Kemenkes: zat pemutih pada pembalut tidak berbahaya

Pembalut

Sumber gambar, Thinkstock

Keterangan gambar, Penggunaan klorin dioksida sebagai agen pemutih dalam produksi pembalut dinyatakan boleh.
    • Penulis, Heyder Affan
    • Peranan, Wartawan BBC Indonesia

Kementerian Kesehatan mengatakan sejumlah merk pembalut wanita dan pantyliner (pelapis celana dalam) yang beredar resmi di Indonesia sudah memenuhi persyaratan kesehatan.

Keterangan resmi Kemenkes ini menanggapi temuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, YLKI, Selasa (07/07) yang menyebut adanya kandungan klorin pada sembilan merk pembalut dan tujuh merk pantyliner.

YLKI mengatakan zat klorin dapat membahayakan para perempuan yang menggunakan pembalut tersebut karena dapat menyebabkan kanker leher rahim, kemandulan, dan keputihan.

Seorang pejabat Kementerian Kesehatan mengatakan, temuan residu klorin dalam proses pemutihan (bleaching) produk pembalut wanita tidak berbahaya untuk kesehatan.

Kementerian Kesehatan menegaskan, proses produksi semua merk pembalut di Indonesia sesuai standar klasifikasi Badan Makanan dan Obat Amerika Serikat (FDA), termasuk penggunaan zat pemutih (klorin).

"FDA menyatakan bahwa masih diperbolehkan adanya jejak residu klorin pada hasil akhir pembalut wanita," kataDirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Maura Linda Sitanggang, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (08/07).

Sesuai persyaratan FDA, menurutnya, "yang digunakan (dalam produksi pembalut) adalah klorin dioksida sebagai agen pemutih dan ini dinyatakan bebas dioksin, dan ini bukan gas klorin."

Kementerian Kesehatan menegaskan pihaknya telah memastikan bahwa semua produk pembalut di Indonesia tidak menggunaakn gas klorin dalam proses produksinya.

"Jadi kekhawatiran terhadap klorin yang menyebabkan kanker itu tidak beralasan, karena semua pembalut wanita yang beredar di pasaran, bahkan di dunia, telah menggunakan proses produksi yang sama," katanya.

Gas klorin yang berbahaya

Ragam pembalut
Keterangan gambar, Berbagai merk pembalut dikatakan telah memenuhi syarat kesehatan.

Lebih lanjut Linda mengatakan, semua merk pembalut yang beredar resmi di pasaran sudah dievaluasi dan dikaji dari sisi keamanan, kemanfaatan serta mutunya.

Kemenkes juga membenarkan bahwa proses pemutihan selalu disertakan dalam proses produksi pembalut wanita.

Kemenkes mengklaim, pihaknya selama ini telah melakukan uji kesesuaian secara terus menerus terhadap semua produk pembalut wanita.

"Dan berdasarkan hasil sampling kita dari 2012 sampai pertengahan 2015 tidak ditemukan pembalut yang tidak memenuhi syarat," kata Linda.

YLKI: Mulai iritasi hingga kanker

Dalam keterangan pers pada Selasa (07/07), YLKI menemukan sembilan merk pembalut dan tujuh pelapis celana dalam yang disebut mengandung zat kimia klorin yang digunakan sebagai pemutih.

Pengurus harian YLKI Ilyani S Andang mengatakan, pihaknya melakukan penelitian setelah mendapat laporan masyarakat tentang kandungan klorin (pemutih) dalam pembalut.

"Klorin ini bisa menjadi faktor terjadinya iritasi, dan jangka panjangnya dikhawatirkan bisa menimbulkan kanker," kata Ilyani dalam konferensi pers di kantornya. Adapun penelitian berlangsung sepanjang Januari-Maret 2015.

"Dari hasil pengujian di YLKI ada sembilan merek pembalut dan tujuh pantyliner semua menggunakan klorin. Dari hasil uji pembalut tersebut mengandung klorin dari 5-55 ppm," ungkapnya.

YLKI kemudian membuat rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan agar segera membuat Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait kadar klorin pada pembalut.