Greenpeace: Sebaran titik api terjadi merata di konsesi perusahaan

Menurut data BNPB, sejauh ini ada 43 juta penduduk Indonesia yang terpapar pada kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, Menurut data BNPB, sejauh ini ada 43 juta penduduk Indonesia yang terpapar pada kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
    • Penulis, Isyana Artharini
    • Peranan, Wartawan BBC Indonesia

Meski pemerintah sedang berfokus menangani kebakaran yang terjadi dari lahan gambut dengan tidak lagi memberi izin pengelolaan lahan gambut, terutama untuk perkebunan kelapa sawit, organisasi lingkungan Greenpeace menemukan sebaran titik api dan kebakaran hutan yang terjadi merata di konsesi HPH, HTI, dan bahkan di tambang batu bara.

Organisasi lingkungan Greenpeace merilis data perusahaan yang di dalam area konsesinya terdapat titik api dan kebakaran hutan pada hari Kamis (29/10).

Menurut juru kampanye Teguh Surya dari Greenpeace, "Kami menemukan di tahun 2015, di palm oil saja, sepanjang Agustus-Oktober, ada 1990 perusahaan sawit yang terlibat. Nah, makanya kami khawatir kalau ada pengalihan isu jika hanya 1, 2, 3 perusahaan yang di-highlight, karena ada potensi menyembunyikan perusahaan atau pelaku lain yang terlibat."

Karena itu dia mempertanyakan keputusan pemerintah untuk tidak mengungkapkan data penegakan hukum terkait kebakaran hutan kepada publik.

Padahal, menurut Teguh, transparansi dibutuhkan untuk mengatasi bukan hanya kebakaran hutan, tetapi juga korupsi yang terkait dengan sektor pengelolaan sumber daya alam.

Sebelumnya, Menkopolhukam Luhut Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah "akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang (terlibat dalam lahan) terbakar. Perusahaan yang tak memiliki sistem pemadaman sesuai ketentuan, juga akan diambil tindakan."

Namun, mengenai siapa saja perusahaan itu, katanya, "<link type="page"><caption> Kami belum ingin buka-buka ke publik</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/10/151028_indonesia_asap_luhut_ekonomi" platform="highweb"/></link>."

Kalimantan Tengah adalah provinsi tempat mayoritas kebakaran hutan dan lahan terjadi.

Sumber gambar, Getty

Keterangan gambar, Kalimantan Tengah adalah provinsi tempat mayoritas kebakaran hutan dan lahan terjadi.

Luhut mengatakan pemerintah memiliki pertimbangan-pertimbangan ekonomi untuk tidak menyebut nama perusahaan yang diindikasikan terlibat. "Karena kami tidak ingin menimbulkan distorsi yang akibatnya nanti menimbulkan lay off (pemecatan karyawan)."

Namun ahli hukum lingkungan dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo, menilai langkah pemerintah untuk tidak mengumumkan perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan tidaklah tepat. "Setidaknya lokasi dan inisialnya perlu dibuka. Peta konsesi pun harus dibuka ke publik karena itu adalah wilayah publik. Dengan membuka informasi tersebut, pemerintah memberikan perlindungan pada hak-hak publik. Prosesnya ada di mana, progress-nya sampai mana, publik harus tahu untuk bisa ikut mengawasi penegakan hukum itu sendiri, termasuk mengawasi kepatuhan setiap pemegang konsesi. Di situ esensinya."

Moratorium tidak melindungi hutan

Dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis (29/10), Greenpeace mempresentasikan data sebaran titik api yang ada di berbagai konsesi di Indonesia.

Berdasarkan perhitungan mereka dari tanggal 1 Agustus sampai 26 Oktober 2015, 111.860 kebakaran hutan dan lahan yang terjadi, kebanyakan terjadi di Kalimantan Tengah (25%) dan Sumatera Selatan (22%). Sedangkan lokasi kebakaran terbanyak ketiga, atau 10% dari kebakaran yang terjadi, ada di Papua.

