Musharraf hadir di pengadilan untuk kali pertama

Pervez Musharraf

Sumber gambar, Getty

Keterangan gambar, Musharraf menegaskan dakwaan yang diarahkan kepadanya bermotif politik.

Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf hadir di pengadilan pada Selasa (18/02) untuk pertama kalinya dalam kasus pengkhianatan.

Namun pengadilan tidak mendakwa Musharraf dengan pasal pengkhianatan ini setelah tim pengacaranya mempertanyakan yurisdiksi pengadilan sipil.

Mereka mengatakan mantan jenderal itu semestinya diadili di mahkamah militer.

"Kami menyatakan dengan tegas bahwa pengadilan khusus ini, pengadilan sipil, tidak mempunyai yurisdiksi mengadili Jenderal Musharraf, karena ketika Jenderal Musharraf mengumumkan keadaan daurat, pada saat itu ia mengenakan seragam," jelas salah seorang pengacara Musharraf, Ahmad Raza Kasuri.

Oleh karena itu, lanjutnya, Muharraf harus diadili di mahkamah militer.

Kasus ini terkait dengan keputusan Musharraf memberlakukan keadaan darurat dan membekukan konstitusi pada tahun 2007.

Ia membantah dakwaan dan menyebut kasusnya ini bermotif politik.

Wartawan BBC di Pakistan, Shahzeb Jillani, melaporkan pengadilan akan memutuskan Jumat mendatang apakah mempunyai yurisdiksi untuk mengadili mantan pemimpin militer ini.

Sebagai presiden mulai 2001 hingga 2008, Musharraf tercatat sebagai salah satu penguasa terlama di Pakistan.

Ia mengasingkan diri mulai 2008 sebelum <link type="page"><caption> kembali ke Pakistan</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2013/03/130322_pakistan_musharraf_pervez_jaminan.shtml" platform="highweb"/></link> Maret 2013.