Suara "Tidak Setuju" unggul di salah satu TPS di Tasikmalaya

Sumber gambar, BBC INDONESIA
Hasil penghitungan suara di salah satu TPS di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menunjukkan pilihan "tidak setuju" meraih suara terbanyak.
Penghitungan suara di TPS 4 Desa Cintaraja Kecamatan Singaparna, berakhir dengan kemenangan kolom "Tidak Setuju" dengan meraih 121 suara, sementara calon tunggal dalam pilkada serentak 2015 ini, pasangan Uu Ruzhanul Ulum dan pasangannya H Ade Sugianto mendapatkan 91 suara, dan 17 suara tidak sah berjumlah.
Sementara warga yang mencoblos hanya separuh dari jumlah Daftar Pemilih Tetap DPT, yaitu 229 dari sebanyak 420 orang yang tercantum di DPT, seperti dilaporkan wartawan BBC Heyder Affan dari Tasikmalaya.
Petugas TPS menyebutkan antusiasme pemilih kurang dibandingkan dengan pilkada empat tahun lalu.
Salah seorang pemilih Endi Suwendi mengaku Pilkada kali ini, "Kurang menyenangkan, kalau peserta lebih dari dua, bisa lebih seru."
Calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya merupakan bupati dan wakil bupati Kabupaten Tasikmalaya saat ini alias petahana atau incumbent.
Pencalonan tunggal mereka menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, kemudian yang kontra melakukan kampanye untuk memilih kolom "Tidak Setuju".

Sumber gambar, BBC INDONESIA
H. Ruhimat, politikus sekaligus Ketua PPP Kabupaten Tasikmalaya dan Ketua DPRD wilayah itu yang melakukan <link type="page"><caption> kampanye "tidak setuju" itu, menyakini akan menang</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151204_indonesia_pilkada_calontunggal" platform="highweb"/></link>.
"Kami yakin kelompok tidak setuju menang hingga 75%, karena, figur yang diusung (sebagai calon tunggal pilkada Kabupaten Tasikmalaya) tidak menunjukkan kepemimpinan yang layak diteladani," jelas Ruhimat kepada wartawan BBC Indonesia Heyder Affan.
Di TPS 03 di Desa Kalimanggis, calon tunggal Uu Ruzhanul --yang memberikan suara di TPS yang dibangun di salah-satu ruangan sekolah miliknya, mengatakan, "Pilkada dengan calon tunggal tidak mengurangi nilai demokrasi."
"Siapapun pemenangnya, pilkada dengan calon tunggal tidak mengurangi kredibilitas demokrasi, lagi pula, masyarakat berhak memilih dua pilihan yaitu setuju atau tidak setuju. Lain halnya kalau cuma memilih setuju saja," kata Uu kepada BBC Indonesia.
Putusan MK

Sumber gambar, BBC INDONESIA
Selain Tasikmalaya, daerah lain yang menggelar pilkada dengan calon tunggal yaitu Kabupaten Blitar di Jawa Timur dan Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur. Para pemilih dapat memilih kolom "Tidak Setuju" dan "Setuju" terhadap pasangan calon itu.
Calon tunggal diizinkan setelah Mahkamah Konstitusi MK, membolehkan kehadiran calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak Rabu (09/12) ini.
Para penggugat Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandu, secara terpisah, mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU tentang Pilkada 2015, karena menganggap pelarangan calon tunggal dalam pilkada itu "mengebiri" kedaulatan rakyat memilih calon pemimpin di daerahnya.
Sebelumnya, sesuai isi undang-undang itu, KPU pusat menyatakan pilkada di Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Timor Tengah Utara, ditunda hingga 2017 karena hanya memiliki calon tunggal.
Dalam putusannya, MK kemudian menyatakan daerah --yang memiliki pasangan calon tunggal-- dapat tetap melaksanakan pilkada. Pemilik hak suara, menurut MK, dapat menyetujui atau tidak menyetujui calon pemimpinnya.
Apakah tiga pasangan calon pemimpin di tiga daerah itu akan tampil sebagai pemenang dan memimpindaerahnya, ataukah kalau oleh suara yang tidak setuju, masih harus ditunggu sepekan kedepan.









