Vaksin palsu: Polisi incar individu, Kemenkes sasar fasilitas kesehatan

Sumber gambar, Science Photo Library
- Penulis, Mehulika Sitepu
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
Setelah menetapkan dua dokter, AR dan HUD, sebagai tersangka, polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan individu lain dalam jaringan pemalsu vaksin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, mengatakan pihaknya masih terus mendalami orang-orang yang terlibat.
“Pertanggungjawaban pidana tidak bisa dibebankan kepada instansi. Instansi itu kan statis. Sedangkan yang mempertanggungjawabkan orang-orang di dalamnya," terang Agus Rianto kepada wartawan BBC Indonesia, Mehulika Sitepu.
- <link type="page"><caption> Menkes ungkap 14 rumah sakit 'yang pakai vaksin palsu'</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/07/160714_indonesia_rs_vaksinpalsu" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> BPOM mengaku bersalah dengan beredarnya vaksin palsu</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/06/160628_indonesia_vaksin_bpom.shtml" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Soal vaksin palsu, pengawasan pemerintah dinilai lemah</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/06/160626_indonesia_vaksin_palsu.shtml" platform="highweb"/></link>
Agus menambahkan, polisi bakal menjerat para tersangka pelaku dengan berbagai landasan hukum.
“Akan kita sesuaikan dengan landasan-landasan hukum yang ada. Ada terkait dengan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, mungkin ada TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)nya, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan teman-teman penyidik," kata Agus.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan 20 tersangka, termasuk AR dan HUD selaku dokter. Mereka diduga meminta fasilitas kesehatan tempat mereka bertugas membeli vaksin dari CV Azka Medika, produsen vaksin palsu.
Dugaan keterlibatan fasilitas kesehatan
Dugaan bahwa tenaga medis dan manajemen rumah sakit terlibat dalam jaringan pengedar vaksin palsu mengemuka setelah Kementerian Kesehatan mengungkap 37 fasilitas kesehatan, termasuk 14 rumah sakit, yang diduga menggunakan vaksin palsu.
Ke-14 rumah sakit yang diduga memakai vaksin palsu adalah RS Dr. Sander (Cikarang), RS Bhakti Husada (Terminal Cikarang), RS Sentral Medika (Jalan Industri Pasir Gombong), RS Puspa Husada, RS Karya Medika (Tambun), RS Kartika Husada (Jalan MT Haryono Setu Bekasi), RS Sayang Bunda (Pondok Ungu Bekasi).
Kemudian RS Multazam (Bekasi), RS Permata (Bekasi), RSIA Gizar (Villa Mutiara Cikarang), RS Harapan Bunda (Kramat Jati, Jakarta Timur), RS Elisabeth (Narogong Bekasi), RS Hosana (Lippo Cikarang), dan RS Hosana (Jalan Pramuka Bekasi).

Sumber gambar, MINCUK
Salah satu orang tua yang yakin anaknya telah menerima vaksin palsu di RS Harapan Bunda, Jakarta Timur, Danu Puguh Pradibto, mengaku mendapat vaksin tersebut dari tenaga medis di RS tersebut.
Pada April 2016, mereka kesulitan mendapatkan vaksin Pediacel 4. Setelah mencari kemana-mana, dia kemudian ditelepon oleh seorang suster yang bekerja di RS Harapan Bunda. Anaknya memang kerap mendapat vaksinasi di RS itu.
Suster berkata dia memiliki vaksin Pediacel 4 hanya satu buah dari seorang dokter anak yang juga bekerja disana. “Kita ditelepon 22 April 2016. Pada 23 April kita ke sana”, kata Danu.
Namun ketika vaksinasi selesai dilakukan, suster meminta bayar di ruang terpisah, bukan di kasir.
“Saat itu langka dan kami sudah kemana-mana. Kenapa saya mau bayar? Karena itu dari dokter," kata Danu.
Harga vaksin sendiri cukup mahal, sebesar Rp800 ribu, yang menurut Danu normalnya sebesar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu.

Sumber gambar, Reuters
Kementerian Kesehatan menyatakan akan menindak tegas rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang terbukti memberi vaksin palsu.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Oscar Primadi, berkata mereka sudah memberi teguran kepada faskes dan melaporkan ke Kepolisian untuk penyelidikan lanjutan.
“Yang sudah terakreditasi, kita tinjau akreditasi rumah sakitnya... apabila sudah tidak bisa ditolerir lagi, melibatkan semua unsur, bisa (dilakukan) pencabutan ijin”, kata Oscar Primadi.









