Labora Sitorus serahkan diri dan ditahan di LP Cipinang

Labora

Sumber gambar, bbc

Keterangan gambar, Media memberi porsi besar terhadap pemberitaan kasus Labora Sitorus.

Terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar, Aiptu Labora Sitorus, menyerahkan diri ke Polres Sorong, Papua Barat, Senin 7 Maret dini hari. Sebelumnya Labora kabur dari rumahnya saat akan ditahan tim dari Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (04/03) pekan lalu.

Kepala Polres Kota Sorong Ajun Komisaris Besar Karimudin Ritonga mengatakan Labora menyerahkan diri pada jam 03.00 pagi, dengan menggunakan ojek.

“Labora sudah terdesak, hingga akhirnya menyerahkan diri. Kami sudah membatasi ruang geraknya sejak ia kabur Jumat lalu. Kami juga melakukan pendekatan pada pihak keluarga Labora, agar dia mau menyerahkan diri,“ ujar Ritonga.

  • <link type="page"><caption> Sidang perdana polisi pemilik rekening triliunan Rupiah</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2013/10/131003_sidang_dakwaan_labora_sitorus" platform="highweb"/></link>
  • <link type="page"><caption> Dakwaan polisi Papua atas Labora Sitorus</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/multimedia/2013/10/131003_polisipapua" platform="highweb"/></link>

Petugas langsung memindahkan Labora dari Polres Sorong ke Jakarta pada hari yang sama untuk menjalani hukuman di LP Cipinang.

Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM, Effendy Perangin Angin, menyatakan Labora tidak akan ditempatkan di sel khusus tapi petugas LP Cipinang akan mengawasi Labora lebih ketat.

“Ditempatkan di sel biasa, tapi melihat perilaku Labora, akan ada pengawasan khusus dari petugas LP Cipinang, sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.“

<link type="page"><caption> Labora divonis 15 tahun penjara</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/multimedia/2013/10/131003_polisipapua" platform="highweb"/></link> atas kasus pencucian uang dan kepemilikan narkotik lewat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), 18 September 2014. Namun Labora beberepa kali keluar dari penjara dengan alasan sakit.

Kejahatan Labora diketahui setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening Labora, yang berisi transaksi total Rp1,2 triliun. <link type="page"><caption> Labora didakwa pengadilan tingkat pertama,</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2013/10/131003_sidang_dakwaan_labora_sitorus" platform="highweb"/></link> karena menimbun kayu gelondongan dan menimbun 1 juta liter solar.