You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
Jenazah Ferdinand Marcos 'boleh' ke Taman Makam Pahlawan
Mahkamah Agung Filipina sudah mengambil keputusan untuk mengizinkan jenazah mantan presiden Ferdinand Marcos dipindahkan ke Taman Makam Pahlawan Nasional.
Hasil pemungutan suara memperlihatkan sembilan Hakim Agung mendukung pemakaman sebagai pahlawan sementara lima Hakim Agung menentangnya.
Keputusan diambil setelah unjuk rasa selama beberapa bulan oleh sejumlah warga yang berpendapat Marcos tidak layak dimakamkan sebagai pahlawan karena korupsi dan pelanggaran hak asasi pada masa pemerintahannya.
Presiden Rodrigo Duterte mengumumkan rencana pemindahan makam itu tak lama setelah terpilih pada bulan Mei.
Bulan Agustus dia memberi persetujuan untuk memindahkan jenazah Marcos ke Taman Makam Pahlawan di ibukota Manila dengan menyebutnya sebagai 'tentara Filipina'.
Mendiang ayah Duterte pernah menjabat sebagai anggota kabinet pada masa pemerintahan Marcos.
Para pengecam Marcos mengatakan tidak tepat untuk memberikan tempat terhormat kepada seorang presiden yang berada di belakang penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan ribuan orang, yang sampai sekarang masih belum terungkap sepenuhnya.
Ferdinand Marcos -bersama istrinya, Imelda- menguasai Filipina selama 20 tahun hingga tahun 1986 ketika sekitar satu juta orang turun ke jalanan untuk menjatuhkannya dalam aksi yang disebut Revolusi Kekuatan Rakyat.
Jenazahnya yang dibalsem hingga saat ini masih dibaringkan di kota asalnya, Batac.
Marcos meninggal dunia di tempat pengasingannya di Honolulu, Hawaii, pada 28 September 1989 karena gangguan ginjal, jantung, dan paru-paru.