Hakim Namibia akan memberikan putusan dalam kasus sterilisasi pasien HIV

Hakim Namibia akan memutuskan apakah ketiga wanita pengidap HIV positif dilanggar hak-haknya ketika mereka diduga disterilisasi tanpa persetujuan.
Kasus itu diajukan oleh tiga wanita hamil yang melahirkan melalui operasi Caesar untuk mengurangi risiko menularkan penyakit itu pada bayi mereka.
Hal itu dianggap sebagai ujian bagi kaum wanita pengidap HIV positif, karena pengacara mengatakan kasus serupa terjadi di negara lain.
Jika hakim mendukung mereka, maka mereka berhak meminta kompensasi.
Pengacara para wanita itu mengatakan klien mereka diberitahu dokter di Namibia bahwa mereka hanya dapat dioperasi jika mereka setuju untuk disterilkan.
Pengacara mengatakan persetujuan yang dipaksakan itu tidak sepadan dengan persetujuan penuh dan oleh karenanya para pejabat Namibia telah melanggar hak-hak mereka.
Nicole Fritz dari Pusat Litigasi Afrika Selatan yang membawa kasus itu ke pengadilan mengatakan pada BBC bahwa ketiga wanita itu sedang didera rasa sakit dan tidak mengerti apa yang terjadi.
"Salah satu dari mereka sudah empat hari berusaha melahirkan bayinya dan ia sangat kesakitan. Yang lain tidak mengerti apa yang mereka setujui. Mereka mengira hal itu adalah bagian dari operasi Caesar.
"Jadi meski mereka dapat dikatakan setuju, mereka tidak tahu apa yang mereka setujui, prosedur apa yang mereka setujui itu."
Pengacara mengatakan mereka punya bukti bahwa wanita pengidap HIV positif dipaksa menjalani sterilisasi di Swaziland dan wilayah-wilayah lain di Afrika Selatan, yang merupakan pelanggaran hak-hak konstitusional wanita.









