Peraturan daerah saat Ramadan dinilai diskriminatif

Sumber gambar, BBC INDONESIA
Peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah seperti yang mengatur jam buka warung makan selama Ramadan dipersoalkan.
Sejumlah kalangan menilai peraturan daerah seperti itu cenderung diskriminatif dan tidak menghargai keberagaman.
Perdebatan dan kontroversi muncul setelah razia dan penyitaan barang dagangan milik warung Tegal milik Saeni di Kota Serang oleh Satpol PP.
Wartawan BBC Indonesia, Sri Lestari mengunjungi Saeni, yang dituduh berdagang di siang hari.
Lokasinya berada di Pasar Rau Kota Serang. Warung ini juga sekaligus menjadi rumah bagi Saeni.
Pintunya tertutup rapat, anak laki-lakinya membukakan pintu samping setelah kami mengentuk. Di dalam Saeni tengah duduk dan wajahnya tampak pucat.
"Ya tadi banyak yang datang wartawan, ada juga yang memberi sumbangan," ucapnya lemah.
Saeni mengaku sakit di bagian dada dan kepala tak kunjung hilang sejak penyitaan makanan oleh Satpol PP pada pekan lalu.
"Sakit langsung deg deg ini muter ini sakit kepala muter, ini mah kayak mau jatuh, saking ketakutan. Kalau sekarang sih agak mendingan, tapi kan tadi banyak yang datang kayaknya ini (kumat) lagi mata rasanya panas terus biasanya kalau mau jatuh sakit kepalanya panas dulu," kata Saeni.
Video penyitaan dagangan milik Saeni oleh Satpol PP menyebar dengan cepat di media sosial, dalam cuplikan tayangan Kompas TV itu, Saeni tampak ketakutan.
"(Petugas Satpol) Banyak yang datang tanya ngapain jualan, saya bilang tidak jualan, ini buat persiapan nanti sore, terus mereka ngomong plastik plastik, itu yang bikin saya kaget, mohon Pak jangan Pak, itu sudah matang buat persiapan nanti sore," ungkapnya.
"Mereka tidak mengerti juga, saya sampai dibentak-bentak apa itu tidak lihat (poster Perda Ramadan) di depan," jelas Saeni.
Di jendela warteg milik Saeni, tampak ditempel poster yang berisi aturan pembatasan jam buka warung makan selama bulan Ramadan. Tetapi dia menyesalkan petugas langsung menyita dagangannya tanpa ada peringatan lisan.
"Katanya di depan ada tulisan, tapi saya kan tidak bisa baca," katanya.
- <link type="page"><caption> NU-Muhammadiyah sepakat awal Ramadan 6 Juni 2016</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/06/160605_indonesia_haripertama_ramadhan.shtml" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Memasuki Ramadan, harga daging sapi 'masih bergejolak'</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/06/160605_indonesia_hargapangan_ramadan.shtml" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Vihara di Jawa Timur sediakan makanan berbuka puasa</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/06/160609_ramadan_vihara_bukapuasa.shtml" platform="highweb"/></link>
Kepada media, Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman mengatakan surat edaran tentang pembatasan jam buka makanan itu sudah ada sejak 2010, dan dibuat berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 12 tahun 2010, tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Dia juga menyebut aturan itu selama bisa diterima dengan baik oleh masyarakat, tetapi tak semua warga menyetujuinya.
"Ya tak usah ada peraturan, karena kan kita puasa tetap harus menjalankan aktivitas rutin, jika rutinitasnya berdagang ya tetap buka," jelas Doni, pemilik warung rokok dan makanan kecil.
"Lagi pula kami juga butuh uang untuk mudik lebaran nanti."
Aturan selama Ramadan

Sumber gambar, BBC INDONESIA
Selain Kota Serang, sejumlah daerah yang mengeluarkan aturan serupa yaitu di Kota Padang, Bengkulu, Banjarmasin Kalimantan Selatan, kemudian di Kabupaten Bogor.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pembatasan jam buka warung seharusnya bersifat pengawasan dan tidak dilakukan penyitaan.
"Kemarin kita menyaksikan ribut-ribut warung di Serang, pedoman kami itu sifatnya himbauan kepala daerah kepada masyarakat untuk saling menghormati sama seperti Majelis Ulama, intinya adalah pengawasan dan pembatasan, dibatasi menggunakan tirai, intinya kalau ada yang tidak puasa bisa tetap makan, tidak ada penyitaan makanan seperti itu, itu kan overacting satpol PP saja," kata Tjahjo di Istana Presiden.
Sementara, Bupati Purwakarta justru mengeluarkan surat edaran yang membolehkan warung makan buka 24 jam untuk melayani orang yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa, ibu hamil dan lain-lain.
Alat politik

Sumber gambar, BBC INDONESIA
Munculnya aturan yang dianggap tidak menghormati keberagaman ini terjadi sejak reformasi seperti dijelaskan oleh peneliti Setara Institute, Ismail Hasani.
"Otonomi daerah muncul berbagai macam peraturan daerah, yang muatannya mengandung diskriminasi dan tidak menghargai keberagaman, motif yang melatarbelakangi ada banyak faktor," kata Ismail.
"Pertama mereka berasalan otonomi mengatur daerah yang khas daerah karena itu imajinasi masa lalu tentang wiyalah yang islami itu menjadi alasan bagi para pemimpin daerah untuk membentuk peraturan daerah yang umumnya bernuansa Islami. Di sisi lain Perda semacam ini juga menjadi alat politik, atau yang kita sebut politisasi agama dan politisasi identitas," katanya.
Dengan menerbitkan perda semacam ini, menurut Ismail, seorang kepala daerah bisa menghimpun dukungan politik baru.
Ismail mengatakan seharusnya kemendagri dan kemenhukham mengkaji perda-perda yang diskriminatif ini, dan mengancam keberagaman. Menurut dia negara juga seharusnya tidak mengatur bagaimana orang agar patuh terhadap agama.
Kembali ke warung Saeni, sejak tayangan penyitaan makanan di warungnya menyebar melalui media sosial, banyak orang mendatangi perempuan berusia 53 tahun ini, terutama wartawan dan memberikan sumbangan.
Bahkan pengumpulan sumbangan pun dilakukan lewat media sosial diinisiasi oleh seorang netizen yang Dwika Putra mencapai lebih dari Rp200 juta.
Saeni mengatakan akan menggunakan sumbangan dari banyak kalangan itu untuk menambah modal dan kebutuhan sehari-hari.
Dia pun memilih menutup warung makanannya dan berencana akan kembali membukanya setelah lebaran nanti.
"Setelah sehat saya mau pulang kampung, dan akan berjualan lagi setelah Lebaran," kata Saeni.









