Kasus tambang pasir ilegal di Lumajang, dua polisi diperiksa

Sumber gambar, BBC INDONESIA
Dua personil polisi telah diperiksa atas tuduhan menerima suap dalam kasus penambang pasir ilegal Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Anton Setiadi.
Kapolda Jatim menyebutkan keduanya merupakan anggota polisi yang masing-masing bertugas di Kepolisian Resor Lumajang dan Kepolisian Sektor Pasirian, sementara identitas mereka masih dirahasiakan.
"Pemeriksaan Propam sementara dua anggota," ujarnya di Lumajang, Jumat (2/10), kepada wartawan di Lumajang, termasuk EKo Widianto yang melaporkan untuk BBC Indonesia.
Anton Setiadi menjelaskan pemeriksaan secara internal dilakukan selama dua hari yaitu Rabu dan Kamis lalu.
"Kini tengah dianalisa dan didalami sejauh mana keterlibatan keduanya dalam kasus suap itu," jelas Anton.

Sumber gambar, BBC INDONESIA
Menurut dia, dalam pemeriksaan dua anggota polisi itu terindikasi pernah menerima sesuatu dari pengusaha tambang.
"Anggota menerima sesuatu, dan akan dibuktikan dan ini lagi dalam penyelidikan lebih lanjut," ujar Anton.
Penambangan pasir ilegal di Pantai Watu Pecak terletak di desa Selok Awar-awar, kecamatan Pasirian, 18 Km arah selatan dari kota Lumajang, mencuat setelah kasus penganiayaan terhadap dua aktivis anti-tambang Salim yang dikenal dengan Salim Kancil dan Tosan. <link type="page"><caption> Salim kemudian meninggal </caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/09/150928_indonesia_tambang_lumajang.shtml" platform="highweb"/></link>dan Tosan mengalami luka parah, pada 26 September lalu.
Kepala Kepolisian Resor Lumajang, Ajun Komisari Besar Fadly Munzir Ismail menyatakan telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan aktivis anti-tambang tersebut, termasuk Kepala Desa Selok Awar-Awar, HR yang diduga sebagai dalang peristiwa itu.
"Dari rumah Kepala Desa ditemukan senjata air softgun," ujar Fadly.
Para tersangka ditahan di markas Polda Jatim. Selain itu, polisi juga menetapkan Kepala Desa Selok Awar Awar, menyatakan HR juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal bersama dengan dua orang lainnya.
Dampak lingkungan
Sebelumnya, <link type="page"><caption> Komisi III DPR menggelar rapat yang membahas pembunuhan Salim Kancil</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/10/151001_indonesia_dpr_salim.shtml" platform="highweb"/></link>, dan meminta agar mabes Polri mengambil alih kasus tersebut.
Jumat (2/10), Komisi III DPR mendatangi lokasi tambang pasir ilegal di Pantai Watu Pecak yang terletak di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, 18 km arah selatan, kemudian bertemu dengan pejabat Kabupaten Lumajang, warga dan keluarga Salim Kancil.

Sumber gambar, BBC INDONESIA
Ketua Komisi Hukum DPR, Benny K Harman mendesak polisi serius dan memproses hukum anggota polisi jika terbukti bersalah dalam kasus penambangan ilegal.
Serta menjatuhkan hukuman dan sanksi tegas jika ada polisi yang terlibat. "Kenapa ada penambangan pasir ilegal kok dibiarkan, dan siapa yang berada di balik kepala desa harus diungkapkan, "ujarnya.
Benny menduga ada pemodal besar dalam aktivitas tambang pasir ilegal, karena menggunakan alat-alat berat.
Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang menyatakan ada sekitar dua ribu truk pengangkut pasir di kabupaten tersebut, organisasi Walhi Jatim memperkirakan sebagian besar pasir yang diangkut berasal dari tambang ilegal. Data Walhi Jatim juga menyebutkan sekitar 300 truk mengangkut pasir dari kawasan Pantai Watu Pecak setiap hari.
Para aktivis dan warga menolak penambangan pasir ini karena menimbulkan masalah lingkungan yaitu lubang bekas galian yang berbahaya, dan menyebabkan air laut mengenai sawah warga dan merusak padi.









