untuk menunjukkan bahwa Singapura merupakan "masyarakat yang benar-benar menerima, terbuka dan inklusif".
Kelompok-kelompok ini berpendapat pasal 377A "memberikan peluang bagi diskriminasi dan memperkuat prasangka".
Jean Chong, juru bicara untuk kelompok lesbian Sayoni, mengatakan kepada BBC bahwa putusan ini secara efektif membuat kaum homoseksual, biseksual dan transgender Singapura sebagai "warga negara kelas dua".









