Fatwa MUI tentang BPJS picu polemik

MUI mendapat banyak pertanyaan dari asuransi syariah dan kaum muslim di Indonesia yang menjadi peserta BPJS.

Sumber gambar, 1

Keterangan gambar, MUI mendapat banyak pertanyaan dari asuransi syariah dan kaum muslim di Indonesia yang menjadi peserta BPJS.
    • Penulis, Jerome Wirawan
    • Peranan, Wartawan BBC Indonesia

Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tidak sesuai syariah Islam menimbulkan polemik. Beberapa kalangan mengatakan sudah seharusnya BPJS Syariah dibentuk, sedangkan seorang cendekiawan Islam menyebut MUI tidak bijak.

Fatwa yang menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam dikemukakan Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Ma’ruf Amin.

“Seluruh masyarakat di Indonesia diwajibkan mengikuti BPJS. Tapi BPJS itu tidak mencerminkan sesuai dengan syariah,” kata Ma’ruf.

Menurut Ma’ruf, MUI mendapat banyak pertanyaan dari asuransi syariah dan kaum muslim di Indonesia yang menjadi peserta BPJS mengenai sikap MUI terhadap BPJS yang tidak mengikuti syariah Islam.

“Selama ini MUI membolehkan, karena situasinya darurat. Tapi, ini harus diselesaikan dan harus ada upaya-upaya untuk membangun atau menumbuhkan BPJS yang syariah,” kata Ma’ruf.

BPJS Kesehatan tidak sesuai prinsip syariah karena mengandung ketidakjelasan, pertaruhan, dan riba.

Sumber gambar, 1

Keterangan gambar, BPJS Kesehatan tidak sesuai prinsip syariah karena mengandung ketidakjelasan, pertaruhan, dan riba.

Riba

Berdasarkan penjabaran MUI, penyelenggaraan BPJS Kesehatan dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur ketidakjelasan, memiliki unsur pertaruhan, dan riba.

Unsur ketidakjelasan dilihat dari pola tukar menukar, yaitu setelah peserta membayar iuran wajib, peserta mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan sesuai dengan premi yang telah dibayarkan.

Padahal, kontrak pelaksanaan BPJS Kesehatan saat ini justru menggunakan sistem subsidi silang, yaitu peserta yang mampu membantu peserta yang tidak mampu atau gotong royong.

Adapun dari unsur riba, ada denda yang harus dibayarkan peserta jika terlambat menyetorkan iuran BPJS Kesehatan. Denda itu mencapai sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu tiga bulan.

Fatwa MUI tersebut mendapat dukungan dari pengamat politik ekonomi, Profesor Dawam Rahardjo.

“Menurut saya, itu bagus. Sebab, BPJS mengikuti prosedur perbankan konvensional sehingga membuka praktik riba. Bila BPJS menjalankan sistem syariah, justru baik karena memperluas sumber pendanaan, seperti zakat dan wakaf,” ujarnya kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.

Selain disambut dukungan, fatwa MUI tentang BPJS disebut sebagai langkah yang kurang bijak.

Sumber gambar, 1

Keterangan gambar, Selain disambut dukungan, fatwa MUI tentang BPJS disebut sebagai langkah yang kurang bijak.

Kurang bijak

Akan tetapi, fatwa MUI tersebut dinilai Luthfi Assyaukanie, yang merupakan seorang cendekiawan muslim, sebagai langkah yang kurang bijak.

Dia merujuk sikap MUI pada 2001 tentang asuransi yang disebut haram. Selanjutnya, MUI mengeluarkan fatwa tentang asuransi syariah.

“Modus MUI selalu begitu. Dalam kasus labelisasi halal, MUI kan mendapat fee. Lalu soal perbankan syariah, orang-orang MUI juga mendapat jabatan. Hal ini mendorong kecurigaan banyak orang ketika MUI mengusulkan BPJS syariah,” ujarnya.