Netflix dan perdebatan soal sensor film di Indonesia

Direktur Eksekutif Netflix, Reed Hastings, mengumumkan layanan perusahaannya merambah 130 negara.

Sumber gambar, Getty

Keterangan gambar, Direktur Eksekutif Netflix, Reed Hastings, mengumumkan layanan perusahaannya merambah 130 negara.
    • Penulis, Jerome Wirawan
    • Peranan, Wartawan BBC Indonesia

Layanan streaming film dan video Netflix resmi masuk Indonesia, seperti disampaikan direkturnya, Reed Hastings, di ajang pameran elektronik di Amerika Serikat, pada 7 Januari.

Hastings mengatakan Nexflix <link type="page"><caption> telah merambah 130 negara, termasuk Indonesia</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/01/160106_majalah_netflix_indonesia" platform="highweb"/></link>.

Sama seperti di sejumlah negara lainnya, pemakai tinggal mendaftar dan membayar uang langganan untuk menikmati tayangan Netflix melalui internet.

Tapi apakah semudah itu? Lembaga Sensor Film (LSF) menyatakan film-film Netflix harus mendapat surat tanda lulus sensor sebelum bisa disaksikan penonton di Indonesia.

“Suka tidak suka, senang tidak senang, kemajuan teknologi adalah suatu keniscayaan, harus dihadapi. Tapi, sesuai dengan amanat Undang-Undang 33 tahun 2009 tentang perfilman, bahwa semua film yang akan ditayangkan di Indonesia, harus mempunyai surat tanda lulus sensor dari lembaga sensor film,” kata Dody Budiatman, wakil LSF.

Upaya penyensoran, tambah Dody, kian penting lantaran sejumlah film dari Netflix yang hendak ditayangkan di Indonesia pernah ditolak LSF.

Penolakan juga pernah dilakukan beberapa waktu lalu ketika sebuah stasiun televisi swasta mengajukan pemutaran film buatan Netflix.

“Karena kontennya tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria yang ada, terpaksa kami tolak,” kata Dody.

Adapun soal bagaimana cara LSF melakukan penyensoran film-film yang diedarkan Netflix di dunia maya, Dody menyerahkan masalah teknis ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Tiga opsi

Tayangan Netflix disaksikan menggunakan sambungan internet sehingga bisa ditonton pada telepon seluler.
Keterangan gambar, Tayangan Netflix disaksikan menggunakan sambungan internet sehingga bisa ditonton pada telepon seluler.

Kepala Pusat Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, mengatakan pihaknya tengah membahas tiga opsi untuk Netflix yang rencananya akan diputuskan pekan ini.

Opsi pertama, Netflix harus memiliki izin selaku penyelenggara konten dengan syarat harus menjadi badan usaha tetap atau bekerja sama dengan operator di Indonesia.

Kedua, Netflix cukup mendapat izin Menteri Komunikasi dan Informatika.

“Yang ketiga Netflix bisa kami minta mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik, tentu dengan membuat semacam kantor perwakilan di Indonesia," kata Ismail.

Konsekuensinya, Netflix harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti kontennya harus tunduk pada Undang-Undang ITE.

"Di Undang-Undang ITE itu kan ada larangan-larangan, seperti tidak boleh SARA, tidak boleh porno, dan sebagainya,” kata Ismail.

Namun, sebelum opsi itu diputuskan, penonton di Indonesia bisa menonton tayangan Netflix tanpa ada pemblokiran.

'Tak relevan'

Upaya penyensoran mendapat respons negatif Edwin, salah seorang sineas di Indonesia yang <link type="page"><caption> vokal menentang penyensoran</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2015/11/151116_majalah_sensor_sekitar_kita" platform="highweb"/></link>.

Selain proses sensor terhadap film digital sulit dilakukan, menurutnya, sensor tak lagi relevan.

Senyap adalah salah satu film yang tidak lolos proses sensor dari Lembaga Sensor Film.
Keterangan gambar, Senyap adalah salah satu film yang tidak lolos proses sensor dari Lembaga Sensor Film.

“Kalau dulu, ada wujud film yang secara fisik bisa dipotong. Pada digital saat ini, sensor tidak bisa dilakukan. Bagaimana caranya menyensor? Lagi pula, penyensoran sudah sangat tidak relevan dan menganggu bentuk film itu sendiri serta ada kebebasan berpendapat yang diganggu juga,” kata Edwin.

Penentangan terhadap sensor juga diutarakan Fajar Putra, seorang karyawan yang baru berlangganan Netflix selama kurang dari seminggu.

“Menurut saya yang namanya sensor itu tidak penting, tidak masuk akal aja. Sensor itu juga tidak bagus untuk karya seni apapun,” kata Fajar.

Penyensoran film diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman.

Pada pasal 57 disebutkan bahwa penyensoran dilakukan dengan prinsip memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengaruh negatif film dan iklan film.