Pengungsi Rohingya di Aceh Utara belum dipindahkan

Walau kompleks penampungan telah siap dihuni, pemerintah Kabupaten Aceh Utara belum kunjung memindahkan ratusan pengungsi Rohingya dari lokasi penampungan sementara di gedung Balai Latihan Kerja, Desa Blang Ado, Kecamatan Kuta Makmur.
Kepala Bagian Humas Pemkab Aceh Utara Amir Hamzah mengatakan proses pemindahan masih menunggu musyawarah tim yang menangani para pengungsi ini. Tim tersebut terdiri dari pihak imigrasi, dinas sosial Aceh Utara, dan Kepolisian.

Kompleks penampungan pengungsi Rohingya terdiri dari 120 bangunan rumah yang dilengkapi sekolah, taman bermain, dan masjid. Diki Saputra, selaku koordinator pembangunan kompleks, mengatakan para pengungsi akan menempati bagian masing-masing sesuai dengan status menikah.
<link type="page"><caption> Menurut rencana, mereka akan ditempatkan di sana selama setahun</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/06/150604_indonesia_penempatan_rohingya" platform="highweb"/></link>.

“Bagi yang sudah berkeluarga kami sediakan barak tersendiri. Pria lajang dan perempuan lajang kami pisahkan,” katanya kepada kontributor BBC Indonesia, Saiful MD.
Saat ini, sedikitnya <link type="page"><caption> 300 orang pengungsi Rohingya masih menghuni gedung Balai Latihan Kerja</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/05/150517_ind_rohingya_anak_prp" platform="highweb"/></link> yang terpaut 50 meter dengan kompleks penampungan. Di sana pengungsi tidur beralaskan tikar.


Salah satunya adalah Umahay, perempuan berusia 25 tahun. Dia mengatakan jenuh berada di lokasi tersebut dan ingin dipindahkan ke Malaysia guna menyusul suaminya yang lebih dulu mengungsi.
“Suami saya di Malaysia. Saya ingin ke sana dan bertemu dia,” kata Umahay dalam bahasa Melayu.

<link type="page"><caption> Pada 20 Mei lalu, pemerintah Indonesia dan Malaysia menyatakan siap menampung</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2015/05/150520_dunia_indonesia_malaysia_tampung" platform="highweb"/></link> para pengungsi dan pendatang yang terapung-apung di laut dengan syarat mereka ditempatkan di negara ketiga atau dipulangkan dalam waktu satu tahun.











