Tersangka pelanggar HAM Nepal ditangkap

Kepolisian Inggris menangkap seorang pria karena diduga terlibat dalam penyiksaan pada masa perang saudara di Nepal.
Pria berusia 46 tahun itu ditangkap Kamis 3 Januari di St Leonards on Sea, kota di kawasan pantai selatan Inggris.
Dalam pernyataannya, kepolisian menyatakan pria itu ditangkap oleh unit yang bertanggungjawab dalam penyelidikan kasus kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi.
BBC mendapat informasi bahwa tersangka memiliki kaitan dengan pemerintahan Nepal yang berkuasa pada tahun 2005, di tengah-tengah berlangsungnya perang saudara di negara itu.
Kepolisian Inggris melakukan penangkapan berdasarkan pengaduan resmi yang mereka terima.
Hukum universal
Perang saudara di Nepal pada masa 1996 hingga 2006 menyebabkan sekitar 15.000 tewas dan ribuan lainnya disiksa.

Diperkirakan 100.000 orang harus mengungsi dari rumahnya sementara nasib sekitar 1.400 orang hingga saat ini masih belum diketahui.
Baik tentara pemerintah Nepal maupun pejuang kelompok perlawanan Maois dituduh bertanggungjawab atas kekerasan tersebut.
Hukum yang menjadi dasar penangkapan di Inggris adalah Undang-undang Kejahatan Perang 1988 yang sering disebut sebagai 'kejahatan dengan wilayah hukum universal' yang tidak mengenal batas negara.
Berdasarkan UU itu, Inggris punya wewenang untuk menangkap dan mengadili tersangka pelanggar hak asasi manusia walau kejahatannya tidak berkaitan dengan peristiwa di Inggris.
Tahun 2005, pengadilan Inggris menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan pemimpin perang Afghanistan yang bersembunyi di London selatan.
Faryadi Zardad dinyatakan bersalah melakukan penyiksaan dan penyanderaan di Afghanistan.









