Tim khusus hadapi gugatan UU Pengampunan Pajak
- Penulis, Isyana Artharini dan Mehulika Sitepu
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
Pemberlakuan Undang-undang Pengampunan Pajak pada 1 Juli lalu kini mendapat tentangan sejumlah kalangan lewat pendaftaran gugatan judicial review atau uji materi atas undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah Indonesia menanggapinya dengan membentuk tim khusus yang langsung diketuai oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution.
Menurut Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto, tim tersebut juga berisi unsur Kementerian Keuangan, Dirjen Peraturan Perundangan Kementerian Hukum dan HAM, serta Dirjen Pajak.
"Tim ini akan berkoordinasi merumuskan strategi, counter argument terhadap gugatan itu. Bagi kami gugatan di Mahkamah Konstitusi itu itu satu hal yang biasa saja, karena banyak undang-undang yang digugat di Mahkamah Konstitusi, tapi kami sangat yakin undang-undang itu sangat diperlukan untuk kepentingan nasional," kata Hadiyanto.
Menurut Hadiyanto, dana repatriasi atau yang dibawa kembali secara besar-besaran dari luar negeri diharapkan akan menambah likuiditas perbankan di Indonesia, 'sehingga kesempatan untuk pinjam, berinvestasi di sektor riil dan infrastruktur meningkat'.
Hadiyanto juga mengharapkan 'gelontoran dana dalam mata uang asing dalam jumlah besar bisa 'meningkatkan nilai mata rupiah.
'Tak cukup menggiurkan'
Klaim pemerintah ini diragukan oleh Direktur Ciptadana Securities Ferry Tanja.
- <link type="page"><caption> Pengampunan pajak: mendatangkan uang atau melindungi pengemplang?</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/06/160629_indonesia_tax_amnesty_reformasi.shtml" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> DPR sahkan Undang-Undang Tax Amnesty</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/06/160628_indonesia_dpr_tax_amnesty.shtml" platform="highweb"/></link>
Menurutnya, insentif yang diberikan pemerintah agar pengusaha membawa pulang dananya dari tax haven di luar negeri ke Indonesia, menggunakan skema pengampunan pajak, tak cukup menggiurkan.
"Tax amnesty itu ada dua bagian, yang menyatakan aset dan yang repatriasi. Yang menyatakan aset, saya sangat yakin, baik (mereka yang punya) uang di dalam negeri maupun luar negeri akan menyatakan, yang repatriasi, masih pikir. Uang masuk ke sini (Indonesia), untuk apa? Kalau untuk investasi di SBI (Sertifikat Bank Indonesia), ORI (Obligasi Republik Indonesia), belum ada satu keputusan yang yakin," kata Ferry.
Meski begitu, proses uji materi, menurut Ferry, akan punya dampak pada mereka yang mau menggunakan program pengampunan pajak tersebut.
"Walaupun ada judicial review, itu kan membutuhkan waktu, paling cepat enam bulan keputusannya. Misalnya, yang menang adalah yang menolak, tapi kan tidak berlaku surut," jelasnya.
"Misalnya, 31 Desember, putusan Mahkamah Konstitusi bilang ini (UU Pengampunan Pajak) batal, tapi yang memasukkan tax amnesty 1 Juli sampai 31 Desember adalah sah, untuk yang seterusnya nggak berlaku. Makanya saya yakin sekali, tiga bulan pertama ini orang pasti akan masukin (permohonan pengampunan pajak)," kata Ferry.
Melemahkan tuntutan pidana?
Salah satu poin utama dalam gugatan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia itu menyatakan bahwa Undang-undang Pengampunan Pajak yang berlaku sampai 31 Maret 2017 nanti justru menjadi pelegalan praktik pencucian uang, seperti dijelaskan oleh Ketua Yayasan Satu Keadilan, advokat Sugeng Teguh Santoso.
"Dalam pasal 20 menegaskan bahwa pencucian uang itu dilegalkan. Data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan, dan lampirannya, yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain, tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan ataupun penuntutan terhadap wajib pajak. Penuntutan pidana yang mana? Ternyata ini tindak pidana seluruhnya, bidang perpajakan," kata Sugeng.
Hal ini menurut Sugeng menyebabkan 'semua potensi penegakan hukum kemudian dihilangkan, penegak hukum, polisi, jaksa, KPK, dilumpuhkan'.
Meski sudah disahkan oleh DPR dan diberlakukan, namun anggota DPR dari Komisi XI Ecky Awal Mucharam dari PKS mengatakan bahwa undang-undang ini sebenarnya 'tak dibutuhkan'.
"Dengan Undang-undang Perpajakan yang ada, dengan data-data yang dimiliki pemerintah baik di PPATK, Bank Indonesia, OJK, dan sebagainya, mereka sudah bisa menyasar pengemplang pajak yang ribuan triliun. Dengan data-data itu saja pemerintah sebenarnya sudah bisa melakukan penegakan perpajakan," kata Ecky.
Dalam pernyataannya saat memberlakukan undang-undang ini, Presiden Joko Widodo menegaskan kembali bahwa program pengampunan pajak tak berarti pengampunan bagi koruptor, namun para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah.









