Poco-poco diharamkan di Perak, Malaysia

Sumber gambar, youtube
Keputusan Komite Fatwa negara bagian Perak, Malaysia untuk melarang poco-poco memancing reaksi beragam, sebagian menentang larangan tari yang diketahui populer di Sulawesi Utara dan sempat tenar di Indonesia sekitar tahun 2000-an.
Berbagai laporan media Malaysia menyebutkan Jawatankuasa Fatwa Negeri Perak telah memutuskan poco-poco haram bagi warga Muslim dan keputusan itu akan segera dibukukan.
Alasannya, poco-poco mengandung unsur kepercayaan Kristen dan unsur pemujaan roh. Adapun yang dimaksud mengandung unsur Kristen adalah gerakan kaki sang penari membentuk salib. Disebutkan gerakan tari itu juga sering dilakukan di Jamaika untuk pemujaan.
Namun sejumlah politisi Malaysia berpendapatan larangan poco-poco tidak perlu karena hanya sekedar bentuk tari dan olahraga.
Anggota biro politik sentral PAS, partai yang berhaluan Islam, Khalid Samad menyebut keputusan komite fatwa Perak "menggelikan dan sama-sekali tidak bisa diterima."
"Pada dasarnya warga melakukan poco-poco untuk latihan tanpa motif keagamaan," katanya.
Seorang menteri di bawah kantor perdana menteri, Datuk Mashitah Ibrahim mengesampingkan kemungkinan larangan terhadap poco-poco juga diberlakukan secara nasional.
"Tarian ini berbeda-beda di beda tempat. Bahkan lagu-lagunya juga berbeda. Mungkin poco-poco menjadi masalah di Perak, tetapi di negara-negara bagian lain, poco-poco dianggap sebagai bentuk latihan," kata Mashitah Ibrahim seperti dikutip Bernama, Kamis (31/3).
Akan tetapi, Menteri Besar Perak Datuk Seri Dr Zambry Abdul Kadir menegaskan pemerintah akan menghormati dan tidak mempersoalkannya.
Poco-poco telah menjadi tari populer di Malaysia sebagai bentuk senam dan juga tarian dalam acara pesta-pesta.









