Rekam jejak calon anggota KPK, Pansel undang masukan masyarakat

KPK

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Pansel menunggu masukan masyarakat tentang capim KPK hingga 3 Agustus 2015.

Panitia seleksi KPK mengundang masyarakat banyak untuk memberi masukan mengenai jejak rekam 194 orang calon pimpinan KPK yang telah lolos seleksi administrasi.

Ketua Panitia Seleksi KPK Destry Damayanti mengatakan masukan dari masyarakat, dengan batas waktu tanggal 3 Agustus, sangat penting untuk penilaian integritas calon pimpinan KPK mendatang.

"Masukan masyarakat itu akan menjadi salah satu pertimbangan yang bisa jadi menentukan, jika calon itu memiliki track record yang suram," jelas Destry.

"Pertimbangan lain, tentunya tes yang akan kita lakukan."

Dia menambahkan masukan masyarakat ini juga penting untuk mengembalikan kewibawaan lembaga anti korupsi ini.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat ini, pansel pimpinan KPK akan terus melakukan sosialisasi melalui media pemberitaan nasional, serta berbagai bentuk media sosial.

Namun Pansel tidak akan memasang iklan.

Destry mengatakan masyarakat dapat memberikan masukan melalui situs http://capimkpk.setneg.go.id/ dengan menyertakan bukti-buktinya.

Identitas warga yang memberikan masukan tidak akan diungkap. "Hanya tim pansel saja yang tahu. Kita akan me-review informasi yang masuk dan akan kita check dan recheck jika memang disertai bukti yang kuat," jelas Destry.

Dia menambahkan untuk meneliti jejak rekam para calon pimpinan KPK ini, pansel akan bekerja sama dengan sejumlah lembaga seperti Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan PPATK, BIN, Kepolisian dll.

Penelusuran rekam jejak

Lembaga pemantau korupsi ICW menyatakan akan aktif meneliti jejak rekam para calon pimpinan KPK ini dan menyampaikannya kepada pansel secara bertahap dan juga Presiden Joko Widodo.

KPK
Keterangan gambar, ICW menyebutkan paran pansel penting untuk memilih calon pimpinan KPK.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri menyatakan penelusuran jejak rekam para calon pimpinan KPK ini akan dibagi dalam dua aspek positif dan negatif dalam pemberantasan korupsi.

"Aspek positif meliputi keberanian, daya tahan terhadap tekanan, konsistensi dan juga kompetensinya. Sementara aspek negatifnya akan dilihat apakah mereka pernah terlibat, membela atau terkait kasus korupsi atau tidak, pernah memiliki masalah hukum atau tidak dan harta mereka bersih dari korupsi atau tidak," jelas Febri.

Dia menambahkan dengan memberikan aspek positif dan negatif para calon pimpinan KPK, maka pansel dan presiden akan mendapatkan gambaran yang obyektif tentang mereka. Sehingga dapat memilih calon yang memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi.

ICW menyatakan peran Pansel KPK ini penting untuk memilih calon pemimpin yang dapat memperkuat dan mencegah pelemahan lembaga pemberantasan korupsi ini.

Dari 194 nama ini, pansel KPK akan memilih delapan nama dan menyerahkannya kepada presiden pada 31 Agustus mendatang. Kemudian Presiden akan menyerahkan kepada DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepantasan.