Perdagangan satwa langka digagalkan di Yogyakarta, dua orang ditangkap

Seekor elang bondol disita dari dua tersangka.
Keterangan gambar, Seekor elang bondol disita dari dua tersangka.

Polisi menahan dua orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka pelaku perdagangan satwa langka di daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berbagai spesies satwa -termasuk bayi beruang madu- disita dari mereka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Yazid Fanani, mengatakan salah seorang tersangka yang berinisial MZ berasal dari Bantul, DIY. Seorang lainnya yang berinisal HN, merupakan warga Semarang, Jawa Tengah.

MZ adalah penjual satwa-satwa langka, sedangkan HN adalah pembelinya.

Keduanya, menurut Yazid, merupakan bagian dari <link type="page"><caption> jaringan besar perdagangan gelap satwa langka</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/02/160209_majalah_perdagangan_orangutan" platform="highweb"/></link> yang melibatkan berbagai kalangan. Bahkan, katanya, HN ialah seorang pegawai salah satu kebun binatang. Meski demikian Yazid menolak membeberkan di kebun binatang mana HN bekerja.

Dari tersangka pelaku perdagangan satwa, polisi menyita 13 ekor anakan burung merak.
Keterangan gambar, Dari tersangka pelaku perdagangan satwa, polisi menyita 13 ekor anakan burung merak.

Dari hasil penangkapan, Yazid Fanani mengaku mendapatkan barang bukti berupa seekor binturung (Arctictis binturong), seekor bayi beruang madu (Helarctos malayanus), seekor anakan lutung, seekor elang bondol hitam (Haliastur indus), 13 ekor anakan burung merak, dan tiga ekor ular sanca bondo (Python bivittatus).

Transaksi online

Selama setahun ini, kepolisian mengaku telah mengamati model <link type="page"><caption> perdagangan gelap satwa langka</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2015/05/150506_majalah_kakatua" platform="highweb"/></link> melalui transaksi online. Satwa-satwa tersebut, lanjutnya, ditawarkan dengan harga variatif mulai Rp200 ribu sampai puluhan juta rupiah.

Seekor beruang madu turut diperdagangkan secara ilegal.

Sumber gambar, b

Keterangan gambar, Seekor beruang madu turut diperdagangkan secara ilegal.

Setelah terjadi kesepakatan harga, pembeli mentransfer uang ke penjual. Namun, dalam transaksi MZ dengan HN, belum bisa dipastikan asal mula satwanya.

“Terkait mendapatkan pasokan dari mana dan dijual ke mana saja, kita dalami,” kata Yazid, sebagaimana dilaporkan wartawan di Yogyakarta, Yaya Ulya, Rabu (17/02).

Satwa yang diperjualbelikan antara MZ dan HN merupakan jenis satwa yang dilindungi UU No 5 tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, melalui pasal 21 ayat 2 huruf a, dan pasal 40 ayat 2.

Tersangka pelaku perdagangan satwa juga berupaya menjual seekor binturung melalui internet.
Keterangan gambar, Tersangka pelaku perdagangan satwa juga berupaya menjual seekor binturung melalui internet.

“Ancaman hukumannya ada dua, pidana lima tahun dan denda 100 juta rupiah,” jelas Yazid.

Perberat hukuman

Penangkapan kedua tersangka pelaku perdagangan satwa langka mendapat apresiasi dari aktivis Animal Friend Jogja (AFJ), Angelina Pane, namun dengan catatan ancaman hukuman terhadap pelaku kurang berat.

“Masih terlalu kecil (hukumannya),” ungkap Angelina.

Dia membandingkan hukuman terhadap pelaku perdagangan satwa seperti harimau atau orangutan yang mendapatkan keuntungan sangat banyak. Di sisi lain menilai kerugian yang mereka timbulkan tidak sebanding dengan hukuman yang hanya lima tahun penjara.

“Pemerintah perlu merevisi undang-undangnya,” tegas Angelina.

Beberapa kasus perdagangan satwa langka asal Indonesia telah merambah ke mancanegara. Sebelumnya, terdapat tujuh orangutan yang menjadi <link type="page"><caption> korban perdagangan ilegal sejak 2015 dan ditangkap di Kuwait dan Thailand</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/02/160209_majalah_perdagangan_orangutan" platform="highweb"/></link>.