Mantan PM Malaysia Najib Razak dikenai 25 dakwaan pencucian uang

Najib Razak

Sumber gambar, MOHD RASFAN/AFP/Getty Images

Keterangan gambar, Dakwaan ini ditimpakan kepada Najib Razak dalam kasus penggelapan miliaran dolar AS dari Badan Investasi Negara Malaysia, 1MDB, yang diduga melibatkan dirinya.

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dikenai 25 dakwaan dugaan pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan terkait uang triliunan Rupiah yang masuk ke rekening pribadinya.

Dakwaan ini ditimpakan kepada Najib Razak dalam kasus penggelapan miliaran dolar AS dari Badan Investasi Negara Malaysia, 1MDB, yang diduga melibatkan dirinya.

Dengan dakwaan tambahan ini, maka Najib menerima total 32 dakwaan setelah Juli lalu dia dikenai empat dakwaan terkait 1MDB.

Dalam persidangan, Najib tetap menyanggah bahwa dirinya menyalahgunakan dana 1MDB atau dana publik lainnya.

Dua pekan lalu, Najib menerbitkan surat yang ia sebut akan membersihkan namanya terkait sumbangan US$100 juta, atau sekitar Rp1,4 triliun, dari raja Arab Saudi.

Najib Razak ditahan dalam dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Sumber gambar, EPA

Keterangan gambar, Najib Razak ditahan dalam dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam aku Facebook, Najib mengatakan karena Raja Abdullah sudah tiada dan ia sendiri tak lagi menjabat sebagai perdana menteri, saatnya sekarang untuk "membuka dokumen untuk membersihkan nama dan untuk menepis berbagai tuduhan dan fitnah".

Najib mengklaim bahwa sebagian sumbangan dari Raja Abdullah tersebut "untuk mendanai operasional politik Barisan Nasional".

Kemunculannya di pengadilan Kamis (20/09) merupakan ketiga kalinya mantan perdana menteri tersebut dihadapkan ke pengadilan.

Ia pertama kali dihadirkan di pengadilan pada tanggal 4 Juli, tidak sampai dua bulan setelah kalah dalam pemilihan umum.

Secara total terdapat tujuh dakwaan yang telah diarahkan kepadanya berkaitan dengan pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan semasa menjadi perdana menteri.

Najib Razak

Sumber gambar, MOHD RASFAN/AFP

Keterangan gambar, Dalam foto ini, Najib Razak tiba di pengadilan pada tanggal 10 Agustus 2018 di Kuala Lumpur.

Pada Rabu (19/09), Najib Razak, ditahan oleh Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), lembaga setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Putrajaya.

Dalam pernyataan kepada media, SPRM menyebutkan bahwa penahanan mantan orang nomor satu di Malaysia selama periode 2009 hingga 2018 itu dilakukan pada Rabu sore di kantor pusat SPRM di Putrajaya.

Sejak awal Najib membantah segala tuduhan dan sempat dinyatakan bebas dari segala tuduhan oleh Kejaksaan Agung Malaysia saat dirinya masih berkuasa.

Ia menyebut dana US$628 juta tersebut merupakan sumbangan dari Kerajaan Arab Saudi.

Namun penyelidikan baru terkait skandal 1MDB dibuka lagi setelah koalisi Barisan Nasional yang ia pimpin kalah dalam pemilu pada bulan Mei.