Para eks Nazi dapat tunjangan sosial AS

Sumber gambar, ap
Pemerintah Amerika Serikat terus mengucurkan jutaan dolar untuk tunjangan sosial bagi para terduga penjahat Nazi yang dipaksa meninggalkan AS.
Kucuran dana bisa terus mengalir akibat adanya celah hukum, demikian diungkap dalam penyelidikan Kantor Berita AP.
Para terduga penjahat Nazi itu mendapat jaminan dari Departemen Kehakiman AS, bahwa mereka akan bisa tetap menerima tunjangan jika meninggalkan AS.
Disebutkan, sebagian dari mereka adalah bekas tentara penjaga kamp konsentrasi dan ilmuwan roket yang menjalankan proyeknya dengan kaum buruh orang-orang yang kerja paksa.

Sumber gambar, AP
"Sungguh keterlaluan bahwa penjahat perang Nazi terus menerima manfaat Jaminan Sosial, padahal mereka sudah diusir dari negara kita sejak berpuluh-puluh tahun," kata anggota Kongres Carolyn Maloney.
Dia menegaskan rencana untuk menyiapkan undang-undang untuk menutup celah hukum itu.
Kembali ke Berlin

Sumber gambar, AP
Empat tersangka penjahat Perang Dunia II dilaporkan masih hidup dan mendapatkan tunjangan sosial, antara lain, bekas perwira SS Martin Hartmann, dan seorang penjaga kamp konsentrasi Auschwitz, Jakob Denzinger.
Martin Hartmann dilaporkan telah kembali ke Berlin dari Arizona pada 2007, sementara Jakob Denzinger meninggalkan Ohio untuk kembali ke Jerman tahun 1989, dan sekarang timnggal di Kroasia.
Disebutkan, kesepakatan itu memungkinkan departmen kehakiman untuk menghindari persidangan deportasi yang berlarut-larut, dan bisa lebih mudah mendeportasi lebih banyak para tersangka Nazi.
Setifdaknya 38 dari 66 tersangka Nazi yang meninggalkan AS terus menikmati jaminan sosial itu, lapor kantor berita AP.
Dalam sebuah pernyataan, juru bicara departemen kehakiman, Peter Carr mengatakan, pada tahun 1979, Kongres AS memerintahkan pengusiran para penjahat Nazi "secepat mungkin" ke negara-negara yang kemungkinan menjerat mereka dengan hukum pidana.

"Di bawah perundangan sekarang, semua tunjangan pensiun - Jaminan Sosial dan Medicare - dihentikan jika seseorang diperintahkan oleh pengadilan untuk diusir dari AS," katanya.
"Namun, jika seseorang menggugurkan kewarganegaraan AS dan sukarela meninggalkan AS, mereka bisa terus menerima tunjangan Jaminan Sosial."









