MA India mengubah vonis 15 hukuman mati

Hukum

Sumber gambar, RIA Novosti

Keterangan gambar, Dalam dua tahun terakhir India mengeksekusi dua terpidana mati.

Mahkamah Agung India meringankan hukuman mati atas 15 terpidana yang sedang menanti eksekusi, dengan alasan penundaan yang tidak dapat dijelaskan.

Majelis hakim memutuskan bahwa penundaan merupakan landasan untuk meringankan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Terpidana yang mendapat keringanan antara lain tiga pria yang dinyatakan bersalah membunuh mantan Rajiv Gandhi dan empat <link type="page"><caption> anggota kelompok bandit terkenal Veerappan.</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2004/10/041022_banditindia.shtml" platform="highweb"/></link>

Pegiat hak asasi manusia menyambut baik keputusan ini dan mengatakan bisa menjadi salah satu persyaratan dalam vonis hukuman mati.

Walau <link type="page"><caption> India</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/topik/india/" platform="highweb"/></link> menerapkan hukuman mati, namun amat jarang mengeksekusi karena ditunda dalam jangka waktu yang panjang atau mendapat pengampunan dari presiden.

Presiden sudah menolak permohonan pengampunan dari 15 terpidana yang mendapat keringanan, yang sudah divonis hukuman mati antara 10 hingga 15 tahun lalu.

Laporan-laporan menyebutkan keputusan Mahkamah Agung itu bisa berdampak pada sekitar 400 terpidana hukuman mati lain yang menuggu ekesekusi.

Dalam dua tahun terakhir, India mengekseusi dua terpidana mati, yaitu Mohammed Ajmal Qasab, <link type="page"><caption> salah seorang penyerang dalam insiden</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2012/11/121121_mumbaiattack.shtml" platform="highweb"/></link><link type="page"><caption> Mumbai 2008,</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2012/11/121121_mumbaiattack.shtml" platform="highweb"/></link> dan Afzal Guru, yang menyerang parlemen India tahun 2001.