Wapres JK bersaksi di sidang dugaan korupsi Jero Wacik

Wapres Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan dalam sidang dugaan korupsi terhadap mantan Menteri energi dan sumber daya mineral, Jero Wacik di Pengadilan tipikor Jakarta, Kamis (14/01).
Dalam sidang yang dibuka sekitar pukul 10.00 WIB, Jusuf Kalla ditanya oleh majelis hakim tentang latar belakang apa yang disebut dana operasional menteri, DOM.
"Keberadaaan dana operasional menteri dibutuhkan oleh pejabat tinggi setingkat menteri karena keterbatasan gaji yang diterima," kata Jusuf Kalla di hadapan sidang.
Dia juga mengatakan, filosofi dana operasional menteri untuk membantu menteri dalam tugas sehari-hari dan resminya.
"Makanya, pada 2006, kita resmikan sebagai dana operasional menteri supaya ada dasar hukumnya... Soalnya dulu belum jelas (posisi hukumnya)," kata Kalla.
Sampai pukul 10.30 WIB, Jusuf Kalla masih menjawab pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim dan pengacara Jero Wacik.
Dakwaan memperkaya diri sendiri
Pada 13 Oktober 2015 lalu, Jero Wacik didakwa dengan tiga dakwaan berlapis terkait tuduhan penyalahgunaan dana operasional menteri sebagai Menteri Budaya dan Pariwisata untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya.
Dia juga didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi ketika menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia.
<link type="page"><caption> KPK menetapkan Jero sebagai tersangka</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/09/140903_jero_wacik_tersangka" platform="highweb"/></link> pada 3 September 2014 karena diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dengan kerugian diperkirakan sejumlah Rp9,9 miliar.
Sejumlah pejabat pemerintah yang terkait dengan energi sebelumnya sudah dijerat dengan tuduhan korupsi oleh KPK.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini, telah divonis tujuh tahun dan denda Rp200 juta atas kasus penerimaan suap dan pencucian uang.
Selain itu, Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, juga masih dalam status tersangka dalam kasus suap dan korupsi penggunaan dana kementerian.
Adapun Ketua Komisi Energi di DPR Sutan Bhatoeganajuga menjadi tersangka terkait kasus suap Rudi Rubiandini.









