Bawa 3 kg heroin, tiga WNI di Hong Kong diadili

Para terdakwa mengaku bersalah di pengadilan tinggi Hong Kong
Keterangan gambar, Para terdakwa mengaku bersalah di pengadilan tinggi Hong Kong

Tiga warga negara Indonesia mengaku di bersalah di pengadilan tinggi Hongkong, bahwa mereka membawa lebih dari 3 kg heroin.

Pengadilan Tinggi Hong Kong, Rabu, (29/7) mulai mengadili tiga WNI berinisial DWK (31 tahun), DI (30 tahun) dan VI (35 tahun) sebagai tertuduh perdagangan narkoba.

Ketiga perempuan yang bekerja sama membuka sebuah butik baju di Bandung, Jawa Barat tersebut tertangkap April tahun lalu saat berusaha membawa heroin sekitar 3,2 kg dari Hong Kong ke Szhenzen, China Daratan.

“Para tertuduh telah mengaku bersalah (memiliki obat-obatan terlarang) dan saya sekarang memberi waktu untuk jaksa menyusun lagi tuduhan-tuduhan baru berdasarkan hasil dari sidang ini,” kata Hakim Barnes J, di ruang sidang.

DWK, DI dan VK ditangkap saat hendak melewati perbatasan Shenzen Bay Control Point, New Territory, Hong Kong, pada 4 April 2014. Satuan polisi anti narkoba Hong Kong menggerebek mobil sewaan ketiga WNI ini dan menemukan total 3,2 kg heroin yang disembunyikan di balik bra, celana dalam serta alat kelamin mereka.

Total nilai narkoba tersebut diperkirakan mencapai US$2,49 juta atau sekitar Rp.33,5 miliar. Ketiganya diancam hukuman maksimal seumur hidup serta denda maksimal HK$ 5 juta.

Sidang pertama tersebut akan dilanjutkan Oktober 2015.

Wartawan Indonesia di Hongkong, Valentina Djaslim, yang meliput untuk BBC melaporkan, di persidangan itu ketiga terdakwa didampingi petugas dari Penjara Lo Wu, Hong Kong.

Awalnya diloloskan

Terdakwa VI tampak menahan tangis saat melihat adik dan ayah kandungnya datang.

Pihak keluarga yang khusus datang dari Indonesia ini hanya diperbolehkan mengunjungi Penjara Lo Wu dan tidak diperbolehkan berbicara dengan tertuduh selama di ruang sidang.

Awalnya, saat tertangkap, ketiga WNI ini tidak mengaku bersalah dengan alasan tidak tahu apa isi paket barang yang dilekatkan di pakaian dalam dan kemaluan mereka. Barulah pada sidang Rabu, ketiganya mengaku bersalah telah memiliki obat-obatan terlarang di Hong Kong. Namun, ketiganya tetap tidak mengaku bersalah terlibat perdagangan narkoba.

Berbeda dengan sanksi untuk perdagangan narkoba, ancaman untuk pemilikian narkoba lebih ringan, yaitu denda maksimal HK$ 1 juta dan penjara maksimal 7 tahun.

Sidang hari itu juga mengemukakan tertuduh VI telah bersedia membeberkan informasi terkait jaringan narkoba yang merekrutnya. Dalam pengakuan yang direkam video, VI mengaku bahwa ketiganya pertama-tama terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia dan menginap semalam di sebuah hotel.

Di sana mereka didatangi seorang pria Nigeria bernama William Cane dan diberikan paket narkoba tersebut. VI menyatakan Cane menjanjikan upah masing-masing US$1.000 jika mereka berhasil membawa paket tersebut ke Shenzen, China Daratan.

Dari Kuala Lumpur, ketiganya terbang dengan pesawat Cathay Pacific ke Hong Kong. Saat tiba pada pukul 2.45 waktu setempat, aksi ketiganya sempat tertahan ketika Bea Cukai Hong Kong yang curiga, menahan dan menginterogasi DWK secara khusus. Namun akhirnya ketiga WNI ini tetap dibiarkan pergi.

Mereka baru digerebek Satuan Polisi Anti Narkoba saat berusaha melewati perbatasan Hong Kong menuju Shenzen, China Daratan.