Denda pertama bagi yang mengenakan burka di Prancis

Burka

Sumber gambar, 1

Keterangan gambar, Polisi diminta tidak membuka burka di tempat umum

Kepolisian Prancis mengatakan sudah menjatuhkan denda kepada seorang perempuan yang menutup seluruh wajah selain matanya.

Perempuan itu ditemukan menggunakan cadar atau burka di sebuah pusat pertokoan di Paris, Senin (11/04) malam, pada hari Prancis memberlakukan undang-undang yang melarang perempuan Muslim menutup wajahnya dengan cadar atau burka di tempat umum.

Polisi mengatakan perempuan yang berusia 27 tahun tersebut dikenakan denda sebesar 150 Ero atau hampir sekitar Rp2 juta atau mengikuti kursus kewarganegaraan dalam waktu satu bulan sejak mendapat sanksi.

Prancis merupakan negara pertama di Eropa yang melarang cadar atau burka di tempat umum.

Berdasarkan undang-undang ini, seorang perempuan -warga negara Prancis maupun warga asing- yang berjalan di jalan raya atau di taman di Prancis dengan mengenakan kerudung yang menutup seluruh wajah selain matanya akan dihentikan polisi dan dijatuhi denda.

Sedangkan orang yang memaksa perempuan mengenakan cadar atau burka akan dijatuhi denda lebih besar dan ancaman penjara sampai dua tahun.

Dua sempat ditangkap

Pada hari pemberlakuan undang-undang, Senin 11 April, dua orang perempuan bercadar sempat ditangkap polisi namun polisi mengatakan alasan penangkapan bukan karena cadar namun karena bergabung dengan unjuk rasa yang tidak mendapat izin dan menolak ketika diminta membubarkan diri.

Kedua perempuan itu belakangan dibebaskan.

Petunjuk praktis bagi polisi yang bertugas adalah tidak meminta perempuan untuk mencabut cadar atau burka mereka di jalanan, dan jika diperlukan mereka bisa dibawa ke kantor polisi dan di sana baru diminta untuk membuka penutup wajah untuk proses identifikasi.

Pemerintah Prancis berpendapat penutupan wajah tidak sesuai dengan standar dasar yang diperlukan untuk hidup dalam sebuah masyarakat dan juga merendahkan pemakainya ke dalam status lebih rendah yang bertentangan dengan nilai persamaan Prancis.

Larangan atas penutupan wajah ini tidak secara langsung menyebut kerudung umat Islam -namun mengecualikan berbagai bentuk lainnya- menimbulkan kemarahan di kalangan warga Muslim dan penganut aliran liberalisme.