Dua didakwa dalam kebakaran pesantren Malaysia yang menyebabkan 23 santri meninggal dunia

Sumber gambar, Reuters
Dua remaja berusia 16 tahun sudah didakwa dengan pembunuhan 23 orang, yang meninggal dunia dalam kebakaran di sebuah pesantren di Kuala Lumpur.
Api melalap asrama Pesantren Darul Quran Ittifaqiyah, 14 September lalu, dan polisi mengatakan keduanya termasuk dalam kelompok yang membakar setelah pertengkaran dengan santri di sana.
Pihak berwenang mengatakan gedung yang terbakar itu hanya memiliki satu pintu sementara sebagian besar jendelanya berjeruji besi.
"Mereka diadili secara bersama dan menghadapi dakwaan 23 pembunuhan, masing-masing untuk setiap korban kebakaran," jelas jaksa penuntut, Othman Abdullah, kepada para wartawan di luar pengadilan anak di Kuala Lumpur.
Dalam dua tahun belakangan, dilaporkan terjadi beberapa kebakaran di sekolah-sekolah agama di Malaysia namun insiden pertengahan September lalu memicu kemarahan masyarakat karena korban jiwa mencapai 23 orang.
Pihak berwenang mengatakan terdapat 32 kebakaran di sekolah-sekolah agama namun perkiraan media jauh lebih tinggi, yaitu 1.034 insiden sejak dua tahun lalu hingga Agustus 2017.
Kebakaran terburuk sebelumnya terjadi pada tahun 1989 ketika 27 santri perempuan di sebuah pesantren di Negara Bagian Kedah meninggal dunia.

Sumber gambar, Reuters
Adapun kebakaran di Pesantren Darul Quran Ittifaqiyah berawal dari lantai paling atas di asrama bertingkat tiga, tempat sebagian besar santri tidur di ranjang bertingkat.
Kedua terdakwa merupakan bagian dari kelompok yang terdiri dari tujuh orang berusia 12 hingga 18 tahun, yang menurut polisi menyalakan api di pesantren tersebut.
Mereka tinggal di lingkungan sekitar dan bukan merupakan santri pesantren.

Sumber gambar, Reuters
Malaysia menerapkan hukuman mati untuk kasus pembunuhan namun tidak berlaku untuk terpidana di bawah umur.
Ancaman hukuman pada kedua tersangka, menurut pihak berwenang, bisa berupa penjara, cambuk, denda, maupun penahanan di sekolah yang dipilih.
Kantor berita Reuters -yang mendapat berkas dakwaan- melaporkan kedua terdakwa, bersama empat remaja lainnya, juga didakwa dengan penggunaan narkoba, yaitu ganja dan methamphetamine.
Seorang remaja yang sempat ditangkap sudah dibebaskan karena bukti-bukti tidak cukup, jelas jaksa Othman.