Sebaran titik kebakaran terbanyak, sekitar 46% atau 51 ribu kejadian kebakaran, ada di lahan gambut. Greenpeace juga kemudian membagi lagi data tersebut per wilayah. Di Kalimantan Tengah, sumbangan kebakaran terbesar datang dari konsesi kelapa sawit.

Di Sumatera Selatan, sumbangan kebakaran terbesar berasal dari konsesi perkebunan pulp. Provinsi tersebut juga menyumbang kebakaran terbesar dari konsesi tambang batu bara.

Menurut Greenpeace moratorium pemberian izin pembukaan hutan juga ternyata belum bisa melindungi hutan dan lahan dari kebakaran.

Upaya pemadaman berlangsung di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, provinsi yang kedua terbanyak mengalami kebakaran hutan dan lahan.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Upaya pemadaman berlangsung di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, provinsi yang kedua terbanyak mengalami kebakaran hutan dan lahan.

Titik api dan kebakaran di wilayah konsesi kelapa sawit yang masuk dalam area moratorium ditemukan di Kalimantan Tengah, menurut Greenpeace.

Kebakaran juga ditemukan di konsesi HTI di wilayah yang masuk moratorium di Sumatera Selatan dan Jambi, bahkan juga di wilayah HPH yang masuk moratorium di Maluku dan di wilayah konsesi tambang batu bara yang di'moratorium'-kan di Sumatera Selatan.

Yuyun Indradi, juru kampanye Greenpeace, mengatakan, "Ternyata dengan satu kasus titik api ini sudah menunjukkan bahwa pengelolaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, masih buruk. Ini ada yang nggak beres, baik di industri sawit, pulp and paper, maupun tambang batu bara. Moratorium belum cukup efektif melindungi apa yang harusnya dilindungi. Pengawasannya bagaimana terhadap wilayah moratorium? Apakah benar di wilayah moratorium itu pemerintah masih mengeluarkan izin-izin baru yang tanggalnya diubah, itu yang harus diawasi."

Sementara itu, juru bicara Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Tofan Mahdi, menolak temuan Greenpeace tersebut.

"Kami tetap pada posisi bahwa data yang kami jadikan referensi untuk melihat titik api, sebaran, dan asalnya, adalah data dari Global Forest Watch, dan jelas di situ bahwa sumber kebakaran terbesar di luar konsesi perusahaan. Titik api yang berasal dari dalam konsesi kurang dari 10%. Sumber api terbesar justru berasal dari luar konsesi, artinya dari lahan masyarakat dan areal konservasi seperti taman nasional yang berada di bawah pengelolaan dan menjadi tanggung jawab pemerintah," ujar Tofan.

Menurutnya, organisasinya menemukan bahwa di Kalimantan Tengah, masyarakat boleh melakukan pembakaran lebih dari 2 hektar dengan mempertimbangkan kearifan lokal. Selain itu, GAPKI, menurutnya, selalu memastikan, bahkan mewajibkan perusahaan untuk memiliki alat-alat pemadaman untuk mengantisipasi jika kebakaran terjadi di wilayah konsesi mereka.

Pemerintah belum mau membuka nama-nama perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan dan menyebabkan kabut asap.

Sumber gambar, christine

Keterangan gambar, Pemerintah belum mau membuka nama-nama perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan dan menyebabkan kabut asap.

"Tetapi apakah aturan itu memadai? Itu yang masih harus dikaji... semua perusahaan sudah memenuhi aturan, tetapi sekarang kalau kenyataannya krisis asap dan kebakarannya luar biasa hebat, kan perlu dikaji apakah requirement yang disyaratkan itu cukup. Itu kan bagian regulator," kata Tofan.

Presiden Jokowi berkantor di OKI

Untuk menangani kabut asap ini, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk bekerja dari Kantor Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, selama beberapa hari.

Tim komunikasi Presiden Ari Dwipayana mengatakan Kabupaten OKI dipilih sebagai 'kantor presiden' karena luas wilayah hutan dan lahan yang terbakar lebih besar dibandingkan wilayah lain.

Ari menyatakan keputusan ini diambil karena Presiden ingin memastikan penanganan pemadaman kebakaran hutan dan lahan berjalan efektif.